Suaradermayu.com – Kepolisian berhasil membongkar aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indramayu. Pelaku berinisial C (44), warga Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, telah diamankan oleh pihak berwajib.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa pelaku menimbun ratusan liter solar subsidi di kediamannya.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. Menurut laporan, pelaku sering membeli BBM jenis solar subsidi dalam jumlah besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBUN) Limbangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa tersangka menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM milik orang lain untuk memperoleh solar subsidi,” ujar AKP Hillal Adi Imawan, Senin (24/2/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan 115 jerigen berisi BBM jenis solar yang tersimpan di dalam garasi rumahnya. Setiap jerigen berkapasitas 30 liter solar subsidi.
Dalam operasi penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
1 unit sepeda motor,
1 gayung warna biru muda,
1 buah corong plastik,
1 baskom kecil,
1 bilah papan kayu,
5 lembar surat rekomendasi pembelian BBM yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Juntinyuat.
AKP Hillal menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Indramayu dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melakukan penyelewengan BBM subsidi. Kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku kejahatan serupa demi menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

























