Suaradermayu.com – Seorang ayah di Indramayu diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun 7 bulan.
Perbuatan keji ini terungkap setelah korban menangis histeris dan menceritakan kejadian tersebut kepada nenek serta bibinya. Kejadian ini terjadi saat sang ibu bekerja di luar negeri, meninggalkan anaknya dalam pengasuhan ayah kandungnya.
Nenek korban yang mengetahui insiden tersebut langsung melaporkannya ke Polres Indramayu pada 3 November 2024 dengan nomor laporan LP/B/831/XI/2024/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT. Meski hasil visum tidak menunjukkan adanya robekan, keluarga tetap mendesak agar pelaku segera ditindak.
Sejak laporan dibuat, sudah tiga bulan berlalu, namun proses hukum masih berjalan lambat. Selama itu, nenek korban mengaku mengalami intimidasi dari pihak terlapor dan oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Mereka berusaha membujuk nenek untuk mencabut laporan.
Merasa butuh perlindungan hukum, nenek korban akhirnya menunjuk seorang pengacara ternama. Meskipun hari libur, nenek bersama pengacara Toni RM mendatangi Polres Indramayu untuk menyerahkan surat kuasa dan menanyakan perkembangan kasus ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara ini.
“Menurut keterangan penyidik saat ini, semua saksi sudah diperiksa, dan kasus tinggal menunggu gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan lebih lanjut. Keluarga berharap agar kepolisian segera menangkap ayah bejat tersebut dan memberikan keadilan bagi korban yang masih sangat belia,” kata Toni RM, Minggu (16/2/2025).
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Indramayu terkait kasus pencabulan anak bawah umur tersebut.

























