Suaradermayu.com – Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim, berencana mencabut sejumlah regulasi yang dinilai menjadi penyebab lambatnya penerbitan izin usaha di Kabupaten Indramayu dalam tiga tahun terakhir.
Beberapa regulasi yang akan dicabut meliputi:
1. Keputusan Bupati Indramayu Nomor 503/Kep.426-DPMPTSP/2022 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Indramayu, yang mengurangi kewenangan Kepala Dinas PMPTSP dalam otorisasi perizinan.
2. Surat Edaran Bupati Indramayu No.503/1919/DISKIMRUM (9 Agustus 2023) yang menghentikan sementara izin pembangunan perumahan.
3. Surat Edaran Bupati Indramayu No.501/222/Diskopdagin (17 Januari 2024) yang menghentikan sementara izin pembangunan toko modern.
Koordinator Tim Transisi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Maman Kostaman, mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat dan pelaku usaha banyak mengeluhkan sulitnya pengurusan izin usaha. Proses perizinan sering kali mengalami kendala teknis hingga berlarut-larut tanpa kepastian.
Menanggapi hal tersebut, Lucky Hakim akan meluncurkan program percepatan perizinan yang mencakup:
– Penyelesaian izin yang tertunda dan mencari solusi bagi permohonan yang terkendala tata ruang wilayah.
– Fasilitasi kemudahan perizinan untuk industri padat karya dan sektor prioritas, termasuk pendirian rumah sakit, klinik, rumah bersalin, dan balai pengobatan tradisional.
– Meningkatkan kualitas SDM lokal agar sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha.
“Bupati Lucky Hakim akan mencabut peraturan yang memperlambat perizinan, karena itu masuk dalam 14 program percepatan, salah satunya perizinan yang mudah, cepat, dan terpadu,” tegas Maman Kostaman.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan iklim investasi di Indramayu serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.


























