Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu melaporkan bahwa perkara terkait undang-undang darurat soal pemilikan senjata tajam menjadi kasus yang paling banyak ditangani sepanjang tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (2/1/2025).
“Kasus pemilikan senjata tajam ini didominasi oleh pelaku geng motor, meskipun ada juga yang terkait tindak pidana pencurian,” ujar Arief.
Selain itu, tindak pidana kesehatan, terutama peredaran obat-obatan terlarang, juga menjadi salah satu perkara yang banyak ditangani sepanjang tahun 2024.
Kejari Indramayu mencatat total 644 perkara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) selama 2024. Dari jumlah tersebut:
415 perkara naik ke Tahap I,
445 perkara masuk Tahap II,
453 perkara dieksekusi,
13 perkara diajukan upaya hukum.
Kejari juga menyelesaikan dua perkara melalui pendekatan restoratif justice dengan mediasi antara korban dan terdakwa:
1. Perkara penganiayaan atas nama Darmaji alias Majel.
2. Perkara pertolongan jahat atau penadah atas nama Wili Alamsyah alias Tenggleng.
Kejari Indramayu juga menangani perkara besar yang menjadi sorotan publik, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang saat ini berstatus tahanan kota setelah masa tahanan pertamanya berakhir pada 28 Desember 2024. Kejari memperpanjang masa tahanan hingga 27 Januari 2025.
“Berkasnya saat ini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” kata Arief.
Kinerja Kejari Indramayu selama 2024 menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan penyelesaian perkara. Transparansi dalam penanganan kasus, termasuk yang menarik perhatian publik, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

























