Home / Edukasi

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:37 WIB

Kejari Indramayu Tangani 644 Perkara Selama 2024, Pemilikan Senjata Tajam Mendominasi

Kejaksaan Negeri Indramayu menggelar konferensi pers akhir tahun 2024

Kejaksaan Negeri Indramayu menggelar konferensi pers akhir tahun 2024

Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu melaporkan bahwa perkara terkait undang-undang darurat soal pemilikan senjata tajam menjadi kasus yang paling banyak ditangani sepanjang tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (2/1/2025).

“Kasus pemilikan senjata tajam ini didominasi oleh pelaku geng motor, meskipun ada juga yang terkait tindak pidana pencurian,” ujar Arief.

Baca juga  Beredar Spanduk Dirut PDAM Indramayu Dukung Bupati Nina 2 Periode , Ady Setiawan : Atas Nama Pribadi

Selain itu, tindak pidana kesehatan, terutama peredaran obat-obatan terlarang, juga menjadi salah satu perkara yang banyak ditangani sepanjang tahun 2024.

Kejari Indramayu mencatat total 644 perkara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) selama 2024. Dari jumlah tersebut:

415 perkara naik ke Tahap I,

445 perkara masuk Tahap II,

453 perkara dieksekusi,

Baca juga  Polindra dan Hakli Kerjasama Pamsa dan Optimalisasi Water Quality Control Digital

13 perkara diajukan upaya hukum.

Kejari juga menyelesaikan dua perkara melalui pendekatan restoratif justice dengan mediasi antara korban dan terdakwa:

1. Perkara penganiayaan atas nama Darmaji alias Majel.

2. Perkara pertolongan jahat atau penadah atas nama Wili Alamsyah alias Tenggleng.

Kejari Indramayu juga menangani perkara besar yang menjadi sorotan publik, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca juga  Di Desa Puntang, Rumah Nenek Masih Nyaris Roboh — Pemerintah Datang Tapi Tak Melihat

Panji Gumilang saat ini berstatus tahanan kota setelah masa tahanan pertamanya berakhir pada 28 Desember 2024. Kejari memperpanjang masa tahanan hingga 27 Januari 2025.

“Berkasnya saat ini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” kata Arief.

Kinerja Kejari Indramayu selama 2024 menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan penyelesaian perkara. Transparansi dalam penanganan kasus, termasuk yang menarik perhatian publik, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Indramayu

Edukasi

Kuwu Wanantara Diduga Selewengkan Dana APBDes 2021 Senilai Rp 295 Juta

Edukasi

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe di Indramayu, Pemilik Diamankan

Edukasi

Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Pelaku Raup Rp 4,4 Miliar

Edukasi

Polisi Ringkus 12 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 40 Lokasi Indramayu

Edukasi

Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap 4 Anak Punk Perkosa Bocah SD di Indramayu

Edukasi

Jual Ganja, Kakek di Indramayu Diciduk Polisi

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Residivis Ditembak Karena Melawan