Home / Indramayu / Politik

Kamis, 7 November 2024 - 02:01 WIB

Video Viral Cabup Nina Agustina Diduga Kumpulkan dan Ancam Para Kuwu

Tangkapan layar momen saat calon bupati Indramayu Nina Agustina bersama sejumlah Kuwu di Indramayu

Tangkapan layar momen saat calon bupati Indramayu Nina Agustina bersama sejumlah Kuwu di Indramayu

Suaradermayu.com – Sebuah video berdurasi 14 detik diduga memperlihatkan calon bupati Indramayu nomor urut 03, Nina Agustina mengumpulkan sejumlah kepala desa atau kuwu di sebuah tempat pada masa kampanye.

Diduga sejumlah kuwu dikumpulkan dmintai agar memenangkan Nina dalam kontestasi Pilkada Indramayu 2024. Video ini viral di media sosial

Dalam video diduga digelar di salah satu ruangan terbuka di wilayah Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, tampak calon petahana Nina Agustina duduk dikelilingi sejumlah kuwu.

Terlihat di rekaman video diduga Anggota DPR RI Fraksi PKB, Dedi Wahidi meminta kesiapan kuwu agar memenangkan Nina Agustina yang saat ini maju sebagai calon bupati Indramayu, nomor urut 03, pada 27 November 2024 mendatang.

“Siap,”jawab para kuwu serempak.

Baca juga  Program Prabowo untuk Pengentasan Kemiskinan, Becak Listrik Dibagikan di Indramayu

Mendengar ucapan kesiapan kuwu yang hadir, calon petahana menimpali dengan kalimat yang diduga mengancam kuwu akan diperiksa anggaran desa nya jika tidak siap.

“Kalau misal kan dianya (kuwu) tidak siap udah inspektorat turun aja,” ucap Nina.

“Jangan bu,”sahut kuwu serempak.

Belum ada keterangan resmi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu, nomor urut 03, Nina Agustina dan Tobroni, terkait beredarnya video tersebut.

Diketahui aparatur desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga  Pemda Indramayu Lakukan Efisiensi Anggaran, Prioritaskan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Baca juga  Begini Penjelasan Dirut PDAM Soal Poster Bupati Nina dan Dirinya di Tengah-tengah Halalbihalal PCNU Indramayu

Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada

 

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Miris! Bocah di Indramayu Alami Gizi Buruk

Indramayu

LBH DELTA 19 Siap Turun Bantu Masyarakat yang Butuh Rasa Keadilan

Indramayu

Lucky Hakim Tak Bisa Langsung Mundur dari Wabup Indramayu, Begini Mekanismenya

Indramayu

LPK Bos Korea Indramayu, Disnaker : Tidak Ada Izin Alias Ilegal

Indramayu

Indramayu Diguyur Hujan, Sekolah dan Pemukiman Warga Terendam Banjir

Indramayu

Jumat Berkah Polsek Sindang: 50 Paket Sembako Disalurkan Door to Door ke Warga

Indramayu

Viral!Gadis Tinggal di Makam Dapat Rumah Baru

Indramayu

Kuwu Tegalmulya Ditahan,Toni RM : Saya Apresiasi Polres Indramayu