Home / Edukasi / Terpopuler

Senin, 9 Oktober 2023 - 17:30 WIB

Eks Pejabat BPR KP Balongan Segera Disidangkan, Diduga Korupsi Dana Kredit BPR Karya Remaja KP Balongan Indramayu

Foto : Terdakwa kasus dugaan korupsi dana kredit BPR KR KP Balongan, Indramayu, Fajar Rohman menggunakan rompi oranye saat ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (10/7/2023).

Foto : Terdakwa kasus dugaan korupsi dana kredit BPR KR KP Balongan, Indramayu, Fajar Rohman menggunakan rompi oranye saat ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (10/7/2023).

Suaradermayu.com – Berkas tersangka, Fajar Rohman, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit pada BPR KR KP Balongan Indramayu tahun 2018-2021 senilai Rp 1,1 miliar sudah lengkap.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Reza Vahlefi mengatakan, berdasarkan syarat formil maupun materil kasus dugaan korupsi tersebut sudah lengkap.

“FR dan barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum. Sekarang FR statusnya terdakwa,” kata Reza, Senin (9/10/2023).

Menurut Reza, penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk menjalani sidang.

Atas perbuatannya, kata Reza, Fajar Rohman diketahui didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  PKSPD : Bupati Indramayu Harus Bertanggung Jawab Soal BPR Karya Remaja

“Ancaman pidana paling lama 20 tahun,”katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Fajar Rohman, Dedi Buldani menyampaikan, penyidikan maupun penuntutan pada prinsipnya kewenangan pihak kejaksaan. Meski demikian, dia sebagai kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya adalah perkara perdata.

“Sebagai kuasa hukum saya sampaikan uang yang menjadi permasalahan itu adalah uang debitur. Debitur itu dapat pinjaman dari BPR, setelah dicairkan uang tersebut diterima oleh debitur lalu dipinjam klien saya (Fajar Rohman),” kata Dedi Buldani, Senin (9/10/2023).

Baca juga  Kejagung Tetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Korupsi Minyak Rp 193,7 Triliun

Menurut dia, perkara tersebut murni hubungan personal antara kliennya dengan debitur. Hal ini dibuktikan jaminan yang diagunkan di BPR adalah milik debitur.

“Saya rasa ini adalah hubungan ranah perdata atau peristiwa hukum sah-sah saja semua orang hubungan hukum sepanjang saling menguntungkan,” ujarnya.

Dia menegaskan, kliennya menggunakan uang milik debitur yang telah dicairkan BPR kepada debitur. Lalu debitur bekerjasama dengan kliennya.

“Sejatinya uang tersebut milik debitur bukan milik BPR karena sudah dicairkan, dan jelas ada agunan milik debitur,” pungkasnya.

Beberapa bulan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan tersangka eks Kasubag Kredit BPR-KR KP Balongan atas dugaan korupsi dana kredit. Akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar.

Baca juga  Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Kerugian Uang Negara Rp 2,3 Miliar, Sepanjang 2022

” Tersangka inisial FR merupakan eks Kasubag Kredit BPR KR KP Balongan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, dikutip suaradermayu.com, Rabu (21/6/2023).

Ajie menjelaskan, bermula kasus dugaan korupsi dana kredit ini terungkap berawal pihak bank melakukan audit internal. Kemudian berdasarkan laporan maka pihak kejaksaan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui tersangka menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.

Ajie menyebut tersangka diduga melakukan korupsi menggunakan 3 modus operandi dalam mengeruk dana kredit.

“Pertama, dengan cara pinjam tanda tangan debitur namun uang kreditnya digunakan oleh tersangka. Kedua, tersangka memalsukan tanda tangan debitur tanpa sepengetahuan debitur bersangkutan. Ketiga, tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pembayaran cicilan kredit yang dititipkan debitur kepada dirinya,” jelas Ajie.

“Semua uang yang dihasilkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

SMSI Nyatakan Sikap Nasional, Dukung Prabowo-Gibran & Dorong Pemiskinan Koruptor

Terpopuler

Masa Kadaluarsa Kasus Pidana dalam Perspektif Hukum Indonesia

Edukasi

Aksi Begal Sadis Asal Subang Tebas Jari Pelajar Indramayu

Terpopuler

Kenapa PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif 3 Bulan? Mahfud MD: “Kebijakan Ini Jahat!”

Terpopuler

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak, Bersihkan Polri dari Narkoba dan Jaga Integritas

Terpopuler

Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa Mundur, Termasuk Indramayu

Edukasi

Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan 216 Botol Miras dalam Operasi Pekat Lodaya 2024

Terpopuler

SMSI Bentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia