Suaradermayu.com – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis satu terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni Saeni, dengan pidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang Rabu (4/10/2023). Selain itu hakim juga memvonis Saeni membayar restitusi sebesar Rp 71 juta kepada korban.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim PN Indramayu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) yang menjadi kuasa hukum korban TPPO mengaku akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.
” Terkait putusan hakim kami sebenarnya kurang puas,” kata Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI Juwarih Setia.
Sementara korban TPPO yang dikirim ke Irak, Rokaya, juga mengaku kurang puas soal putusan hakim tersebut. Dia sebenarnya berharap vonis hakim sama dengan tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara
“Tidak puas (putusan hakim) karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami,” kata Rokaya.
Menurut dia, hukuman terhadap pelaku TPPO tidak sebanding dengan dia alami. Pengalaman dia dijual ke Irak walau sakit yang dia tahan tetap bekerja sampai membuat video meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo.

























