Home / Edukasi / Terpopuler

Kamis, 5 Oktober 2023 - 10:49 WIB

PN Indramayu Vonis Pelaku Perdagangan Orang ke Irak 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan SBMI

Foto : Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih Setia saat memberikan keterangan usai menyaksikan sidang putusan vonis terhadap pelaku TPPO di PN Indramayu, Rabu (4/10/2023).

Foto : Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih Setia saat memberikan keterangan usai menyaksikan sidang putusan vonis terhadap pelaku TPPO di PN Indramayu, Rabu (4/10/2023).

Suaradermayu.com – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis satu terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni Saeni, dengan pidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang Rabu (4/10/2023). Selain itu hakim juga memvonis Saeni membayar restitusi sebesar Rp 71 juta kepada korban.

Baca juga  Viral Wanita Indramayu Jadi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan, SBMI Desak Pemulangan

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim PN Indramayu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) yang menjadi kuasa hukum korban TPPO mengaku akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.

Baca juga  PPATS Kecamatan Balongan Digugat, Akta Jual Beli Diduga Cacat Hukum!

” Terkait putusan hakim kami sebenarnya kurang puas,” kata Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI Juwarih Setia.

Sementara korban TPPO yang dikirim ke Irak, Rokaya, juga mengaku kurang puas soal putusan hakim tersebut. Dia sebenarnya berharap vonis hakim sama dengan tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara

Baca juga  Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Desak Polisi Usut Sindikat hingga ke China

“Tidak puas (putusan hakim) karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami,” kata Rokaya.

Menurut dia, hukuman terhadap pelaku TPPO tidak sebanding dengan dia alami. Pengalaman dia dijual ke Irak walau sakit yang dia tahan tetap bekerja sampai membuat video meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Tanam Serentak Nasional Digelar, Wabup Saefudin Harap Petani Tak Lagi Terbebani: Cukup Air, Pupuk, dan Harga yang Adil

Terpopuler

Kenapa Biasa Dapat Bansos Sekarang Tidak? Ini Penjelasan Kemensos

Indramayu

Jaksa Jadikan Palu Tanpa Uji Lab sebagai Bukti di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Penyidikan Terburuk yang Pernah Ada di Indonesia

Daerah

Cair Dapen Aman Yani 2018: Khotibul Umam Klaim Juni vs BJB Bingung 23 atau 25 April

Terpopuler

Sapi Limosin 847 Kg dari Prabowo Disembelih Dramatis di Indramayu

Terpopuler

Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Leasing, Begini Aturannya

Indramayu

Putera Indramayu Intervensi Kompetensi SDM di Mabes TNI AU

Indramayu

Ririn dan Egga Pernah Lihat Pajero Hitam, Ruslandi Bongkar Pemiliknya Keponakan Aman Yani