Home / Edukasi / Terpopuler

Kamis, 5 Oktober 2023 - 10:49 WIB

PN Indramayu Vonis Pelaku Perdagangan Orang ke Irak 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan SBMI

Foto : Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih Setia saat memberikan keterangan usai menyaksikan sidang putusan vonis terhadap pelaku TPPO di PN Indramayu, Rabu (4/10/2023).

Foto : Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih Setia saat memberikan keterangan usai menyaksikan sidang putusan vonis terhadap pelaku TPPO di PN Indramayu, Rabu (4/10/2023).

Suaradermayu.com – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis satu terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni Saeni, dengan pidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang Rabu (4/10/2023). Selain itu hakim juga memvonis Saeni membayar restitusi sebesar Rp 71 juta kepada korban.

Baca juga  Pengacara Ruslandi Tangani Lima Kasus Perdata di Akhir Tahun 2024

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim PN Indramayu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) yang menjadi kuasa hukum korban TPPO mengaku akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.

Baca juga  Ibu Korban Pencabulan Anak di Krangkeng Harap Hakim Hukum Berat Pelaku

” Terkait putusan hakim kami sebenarnya kurang puas,” kata Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI Juwarih Setia.

Sementara korban TPPO yang dikirim ke Irak, Rokaya, juga mengaku kurang puas soal putusan hakim tersebut. Dia sebenarnya berharap vonis hakim sama dengan tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara

Baca juga  SBMI : Tiga PMI Asal Indramayu Berhasil Lolos dari Penyekapan di Myanmar

“Tidak puas (putusan hakim) karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami,” kata Rokaya.

Menurut dia, hukuman terhadap pelaku TPPO tidak sebanding dengan dia alami. Pengalaman dia dijual ke Irak walau sakit yang dia tahan tetap bekerja sampai membuat video meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Abdul Rohman : Lucky Hakim Bukan Seorang Negarawan, Dia Licik

Terpopuler

Bupati Indramayu : Laporan Keuangan 2022 Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan

Edukasi

Senangnya Novita, Motornya yang Hilang 2 Hari Akhirnya Kembali

Ekonomi

Alasan KOMPI Tolak Revitalisasi Tambak Pantura: Ancaman Pengangguran dan Kemiskinan di Indramayu

Terpopuler

Hadiri Harlah IPNU-IPPNU ke-68, Kiai Mustofa: Harapan Lahirnya Kader-Kader NU yang Loyal dan Matang

Indramayu

Wartawan Dilarang Liput Kegiatan Dinkes Indramayu, Kadis : Kegiatan Internal dan Tidak Butuh Publikasi

Terpopuler

Sekda Gelar Sidak di Instansi Lingkungan Pemkab Indramayu

Edukasi

Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Jatibarang Indramayu, 938 Butir Obat Diamankan