Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Nina Agustina bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Aji Prasetya, menyerahkan data pendukung baru kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Penyerahan data sekaligus peringatan bagi debitur nakal pengemplang kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.
Di terimanya data pendukung baru yang diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maka penyelidikan dan penyidikan kasus BPR KR Indramayu semakin dipertajam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Sutan Sinomba, menyampaikan ungkapan terima kasih terkait inisiatif bupati dan Kajari Indramayu menyerahkan data pendukung.
“Terima kasih untuk ibu bupati dan pak Kajari yang telah menyerahkan data-data pendukung kepada kami,” kata Sutan.
Ia menyampaikan data-data yang diterima dapat membantu penyidik melakukan pengembangan kasus kredit macet BPR KR Indramayu.
“Kita juga menggali serta pelajari lebih dalam untuk membongkar praktik korupsi berkedok kredit di bank milik pemerintah daerah tersebut,”kata dia.
Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina, mengatakan, penyampaian data pendukung ke Kejati menjadi bagian dari sikap Pemkab Indramayu dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu membantu Kejati Jawa Barat, melakukan pengembangan pada kasus yang menjadi perhatian publik ini.
“Ini juga sebagai komitmen saya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk menyelamatkan BPR KR Indramayu agar nasabah tidak dirugikan. Konkretnya, kami mendukung setiap upaya hukum yang berproses saat ini. Tentu saja, kapan pun Kejati membutuhkan data-data kami siap memberikannya,” ujarnya.
Sekedar informasi kasus kredit macet BPR KR Indramayu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kejati telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama BPR KR Indramayu, Sugiyanto dan salah satu debitur, Dadan Hamdani, keduanya telah ditahan.
Sebelumnya Direktur Operasional Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR) Indramayu Bambang Supena mengungkapkan, ada tiga orang yang diduga menjadi otak dibalik kasus kredit macet ratusan miliar BPR-KR Indramayu.
“Ada tiga orang yang diduga mengetahui alur pencairan kredit tanpa melalui mekanisme yang benar. Mereka lah yang harus bertanggung jawab kasus kredit macet di BPR-KR Indramayu,” kata Bambang Supena, dikutip suaradermayu.co, Jumat (30/3/2023).
Bambang menyebut ketiga orang tersebut merupakan mantan direksi dan staf BPR-KR Indramayu. Mereka adalah mantan Direktur Utama BPR-KR berinisal S (kini sudah ditahan Kejati Jabar), mantan Direktur Operasional berinisal MMA (sudah tidak menjabat), sedangkan satu lainnya berinisial VA merupakan mantan staf bagian kredit.
Ketiga orang itu diduga bersekongkol membuat skenario pencairan kredit untuk debitur yang kini menjadi pengemplang kredit macet. Diketahui, mereka bersekongkol membuat skenario pencairan kredit yang dibuat, seperti pemohon kredit dan memanipulasi agunan.
Sementara sebelumnya Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) meminta Kejati Jabar agar menuntaskan kasus itu serta tidak hanya fokus kepada kedua tersangka. Menurutnya minimal 13 orang bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini.
” Jika hanya dua orang saja yang dijadikan tersangka, publik akan berspekulasi liar dengan mengajukan pertanyaan ada apa dengan Kejati, ” katanya, dikutip suaradermayu.co Minggu (11/12/2022).
Menurut O’o yang biasa disapa menjelaskan, jika melihat konstruksi pemanggilan terhadap 5 pejabat utama BPR Karya Remaja dan 1 Anggota Dewan Pengawas (Dewas) beberapa waktu lalu.
Model konstruksi hukum seperti yang tercermin dalam pemeriksaan tersebut, maka Kejati Jabar tentu akan merekonstruksi kasusnya untuk menetapkan calon tersangka, alias siapa yang akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka utama dan yang paling bertanggungjawab serta paling memiliki otoritas kebijakan dalam BPR Karya Remaja terkait pemberian kredit kepada debitur.
Dalam hal ini Kejati Jabar telah menetapkan tersangka utama, tentu adalah Dirut BPR Karya Remaja Indramayu. Setelah itu tentunya akan menyusul tersangka berikutnya.
” Soal begini bisa kita analisis dari surat Kejati yang dikirim tertanggal 13 September 2022, dengan Nomor B-10/M.2.5/,Fd.1/09/2022. Pidsus 5 B, perihal Bantuan Pemanggilan. Lantas siapa saja yang diperiksa Kejati, dan mereka yang diperiksa pegang jabatan apa di BPR Karya Remaja Indramayu, ” kata dia.
Menurutnya ternyata surat panggilan Kejati dengan Nomor B-04/M.2.5/Fd.1/09/2022 untuk Direktur Operasional inisial BS. Surat Nomor B-05/M.2.5/Fd.1/09/2022, untuk Anggota Dewan Pengawas (Dewas) DM Surat Nomor B-06/M.2.5/Fd.1/09/2022. Untuk Kabag Kredit inisial Swn. Surat Nomor B-07/M.2.5/Fd.1/09/2022. Untuk Kabag Umum Swt. Surat Nomor B-08/M.2.5/Fd.1/09/2022 .untuk Kasubag Umum VAKC, dan Surat Nomor B-09/M.2.5/Fd.1/09/2022. Untuk Kabag Keuangan TS.
”Dari konstruksi pemeriksaan itu sangat jelas untuk menetapkan siapa tersangka selanjutnya. Karena keenam pejabat itu, berdasarkan tupoksinya pasti tahu, dan itu semua menjadi tanggung jawab kerjanya. Maka Kejati harus mendapatkan informasi dan penjelasan dari mereka, karena tidak mungkin mereka tidak tahu soal itu, ” jelasnya.
Dia menyebut, jika dilihat dari konstruksi pemanggilan mereka semua tentu tahu ketentuan kredit dalam perbankan, yaitu konstruksi hukum dari prinsip 5C dan atau 7C dalam pemberian kredit, agar tidak terjadi kerugian negara.
“Jadi cukup jelas konstruksinya. Pertanyaan berikutnya, adalah siapa saja yang bakal menjadi tersangka selanjutnya ? Jika Kejati tidak melokalisir pemeriksaan kasusnya, tentu dilihat dari konstruksi kasusnya sampai macet dan atau rugi Rp300 miliar, maka minimal Kejati harus bisa mentersangkakan terhadap 13 orang, ” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika berdasarkan tupoksi dan otoritasnya minimal 6 orang yang terperiksa tersebut layak jadi tersangka utama. Memang secara hirarkis, tentu tidak hanya anggota dewan pengawas (dewas) saja, tetapi harus sampai pada Ketua Dewas yang ex ofusio yaitu Asisten Daerah (ASDA) 2. Karena Kewenangan Asda 2 membawahi tanggung jawab semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
”Jadi jika anggota dewan pengawas 3 orang, maka menjadi 4 orang. Karena ditambah ketua dewan pengawas. Mengapa? sebab, jika dewan pengawas waras, tentu mereka bekerja sesuai tupoksinya dan kredit macet bisa terhindarkan, dan artinya potensi kerugian negara tidak terjadi, ” katanya.
Lantas siapa lagi yang berdasarkan konstruksi hukum dan tupoksi yang terlibat, lanjut O’o serta untuk bisa dijadikan tersangka? Mereka adalah para Auditor Inspektorat. Sebab, menurutnya jika Inspektorat nya benar mengemban tupoksi dan tanggung jawabnya, kredit macet dan atau kerugian keuangan negara tidak akan terjadi. Karena mereka dengan cermat, dan cepat akan menghasilkan temuan fraud.


























