Suaradermayu.com – Puluhan ibu rumah tangga atau emak-emak melaporkan kasus dugaan penipuan bermodus arisan ke Polres Indramayu.
Laporan itu dilakukan pada Rabu (1/2/2023) oleh emak-emak didampingi olehperangkat desa. Kepada polisi, mereka mengaku tertipu perbuatan pelaku pasangan suami-istri berinisial YNG dan ARM, warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Lurah Desa Cangkingan, Ukrodi saat dikonfirmasi mengatakan, korban emak-emak yang mengikuti arisan bodong mengalami kerugian miliaran rupiah.
” Jika dihitung secara keseluruhan, semua para korban termasuk dengan hutang piutang, total mencapai Rp 5 miliar, ” kata Ukrodi, Rabu (1/2/2023).
Ia menyampaikan pemerintah desa awalnya mengetahui kasus tersebut setelah mendapat laporan para emak-emak yang menjadi korban arisan bodong. Usai mendapat laporan pihaknya segera mendatangi kediaman pelaku yang merupakan warga setempat. Namun, pasangan suami-istri rupanya telah kabur bersama keluarganya.
” Mereka tidak ada di rumah, bahkan kedua anaknya yang masih kecil dan sudah dibangku SMA juga dibawa pergi, ” ujar dia.
Ia meminta kepada semua pihak untuk mencari keberadaan pasangan suami-istri tersebut, agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menyampaikan pihaknya telah memerintahkan kepada anggotanya agar segera melakukan penyelidikan. Ia mengaku pihaknya sudah mendapat keterangan dari sejumlah korban yang melapor.
” Kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Dan apabila ditemukan unsur pidana, tentu kita akan naikkan proses penyidikan, ” katanya.
Ia mengatakan menurut keterangan korban yang sudah melapor, kerugian akibat arisan bodong itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Ia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan unsur pemerintah desa setempat dan sudah mengantongi nama bos arisan tersebut.
” Dari keterengan korban yang sudah melapor, kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta, ” katanya.
Fahri menyebut arisan yang diduga bodong tersebut terdiri dari dua jenis arisan. Pertama, arisan bulanan, jumlah pesertanya ada sekitar 66 orang, dengan skema pembayaran per orang Rp 500 ribu per bulan.
” Arisan jenis bulanan itu sudah berjalan selama 2 tahun, ” ujarnya.
Kedua, jenis arisan mingguan, yang jumlah pesertanya mencapai 178 orang. Dengan skema pembayaran per minggu Rp 100 ribu setiap orang. Arisan jenis mingguan tersebut sudah berjalan selama 4 tahun.
” Semua iuran (pembayaran) itu dibayar melalui transfer bank ke nomor rekening suami terduga pelaku, ” pungkasnya.


























