Home / Indramayu / Kriminalitas

Rabu, 7 Desember 2022 - 02:07 WIB

Polres Indramayu Tangkap 3 Orang Penimbun Solar Subsidi, 3 Orang Lainnya Buron

Suaradermayu.com – Aparat Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka penimbun ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MYD (54) dan KD (39) merupakan warga Kabupaten Indramayu, serta SG (43) warga Kabupaten Bekasi.

” Ada tiga tersangka lain yang masih dalam pengejaran yaitu TP (45) dan ABD (40) warga Indramayu, dan CN (40) warga Jakarta. Ketiga tersangka saat ini berstatus DPO, ” kata Lukman, Selasa (6/12/2022).

Baca juga  Wajah Baru! Polres Indramayu Rotasi Jabatan Strategis, Ini Daftar Pejabat Barunya

Ketiga tersangka ditangkap Polres Indramayu terkait kasus dugaan penimbunan solar subsidi

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap bersamaan, saat petugas melakukan penggerebekan pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 18.30 di wilayah Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Baca juga  Penyelesaian Ribuan Kasus Berhasil Ditangani Polres dan Polsek di Indramayu Sepanjang 2022

” Ketiga tersangka ditangkap bersama barang bukti 5 tempat penampungan BBM solar subsidi keseluruhan dari mereka mencapai kurang lebih 5000 liter, ” kata dia.

Selain mengamankan BBM solar subsidi, polisi juga mengamankan kendaraan berupa mobil pikap yang telah dimodifikasi bagian bak mobil. Selain itu polisi mengamankan 2 unit mesin pompa penyedot, 2 buah ember, 2 buah gayung dan 3 buah selang.

Baca juga  Rekayasa Bukti Terungkap! CCTV Kasus Paoman Dimanipulasi — LBH Ghazanfar Desak Propam Polri Copot Kasat Reskrim Polres Indramayu

” Tersangka dan semua barang bukti kami sita di Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

SMSI : Roadmap Transformasi Digital Indramayu: Kolaborasi Pemerintah, Media, dan Masyarakat

Indramayu

IRW Buka 23 Bukti Panas Dugaan Etik Anggi Noviah, Minta BK DPRD Indramayu Tak Tebang Pilih

Indramayu

Heboh! ASN Indramayu Patungan Bangun Rumah Tahfidz Mewah Senilai 3 Miliar, Ini Tujuannya

Ekonomi

Heboh! Bupati Lucky Hakim Desak Komisi XII DPR RI Tuntaskan Masalah Migas di Indramayu

Indramayu

Distribusi Hasil Tani Terganggu, Bupati Lucky Minta Pusat Bantu Perbaiki Jalan Indramayu

Indramayu

Satu Rumah di Indramayu Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Apresiasi Ibu yang Lahirkan Bayi Kembar Lima

Hukum

Kapolres Indramayu Beri Penghargaan Kamtibmas ke Diduga Pecatan TNI Belum Jalani Pidana Militer, Fefen: Hery Reang Itu Desertir