Home / Indramayu / Kriminalitas

Rabu, 7 Desember 2022 - 02:07 WIB

Polres Indramayu Tangkap 3 Orang Penimbun Solar Subsidi, 3 Orang Lainnya Buron

Suaradermayu.com – Aparat Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka penimbun ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MYD (54) dan KD (39) merupakan warga Kabupaten Indramayu, serta SG (43) warga Kabupaten Bekasi.

” Ada tiga tersangka lain yang masih dalam pengejaran yaitu TP (45) dan ABD (40) warga Indramayu, dan CN (40) warga Jakarta. Ketiga tersangka saat ini berstatus DPO, ” kata Lukman, Selasa (6/12/2022).

Baca juga  Tangis Keluarga Putri Apriyani Geruduk Polres Indramayu: “Jangan Dilindungi Alvian, Segera Tangkap!”

Ketiga tersangka ditangkap Polres Indramayu terkait kasus dugaan penimbunan solar subsidi

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap bersamaan, saat petugas melakukan penggerebekan pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 18.30 di wilayah Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Baca juga  Polres Indramayu Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO, Korban Sedang Hamil

” Ketiga tersangka ditangkap bersama barang bukti 5 tempat penampungan BBM solar subsidi keseluruhan dari mereka mencapai kurang lebih 5000 liter, ” kata dia.

Selain mengamankan BBM solar subsidi, polisi juga mengamankan kendaraan berupa mobil pikap yang telah dimodifikasi bagian bak mobil. Selain itu polisi mengamankan 2 unit mesin pompa penyedot, 2 buah ember, 2 buah gayung dan 3 buah selang.

Baca juga  Calon PMI Laporkan Pimpinan BLK Bintang Jaya Mandiri ke Polres Indramayu, Kerja di Polandia Pupus

” Tersangka dan semua barang bukti kami sita di Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Warga di Indramayu Bongkar Paksa Gubuk Jadi Tempat Transaksi Narkoba

Indramayu

Marak! Preman Intimidasi Pengusaha di Lingkungan PT Pertamina Balongan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Hukum

Korupsi Dana Pendidikan: Kejari Indramayu Tak Berani Menyentuh Atas, Cukup Kambing Hitam Bawahan

Indramayu

Oknum Polisi-Jaksa Khianati Hasil Kerja Keras Bareskrim dan Polda Jabar Demi Tuntutan Mati Terdakwa di Sidang Paoman Indramayu

Indramayu

Penyidik Kejaksaan Obok-obok Ruangan Disdik Indramayu, Dugaan Manipulasi dan Mark-up Data Peserta Didik Tengah Disidik

Indramayu

Pantai Eretan Mundur 200 Meter! BBWS Citarum Bangun Pengaman Pantai untuk Cegah Banjir Rob di Indramayu

Indramayu

TNI Siap Bantu Polri Tindak Ormas Pemalak Pengusaha Jelang Lebaran

Indramayu

PCNU Indramayu Gelar Puncak Hari Santri 2023, Hadiah Ratusan Juta Diberikan