Indramayu – Bupati Indramayu Nina Agustina memberhentikan sementara Kepala Desa atau Kuwu Tersana, Kusaeri di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
” Diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai Kuwu. Keputusan pemberhentian sementara tertuang tertuang dalam SK Bupati Indramayu No.141.1/Kep.412-DPMD/2022. Keputusan itu sesuai dengan Perbup No 9.3 Tahun 2019, ” kata Asda 1 sekaligus Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, melalui keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).
Sebelumnya Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu telah melakukan pemeriksaan terhadap Desa Tarsana. Di ketahui adanya dugaan kerugian negara, salah satunya yaitu hilangnya aset atau tidak diketahui keberadaan mobil siaga. Kemudian Inspektorat telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan catatan rekomendasi yang harus dilakukan.
” Kuwu yang bersangkutan tidak melakukan rekomendasi dari Inspektorat yang melampaui batas 60 hari, ” ujar Jajang.
Jajang menegaskan pemberhentian sementara dapat dilanjutkan dengan SK pemberhentian secara tetap, jika Kuwu Kusaeri tidak melakukan perbaikan.
” Yang bersangkutan (Kuwu) sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, ” katanya.
Menurutnya agar roda pemerintahan desa berjalan pemerintah daerah menunjuk Sekretaris Desa Tersana (Juru Tulis), Ahmadi menjadi Plh Kuwu Desa Tersana.
Editor : Mohammad Ali























