Suaradermayu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan, atas ketepatan dan kecepatan penanganan dalam menyelamatkan seorang penyandang disabilitas mental yang mengalami luka luka.
Korban berinisial Iis alias Boneng, warga Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, berhasil dievakuasi dari belenggu pasungan besi dalam kondisi babak belur pada Selasa, 27 Oktober 2026. Langkah taktis jajaran kedinasan ini dinilai sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam perlindungan hak asasi manusia dan kemanusiaan di tingkat masyarakat paling bawah.
Aksi penyelamatan ini bermula dari laporan kedaruratan yang dilayangkan secara resmi oleh Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Waskam, juga kepada Kepala Dinas Kesehatan dr.Wawan.
Dalam laporan tersebut, LBH Ghazanfar merinci kondisi yang sangat memprihatinkan: seorang warga terbelenggu rantai tebal di bagian perut dan kaki, serta menderita cedera fisik serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh warga sekitar. Praktik pasungan dan penganiayaan ini jelas melanggar hak-hak dasar manusia, sekaligus menunjukkan betapa mendesaknya intervensi pihak berwenang guna mencegah risiko yang lebih fatal.
Pahmi Alamsah menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan langsung dari warga yang peduli melihat kondisi korban yang babak belur akibat dihajar sekelompok orang. Namun di sisi lain, Pahmi juga menekankan pentingnya memahami situasi secara utuh dan berimbang.
“Informasi yang kami dapat bahwa Iis ini pernah beberapa kali membacok seorang warga hingga luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Bahkan katanya bapak kandungnya juga tak luput dari aksi agresif Iis ini,” ungkap Pahmi.
Artinya, ketegangan yang terjadi tidak hanya berdampak pada warga sekitar — lingkungan terdekatnya sendiri, bahkan keluarga , juga telah merasakan dampak dari perilaku yang tidak terkontrol tersebut. Tidak hanya warga sekitar yang menjadi korban aksi agresif penyandang disabilitas mental tersebut, tetapi di kalangan keluarga juga pernah terjadi aksi kekerasan yang dilakukannya.
Kondisi psikologis yang tidak stabil ini menjadi akar masalah yang membutuhkan penanganan medis dan sosial, bukan kekerasan balasan yang justru memperburuk keadaan.
” Ada beberapa warga menyampaikan ke kami bahwa Iis ini sering membawa senjata tajam ke jalan-jalan,” kata Pahmi.
Merespons laporan darurat tersebut, Plt. Kepala Dinas Sosial Indramayu langsung bergerak cepat mengoordinasikan jajaran Pekerja Sosial (Peksos) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk segera turun ke lokasi guna menenangkan situasi sekaligus memastikan keamanan semua pihak.
Petugas Dinsos juga didampingi pemerintah Desa Singaraja turut mendampingi proses pelepasan rantai tersebut di lokasi kejadian, sehingga seluruh proses evakuasi berjalan tertib dan tercatat secara resmi. Upaya ini diperkuat dengan sinergi lintas sektor bersama Dinas Kesehatan yang memastikan penanganan medis pertama berjalan tanpa hambatan segera setelah proses evakuasi selesai dilakukan.
Proses pembebasan korban berlangsung dengan hati-hati namun tegas. Rantai yang mengikat tubuh korban berhasil dilepaskan oleh petugas dengan cara yang tidak menimbulkan cedera tambahan, disaksikan langsung oleh petugas Dinsos dan Juru Tulis Desa Singaraja yang mendampingi proses tersebut.
Setelah terbebas, korban yang terlihat sangat lemas dengan luka di bagian kepala dan tubuh, segera ditangani oleh tim medis di lokasi sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu untuk mendapatkan perawatan medis yang intensif dan stabilisasi kondisinya.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Waskam, menyampaikan bahwa prioritas utama saat ini adalah keselamatan jiwa dan pemulihan kesehatan korban.
“Saat ini fokus kami adalah memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang layak di rumah sakit. Di saat yang sama, kami juga menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan setempat agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan,” ujar Waskam.
Pihaknya menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini dari awal hingga selesai, agar hak-hak sosial korban terpenuhi dan tidak ada lagi praktik-praktik yang melanggar kemanusiaan terulang di masa mendatang.
Waskam juga menjelaskan langkah strategis yang telah disiapkan setelah kondisi medis korban stabil. “Akan dilakukan penilaian mendalam dan dibuatkan rujukan untuk rehabilitasi sosial ke Sentra Phalamarta serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Melalui penanganan terpadu ini, tim profesional akan menyusun program pemulihan yang mencakup aspek kesehatan fisik, psikologis, serta kebutuhan sosial korban. Dengan demikian, korban tidak sekadar disembuhkan dari luka fisik, tetapi juga dibantu untuk kembali berfungsi secara sosial dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Sementara itu, Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai respons cepat yang ditunjukkan oleh Dinas Sosial Indramayu layak dijadikan teladan bagi instansi lain. Menurutnya, birokrasi yang tanggap dan mampu bergerak lintas sektor tanpa terhalang sekat kepentingan adalah kunci utama penanganan masalah sosial yang mendesak.
“Kami dari LBH Ghazanfar sangat mengapresiasi kinerja nyata dan kepedulian tinggi dari Bapak Waskam beserta seluruh jajaran Dinsos Indramayu. Laporan kemanusiaan yang kami sampaikan langsung ditanggapi dalam hitungan jam. Ini adalah bentuk pelayanan publik yang benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat,” tegas Pahmi.
Meskipun memuji kecepatan penanganan, LBH Ghazanfar tetap menegaskan pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat. Memasung, mengikat, maupun melakukan kekerasan terhadap penyandang disabilitas mental adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum, terlepas dari alasan apa pun.
Di sisi lain, fakta bahwa perilaku agresif ini juga berdampak pada keluarga terdekat menunjukkan bahwa beban penanganan penyandang disabilitas mental seringkali ditanggung oleh keluarga sendiri tanpa dukungan yang memadai dari sistem yang ada. Inilah yang perlu diperbaiki — agar tidak ada keluarga yang merasa sendirian, terpaksa mengambil jalan yang salah karena tidak mendapatkan dukungan yang layak.
Penyelesaian yang berkeadilan menuntut dua hal berjalan beriringan: perlindungan penuh bagi korban dan penanganan medis-sosial yang berkelanjutan, serta edukasi luas kepada masyarakat bahwa penyandang disabilitas mental membutuhkan pendampingan profesional, bukan kekerasan. Dengan penanganan yang tepat, diharapkan risiko perilaku berbahaya dapat diminimalkan tanpa harus mengorbankan hak-hak kemanusiaan siapa pun.
Kini korban sedang menjalani perawatan di RSUD Indramayu dengan pengawasan intensif. Setelah kondisi medisnya membaik, rujukan dinas sosial akan segera diproses agar korban mendapat pendampingan jangka panjang yang layak. Semoga langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua — bahwa di balik setiap masalah yang rumit, selalu ada jalan yang manusiawi, asalkan negara hadir dan masyarakat memahami.





























