Suaradermayu.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan pelanggaran serius dalam pengelaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp56.000.468.200,00 atau setara Rp56 miliar lebih.
Dana yang digunakan untuk membayar honorarium ribuan guru dan tenaga kependidikan non-ASN, justru tercatat keliru masuk ke pos anggaran yang khusus diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, tercatat 99,72% dari total anggaran BOS senilai Rp56,15 triliun dibukukan sebagai Belanja Pegawai. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pos Belanja Pegawai secara tegas hanya boleh digunakan untuk pembayaran hak ASN, sedangkan honor tenaga non-ASN wajib dicatat dalam pos Belanja Barang dan Jasa.
Kesalahan pencatatan ini membuat laporan keuangan menjadi menyesatkan: Belanja Pegawai tercatat lebih tinggi, sementara Belanja Barang dan Jasa justru kurang tercatat senilai Rp56 miliar. BPK menilai fungsi pengendalian intern anggaran daerah tidak berjalan optimal, dan menunjuk tiga pihak yang dinilai kurang cermat: Kepala Dinas Pendidikan selaku pengguna anggaran, Kepala BKAD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang gagal memeriksa kesalahan sejak tahap penyusunan.
Pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengakui temuan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam batas waktu maksimal 60 hari. Namun hingga kini, belum ada kejelasan teknis maupun penjelasan publik dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu.
Redaksi Suaradermayu.com telah melayangkan permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Dr. H. Caridin, S.Pd., M.Si.
Redaksi menanyakan kronologi kejadian, dampak bagi pencairan hak guru honorer, langkah perbaikan, serta jaminan agar kesalahan serupa tidak terulang. Redaksi pun menawarkan kesempatan pertemuan tatap muka untuk pembahasan yang lebih mendalam.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Disdikbud belum memberikan tanggapan, penjelasan, maupun penolakan apapun. Sikap bungkam ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik: Apakah sekadar ketidaktelitian menjadi alasan yang dapat diterima untuk kesalahan bernilai puluhan miliar rupiah?
Publik Indramayu berhak mendapatkan kepastian: Apakah kesalahan pencatatan ini sempat menghambat pencairan hak guru honorer di lapangan? Bagaimana perbaikan postur anggaran akan dilakukan agar tidak merugikan proses belajar mengajar? Dan apa langkah tegas yang diambil agar amanah uang rakyat tidak lagi menjadi sekadar angka yang keliru di atas kertas?
Sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Redaksi Suaradermayu.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi kapan saja setelah pemberitaan ini dimuat. (Tim Redaksi)























