Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:42 WIB

Satpol PP Indramayu Beralasan Razia Bandar Miras Terganjal Harus Izin Pengadilan, LBH Ghazanfar: Itu Alasan Dibuat-buat Agar Bandar Tak Tersentuh!

Suaradermayu.com – Penjelasan mengejutkan datang dari pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu terkait lambatnya penindakan peredaran minuman beralkohol yang kini dinilai sudah dalam kondisi darurat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP sekaligus Komandan Satuan Praja Wibawa Indramayu, Asep Afandy, menyatakan operasi penertiban terhadap bandar besar tidak bisa dilakukan langsung, karena harus menunggu izin Ketua Pengadilan Negeri dan terganjal surat edaran Kemendagri.

Dalam keterangannya yang dikutip dari media E-Satu, Asep Afandy menyampaikan hal itu saat membahas efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 mengenai Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

“Kita tidak bisa asal turun ke lapangan dan menggeledah tempat bandar. Setiap langkah penindakan harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk harus memperoleh izin tertulis dari Ketua Pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru serta surat edaran dari Kemendagri,” ujar Asep didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda Abdul Fatah dan Kepala Seksi Penyelidikan (Lidik) Satpol PP, Junaedi.

Junaedi kemudian menambahkan hambatan lain yang membuat pihaknya tak bisa bertindak tegas. Menurutnya, saat dilakukan pengecekan di lokasi operasi, sejumlah pelaku usaha sudah melampirkan bukti dokumen izin usaha tertentu.

“Saat kami gelar operasi, ternyata ada beberapa bandar yang sudah mengantongi izin juga. Itu yang jadi kendala kami di lapangan,” ungkapnya.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Dukung Siswa Nakal Masuk Barak Militer: “Biar Mereka Belajar Disiplin Sejak Dini!

Bukan hanya beralasan tak berdaya di hadapan aturan, Asep Afandy justru melontarkan usulan yang makin memicu tanda tanya publik. Ia meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi dan mengubah Perda yang selama ini melarang total peredaran miras dengan kadar nol persen.

“Nanti kami coba sampaikan dan usulkan kepada Bapak Bupati agar perda nol persen alkohol di Indramayu ada perubahan, minimal diperbolehkan sampai 10 persen. Tujuannya supaya ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari kontribusi pemilik kafe maupun KTV,” jelasnya.

Penjelasan beruntun ini langsung disambar bantahan keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar. Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai seluruh dalih yang dikemukakan itu tidak berdasar sama sekali, bahkan memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan kepada pihak tertentu.

“Kami baca saksama seluruh argumen itu, dan yang pertama kali tercium adalah aroma cukong yang sangat menyengat! Bagaimana mungkin pimpinan Satpol PP begitu paham alasan untuk menahan laju razia, tapi justru lupa wewenang yang diamanahkan undang-undang untuk melindungi masyarakat?” tegas Pahmi menohok.

Pahmi menjelaskan, pelanggaran terhadap Perda larangan miras masuk kategori Tindak Pidana Ringan atau disingkat Tipiring. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan acara yang berlaku, penanganan perkara ini menggunakan tata cara pemeriksaan cepat. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP memiliki wewenang penuh melakukan penggeledahan, operasi tangkap tangan, hingga penyitaan barang bukti seketika di lokasi kejadian tanpa wajib meminta izin pengadilan terlebih dahulu.

Baca juga  Pasca Pemilu, Ketua NU Indramayu Ajak Umat Rajut Kerukunan Usai Berbeda Pilihan

“Kewajiban melapor atau meminta persetujuan ke Ketua Pengadilan Negeri sifatnya adalah post-factum, artinya dilakukan setelah tindakan selesai dilaksanakan, paling lambat dalam waktu 1 kali 24 jam. Jika pimpinan Satpol PP justru membalik urutan ini dan menjadikan izin pengadilan sebagai syarat bergerak, itu sama saja memberi waktu bagi bandar besar untuk mengosongkan gudang mereka sebelum disambar petugas,” jelasnya.

LBH Ghazanfar kemudian membedah isi Perda Nomor 15 Tahun 2006 satu per satu untuk meruntuhkan dalih soal izin usaha. Dalam Pasal 11 ayat (1) ditegaskan larangan mutlak: “Setiap orang atau badan hukum dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menimbun, menyediakan, menyajikan dan/atau menjual minuman beralkohol.” Larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian.

Pasal 11 ayat (2) bahkan menegaskan: “Setiap orang atau badan hukum dilarang memiliki izin usaha perdagangan minuman beralkohol di daerah.”

“Di sini berlaku asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, artinya aturan khusus daerah mengesampingkan aturan umum. Indramayu tidak pernah dan tidak boleh menerbitkan izin usaha miras. Jadi, izin apa pun yang ditunjukkan bandar—baik dari pusat maupun provinsi—tidak berlaku di wilayah Indramayu. Membiarkan mereka beroperasi hanya karena selembar kertas dari luar adalah bentuk kelalaian tugas yang nyata,” tegas Pahmi.

Baca juga  Masjid Islamic Center Indramayu Akan Diperbaiki, Anggaran Capai Rp95 Miliar

Pasal 12 Perda tersebut bahkan secara eksplisit memerintahkan: “Minuman beralkohol yang berada di daerah sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

“Frasa ‘disita oleh PPNS’ itu bersifat perintah wajib, bukan saran. Artinya Satpol PP diwajibkan menyisir dan menyita seketika tanpa harus menunggu persetujuan pengadilan atau surat edaran apa pun,” tambahnya.

Dalih soal Surat Edaran Kemendagri pun dibantah tegas. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023, tugas Satpol PP justru diperkuat untuk membersihkan wilayah dari gangguan ketertiban umum, bukan dibatasi geraknya.

Puncak kritik ditujukan pada usulan melonggarkan larangan demi PAD. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tugas pokok Satpol PP adalah law enforcement atau penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, bukan merancang kebijakan pendapatan.

“Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari kerugian sosial atau social cost: kejahatan meningkat, konflik warga, kecelakaan, hingga kerusakan moral anak muda. Jika lembaga pelindung justru ingin melegalkan zat berbahaya demi uang daerah, maka jelas ada kepentingan lain yang diutamakan di atas kepentingan umum,” pungkas Pahmi.
(Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kisah Pilu TKW Indramayu: 9 Tahun di Singapura Tanpa Gaji, Pulang dengan Trauma

Terpopuler

Diduga Tidak Netral, Komisioner Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke DKPP

Indramayu

Pilwu Singaraja Sukses dan Kondusif: Panitia Apresiasi Semua Pihak

Terpopuler

Dukungan Semakin Kuat, RM. Margono Djojohadikusumo Didorong Jadi Pahlawan Nasional

Terpopuler

Mulai Tahun Ajaran Baru, Coding & AI Jadi Mata Pelajaran di Sekolah!

Terpopuler

Viral Pedagang Bakso Diusir Gegara Dukung Lucky-Syaefudin

Terpopuler

Satpol PP Indramayu Gencar Tertibkan Rokok Ilegal, Pedagang Diminta Patuh Aturan

Indramayu

Tampang Mahasiswa Penusuk Nenti di Indramayu Terbongkar! Begini Kronologi Sadisnya