Suaradermayu.com – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan sadis terhadap seorang wanita bernama Nenti (32) yang ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga : Sadis! Debt Colector Tagih Utang Keroyok dan Tusuk Nasabah
Pelaku diketahui berinisial MHA (22), seorang mahasiswa asal Pandeglang, Banten. Ia ditangkap lima hari pasca-kejadian, tepatnya pada Jumat malam (27/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di depan Apotek K-24 Jatibarang.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Tukdana, IPTU Junata Tisnasenjaya, Sabtu (28/6/2025).
Modus Sadis Pelaku Mencongkel Jendela Pakai Sendok
Kejadian memilukan itu terjadi pada Minggu dini hari (22/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Menurut keterangan polisi, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan sendok.
Baca Juga : Bos Padi di Indramayu Jadi Korban Pencurian, Uang Rp 400 Juta Raib di Warteg
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban. Tanpa sepengetahuan penghuni rumah lain, MHA lalu menuju kamar korban.
Di sana, pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dari dompet korban. Namun, saat itu, korban Nenti terbangun dan memergoki aksinya.
Takut aksinya ketahuan, pelaku panik dan langsung menyerang korban dengan pisau yang ia bawa.
“Korban mengalami empat luka tusukan, masing-masing di lengan kanan, dada, dan punggung,” jelas Junata.
Korban Sempat Berteriak, Pelaku Kabur ke Sawah
Meski mengalami luka tusukan serius, korban sempat berteriak minta tolong. Pelaku yang ketakutan langsung melarikan diri ke arah persawahan di sekitar lokasi.
Baca Juga : Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pencurian Ribuan Buku Pelajaran di Sekolah
Dalam pelariannya, MHA bersembunyi di sebuah masjid. Ia juga menggunakan sebagian uang hasil curian untuk membeli pakaian dan sandal, dengan harapan dapat mengelabui polisi.
Namun, upaya pelaku sia-sia. Polisi terus memburu dan melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Dijerat Pasal Berat
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang sempat dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak.
Akibat perbuatannya, korban Nenti harus menjalani perawatan intensif selama dua hari di RS Mitra Plumbon Widasari akibat luka tusukan yang cukup serius.
Kini, pelaku MHA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Kapolsek Junata.
Baca Juga : Polsek Balongan Gagalkan Aksi Pencurian Mesin Pompa Air, Pelaku Ditangkap Saat Patroli Sahur
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada, bahkan di lingkungan rumah sendiri.
























