Suaradermayu.com — Inilah ironi paling tajam sekaligus bukti keadilan yang tak pandang bulu: sosok yang tugas utamanya menjerat para pencuri uang rakyat, kini justru terjerat oleh hukum yang sama.
Sabtu, 11 Juli 2026, nama Febrie Adriansyah tercatat dalam sejarah sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang secara resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.
Pengumuman menyentak itu disampaikan langsung Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan jajaran Kejagung.
“Kita telah selesaikan pemeriksaan 15 saksi, dua ahli, dan serangkaian penggeledahan. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka: saudara DR dugaan pencucian uang, dan saudara FA atau Febrie Adriansyah,” ujarnya tegas.
Febrie kini disangkakan terlibat kejahatan saat memegang amanah sebagai penyelenggara negara, khususnya dalam skandal PT Asabri yang merugikan jutaan peserta, serta dugaan korupsi lainnya. Ia dijerat Pasal 12d, 12B UU Tipikor, serta Pasal 3, 4 UU Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat 1a dan b KUHP terbaru.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan fakta ini di hadapan publik. “Yang ditunggu rakyat sudah gamblang: tersangka berinisial F adalah orang yang baru kemarin duduk di kursi Jampidsus, jabatan yang kini diemban Plt Rudi Margono,” tandasnya.
Langkah ini beriringan dengan pelimpahan tiga perkara korupsi raksasa dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung. Bukan sekadar perpindahan berkas, ini bukti nyata tak ada sekat jabatan yang bisa melindungi siapa pun—termasuk mereka yang bekerja di dalam lingkungan kejaksaan sendiri.
“Kita terima penyerahan ini demi percepatan dan sinergi nyata. Rakyat menanti kepastian, kita tak boleh berjalan lambat,” ujar Plt Jampidsus Rudi Margono. Ia menegaskan koordinasi dengan polisi tetap erat, alat bukti diperkuat, dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung—namun kebenaran tak boleh lagi tertutup rapat.
Irjen Totok menambahkan seluruh bukti yang dikumpulkan—mulai dari jejak aliran dana hingga temuan harta ratusan miliar di kediaman tersangka—diserahkan utuh untuk diusut sampai tuntas. Langkah ini pun sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Asta Cita ketujuh: memberantas korupsi tanpa pandang nama, pangkat, maupun jabatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan: “Siapa pun yang berkhianat pada amanah, entah pejabat biasa maupun jaksa tinggi, harus siap diadili. Ini komitmen kita menindaklanjuti dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.”
Hari ini satu pesan terkirim keras ke seluruh penjuru negeri: jabatan bukan tameng kekebalan, dan kepercayaan yang dikhianati akan berbalik menjadi jerat yang tak bisa dilepaskan. Sang pemburu kini harus menjawab tuduhan di hadapan hukum yang selama ini ia junjung tinggi.
Tak ada lagi alasan, tak ada lagi perlindungan. Keadilan akhirnya berbicara: siapa pun yang mencuri hak rakyat, pada akhirnya akan tumbang—seberapa pun tingginya posisi yang pernah diduduki. (Tim Redaksi)


























