Suaradermayu.com — Pengungkapan Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa lima orang dalam satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu,Jawa Barat, pada akhir Agustus 2025 lalu, terbukti aparat penegak hukum menangani tidak profesional serta diselimuti rekayasa kasus dan penyembunyian bukti-bukti kunci.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar membongkar fakta mengejutkan, oknum penyidik Satreskrim Polres Indramayu dengan sengaja membuang jalur pembuktian paling penting demi mempertahankan skenario yang sudah dipaksakan.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan ada satu alat bukti visual yang seharusnya menjadi kunci membuka seluruh kebenaran, rekaman CCTV milik toko bangunan tepat di seberang rumah korban, hanya berjarak kurang lebih 20 meter dan mengarah lurus ke pintu gerbang. Posisi ini adalah jalur emas pembuktian, tapi justru sengaja dibuat menghilang dari berkas resmi oleh oknum Penyidik Satreskrim Polres Indramayu dan Jaksa Penuntut Umum.
Fakta keberadaan rekaman ini tidak bisa dibantah lagi, sudah menyebar luas di media sosial, diakui secara tegas dalam keterangan saksi verbalisan dari Satreskrim Polres Indramayu saat di persidangan bahwa rekaman itu memang ada di tangan penyidik, serta dibenarkan pemilik toko bangunan yang menyatakan pihak kepolisian sendiri sempat memberikan penggalan dari rekaman tersebut.
Dari rekaman yang sudah diakui itu terungkap bukti nyata, terekam jelas sosok pria mengenakan celana pendek, wajah tampak samar, masuk dan membuka gerbang rumah korban pada pukul 05.01.00 WIB, 30 Agustus 2025, tepat beberapa jam setelah terjadinya pembunuhan.
“Pada persidangan 4 Juni 2026 Majelis Hakim perintahkan imperatif Jaksa agar menghadirkan Ahli digital forensik dan Ahli Biometrik Bareskrim Polri dan BAP Laboratorium Digital Forensik untuk mengetahui sosok pria dalam rekaman tersebut,” kata Pahmi.
“Namun, jaksa membangkang perintah pengadilan gagal menghadirkan ahli digital forensik dan ahli biometrik. Malah di sidang agenda tanggapan pledoi penasehat hukum terdakwa (replik), jaksa menghadirkan BAP Laboratoris Krimalistik tanpa ada ahlinya, yang didlam dokumen tidak ada berkas uji lab rekaman CCTV sosok pria itu,” sambungnya.
Menurut Pahmi rekaman sosok pria adalah petunjuk paling mendekati identitas pelaku, namun justru disembunyikan. Saat Satreskrim Polres Indramayu mengajukan permohonan uji lab ke Puslabfor Bareskrim Polri pada 5 Juni 2026, penyidik sama sekali tidak memasukkan rekaman asli itu ke dalam berkas permohonan.
“Padahal rekaman itu bukti paling kuat untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya. Tapi kenyataannya? Oknum penyidik Satreskrim Polres Indramayu dan Jaksa sengaja tak mau mengungkap kebenaran. Ada yang ditutupi, ada yang dilindungi,” tegas Pahmi.
Padahal sejak awal September 2025, saat olah TKP bersama tim Pusident Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jabar, seluruh rekaman asli tanggal kejadian sudah disalin dan dibawa utuh oleh penyidik. Lalu ke mana perginya bukti itu?
“Saya yakin sejak dari September 2025 rekaman CCTV Toko bangunan sudah disita oleh oknum penyidik. Namun disembunyikan.karena isinya mengungkap pelaku pembunuhan sebenarnya,” ungkapnya.
Alih-alih mengajukan rekaman asli, oknum penyidik justru melakukan manuver curang. Mereka menunggu sampai Mei 2026 — sembilan bulan setelah kejadian — baru kembali mengambil data CCTV.
Mereka tahu betul sistem DVR bekerja dengan loop recording, data lama terhapus otomatis terganti rekaman baru. Menunggu selama itu artinya memastikan rekaman hari kejadian sudah lenyap selamanya.
“Hasil tarikan data yang kosong itu lalu dimasukkan ke flashdisk seadanya berkapasitas hanya 8 GB, diberi label palsu “CCTV TOKO BANGUNAN”, hanya untuk melengkapi perintah Majelis hakim dan intuk rekayasa kasus,” jelasnya.
Ketika dikirim ke Puslabfor, tim ahli menemukan 19 berkas video — tapi semuanya rekaman tahun 2026, bukan saat kejadian. Maka keluarlah kesimpulan “tidak ada informasi relevan”, yang kemudian dijadikan tameng resmi oleh jaksa dan oknum penyidik untuk membohongi pengadilan dan publik.
Kejanggalan makin terang, rekaman kamera warga lain yang lokasinya jauh diperiksa rinci, diperbesar per bingkai, dilengkapi panah tanda. Sedangkan CCTV toko bangunan yang “jalur emas” paling strategis?
“Berkasnya hanya satu lembar kosong, tanpa gambar, tanpa data teknis lengkap. Bahkan di halaman terakhir dokumen resmi bernomor 3799/FKF/2026, kolom nama tersangka dibiarkan kosong hanya berisi garis putus-putus,” ungkapnya.
“Bagaimana mungkin kasus pembunuhan lima nyawa manusia melayang, bukti kuncinya diuji dengan dokumen yang tak berani tulis nama tersangka? Ini bukan kelalaian, ini rekayasa terencana untuk menutupi kebenaran,” sambungnya.
Atas fakta yang terbukti ini, LBH Ghazanfar menuntut tiga hal tegas, mendesak Divisi Propam Polri segera mencopot dan periksa Kasat Reskrim beserta jajaran penyidik yang menangani kasus ini, atas dugaan pelanggaran berat dan manipulasi barang bukti.
LBH Ghazanfar menegaskan wajib dilakukan audit forensik independen untuk melacak keberadaan rekaman asli 29–30 Agustus 2025 yang sudah disita, serta mempertanggungjawabkan mengapa bukti kunci itu tidak diajukan uji lab.
LBH Ghazanfar juga menuntut sanksi pidana dan etik sesuai Pasal 282 KUHP Baru Tahun 2023 tentang penghalangan proses hukum, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 bagi oknum yang terbukti sengaja menghilangkan, menyembunyikan, dan memalsukan alat bukti.
“Hukum tak boleh dimainkan dengan trik kertas kosong. Masyarakat berhak tahu siapa yang masuk ke rumah korban pagi itu, dan mengapa Oknum Penyidik dan Jaksa melindungi pelaku pembunuhan sebenarnya,” katanya.
“Kami berharap semoga dengan alat bukti pengamatan Majelis Hakim melihat ini semua dan membuka penyidikan baru agar pelaku yang benar-benar membunuh satu keluarga tersebut di hukum setimpal. Semoga majelis hakim berpedoman dengan sekalipun langit runtuh keadilan harus ditegakkan,” pungkas Pahmi Alamsah.

























