Suaradermayu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar secara resmi merilis hasil investigasi independen yang membongkar skandal besar dugaan manipulasi dan sabotase alat bukti digital forensik oleh oknum penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu.
Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara pembunuhan berencana satu keluarga yang menewaskan lima orang korban di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada akhir Agustus 2025 lalu..
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa titik paling krusial yang sengaja disembunyikan oleh penyidik adalah rekaman Kamera Pengawas (CCTV) Toko Bangunan yang terletak persis di seberang jalan raya (radius ±20 meter) menghadap langsung ke pintu gerbang rumah korban.
Kamera sedekat ini seharusnya menjadi “Jalur Emas” pembuktian visual, namun sengaja dibuat “buta” di dalam berkas resmi negara.
Berdasarkan investigasi lapangan LBH Ghazanfar, pemilik CCTV Toko Bangunan bersaksi secara mutlak bahwa pada saat olah TKP maraton awal September 2025 bersama tim Pusident Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jabar, seluruh rekaman asli pada hari kejadian (29 Agustus 2025) sudah disalin dan diangkut total oleh penyidik Polres Indramayu.
Potongan video berisi sosok misterius yang berjalan masuk ke gerbang korban pasca-pembunuhan terbukti bersumber dari penyidik sendiri, namun video asli ini justru sengaja disingkirkan dari berkas laboratorium forensik karena isinya dapat merusak skenario tunggal dakwaan yang dipaksakan.
Guna menutupi hilangnya video asli September 2025 dari jalur hukum, oknum penyidik melakukan langkah pabrikasi bukti yang ceroboh. Pada bulan Mei 2026 (jeda 9 bulan dari kejadian), penyidik kembali mendatangi pemilik toko untuk mengambil data ulang.
Penyidik tahu secara teknis bahwa sistem mesin perekam (DVR) komersial otomatis menghapus data lama secara melingkar (loop recording).
Penarikan data 9 bulan kemudian memastikan video asli hari kejadian telah lenyap permanen, lalu penyidik memasukkan data kosong tahun 2026 tersebut ke dalam flashdisk merek Puskill berkapasitas sangat minim, hanya 8 GB (diberi label “CCTV TOKO BANGUNAN”) demi menggugurkan formalitas administrasi.
Saat flashdisk 8 GB fiktif berisi data tarikan Mei 2026 itu dikirim ke Sentul pada Juni 2026, lima perwira ahli Puslabfor Mabes Polri bekerja jujur menggunakan metode komputer forensik (file carving).
Hasilnya terdeteksi ada 19 file video, namun karena file tersebut adalah hasil tarikan baru tahun 2026 yang salah bulan, sistem labfor mengeluarkan kesimpulan resmi.
“Dari data-data tersebut tidak ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan”. Surat nihil dari Mabes Polri inilah yang dicari dan dijadikan “tameng” oleh oknum penyidik lokal untuk membohongi publik seolah-olah kamera depan rumah korban tidak merekam apa pun saat kejadian.
Kejanggalan administrasi pada berkas setebal 29 halaman (Nomor 3799/FKF/2026) memperlihatkan tebang pilih yang nyata. Kamera warga lain (seperti rekaman mobil bak pada Halaman 14) dibedah detail frame by frame lengkap dengan tanda panah merah pembesaran (zooming) objek.
Sebaliknya, berkas CCTV Toko Bangunan seberang jalan sama sekali tidak memiliki lampiran gambar satu pun. Berkas toko bangunan sengaja dibuat mandek hanya berupa 1 lembar tabel ringkasan teks pendek agar rincian nama file dan metadata asli ke-19 video fiktif tersebut tidak bisa diaudit secara terbuka oleh masyarakat.
Puncak dari rekayasa administrasi ini tertuang pada lembar penutup dokumen (Halaman 29 dari 29) yang memuat lampiran foto fisik barang bukti. Pada kolom resmi pro justitia sebelah kiri bawah, kolom “Tersangka” secara sengaja dikosongkan hanya berupa garis putus-putus (——-).
LBH Ghazanfar mempertanyakan, bagaimana mungkin dalam kasus pembunuhan berencana berskala nasional yang merenggut lima nyawa satu keluarga, alat bukti digital dari titik paling emas diuji secara hukum dengan dokumen negara yang nama tersangkanya saja tidak berani dicantumkan?
Ini adalah bukti otentik bahwa berkas dipabrikasi asal-asalan demi menyelamatkan berkas perkara di penghujung masa sidang pengadilan.
Atas temuan bukti ilmiah dan lapangan yang tidak terbantahkan ini, LBH Ghazanfar menyatakan tuntutan tegas kepada institusi kepolisian:
Mendesak Div Propam Polri Segera Copot Kasat Reskrim Polres Indramayu beserta seluruh jajaran penyidik unit terkait yang menangani kasus ini, atas dugaan pelanggaran kode etik profesi berat dan manipulasi barang bukti perkara pembunuhan berencana Paoman.
Menuntut Audit Investigasi Forensik Independen untuk memaksa oknum penyidik mempertanggungjawabkan ke mana perginya berkas file rekaman video asli tanggal 29 – 30 Agustus 2025 dari Toko Bangunan yang telah mereka sita secara utuh pertama kali pada September 2025.
Mendesak Penerapan Sanksi Pidana Obstruction of Justice berdasarkan Pasal 282 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta penegakan hukum pelanggaran Etik Polri berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 terhadap oknum aparat yang terbukti sengaja merusak, menyembunyikan, dan mengubah informasi dokumen elektronik milik publik demi kepentingan merekayasa alur perkara.
Penyesuaian ini didasarkan pada Pasal 282 KUHP Baru yang mengatur sanksi pidana merusak atau menghilangkan barang bukti.
Sementara untuk pelanggaran kode etik kepolisian, tindakan manipulasi dan rekayasa perkara tersebut secara spesifik melanggar kewajiban penegakan hukum yang jujur dalam Pasal 5 ayat (1) serta larangan penyalahgunaan wewenang penyidikan dalam Pasal 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan dengan trik kertas formalitas fiktif. Masyarakat berhak mendapatkan kebenaran materiil yang murni tanpa ada sosok asli yang disembunyikan di balik layar,” tegas Pahmi Alamsah.
Dokumen foto fisik flashdisk 8 GB berlabel “CCTV TOKO BANGUNAN” (Hal. 29 dari 29), Halaman 1 Berkas Puslabfor tertanggal 19 Juni 2026, serta lembar tabel ekstraksi kosongan tanpa lampiran gambar sebagai bukti adanya rekayasa CCTV kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman, Indramayu. (Tim Redaksi)
.

























