Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Senin, 22 Juni 2026 - 14:33 WIB

Alat Bukti Pengamatan Hakim dan Keruntuhan Total Pembuktian Jaksa di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Terdakwa Ririn “Insya Allah” Bebas

Suaradermayu.com — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru telah mengubah total peta kekuatan pembuktian.

Jika sebelumnya pengamatan hakim hanya dianggap sebagai pelengkap semata, kini ia berdiri tegak sebagai alat bukti mandiri yang kedudukannya setara dengan alat bukti lain, bahkan menjadi pisau bedah untuk membedah segala kecacatan proses hukum.

“Di era KUHAP lama, pengamatan hakim hanya terselip sebagai catatan tambahan. Namun sejak 2 Januari 2026, aturan berubah total: pengamatan hakim diakui sah dan memiliki bobot hukum yang kuat. Ia bukan sekadar perasaan, melainkan hasil pengamatan objektif lewat panca indera—melihat, mendengar, menilai gerak-gerik, ekspresi, kondisi fisik, hingga menangkap setiap tanda-tanda rekayasa yang berusaha ditutup-tutupi di ruang sidang,” tegasnya.

Menurutnya, keabsahan sebuah perkara tidak ditentukan oleh seberapa banyak bukti yang diajukan, melainkan bagaimana bukti itu diperoleh. “Bukti yang lahir dari proses yang kotor tidak akan pernah menghasilkan kebenaran yang bersih. Pengamatan hakim berperan sebagai filter terakhir untuk memisahkan mana fakta asli dan mana rekayasa,” ujarnya.

Fakta paling mencolok terlihat jelas sejak hari pertama sidang dibuka hingga pembacaan tuntutan pada 18 Juni 2026. Rinrin mengaku mengalami penyiksaan hingga kakinya patah. Di hadapan publik dan majelis hakim, Ririn Rifanto tampak berjalan terhuyung-huyung, tidak mampu berdiri tegak tanpa bantuan alat penyangga. Kondisi itu bukan keluhan kosong, melainkan bukti nyata dari kekerasan yang dideritanya selama dalam penyidikan.

“Patah kaki yang disebabkan oleh kekerasan bukanlah hal yang bisa dibuat-buat. Ini menjadi bukti pengamatan hakim yang tak terbantahkan. Ia membuktikan bahwa pernyataan Ririn soal penyiksaan bukanlah omong kosong belaka,” tandasnya.

Dengan mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Anti-Penyiksaan, Pahmi menegaskan bahwa setiap pengakuan yang dipaksakan melalui kekerasan memiliki nilai hukum nol.

Baca juga  BPBD Indramayu Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di 39 Desa

“Hukum melarang keras memaksa seseorang memberatkan dirinya sendiri. Berdasarkan doktrin Buah dari Pohon Beracun, jika akarnya rusak maka seluruh hasilnya pun cacat. Artinya, seluruh Berita Acara Pemeriksaan yang diperoleh lewat tekanan fisik harus dibuang jauh-jauh dari meja hijau—ia tidak memiliki kekuatan hukum sedikit pun,” katanya.

Lebih menohok lagi, perubahan sikap Terdakwa Priyo Bagus Setiawan menjadi bukti nyata adanya permainan di balik layar.

“Pada 28 Februari 2026, Terdakwa Priyo menangis tersedu-sedu dan mengakui dengan lantang bahwa pelaku sebenarnya adalah Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga. Ia hanya dipaksa mengangkat dan mengubur jenazah. Namun hanya berselang tiga bulan tepatnya 18 Mei 2026, ceritanya berbalik 180 derajat. Ia tiba-tiba mencabut kuasa hukumnya dan menuduh Ririn bertindak sendirian. Logika mana yang bisa menerima perubahan secepat itu tanpa alasan yang jelas?” katanya heran.

Fakta akhirnya terkuak saat pengacara Toni RM mengajukan pertanyaan tajam. Di hadapan sidang, TerdakwaPriyo akhirnya mengaku bahwa surat pencabutan kuasa disusun dan disodorkan oknum aparat.

“Ia berani mengakui, semua itu disusun, disodorkan, dan didiktekan langsung oleh oknum polisi bernama Anggarani. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi pelanggaran hukum berat berupa rekayasa kesaksian,” tegas Pahmi.

Ia menambahkan bahwa posisi hukum Priyo justru memperlemah dakwaan jaksa.

“Sebagai sesama terdakwa, ia tidak wajib disumpah. Namun konsekuensinya tegas sesuai Pasal 185 ayat (7) KUHAP Baru: keterangan tanpa sumpah hanya bernilai petunjuk lemah, bukan bukti sah. Ironisnya, seluruh bangunan dakwaan jaksa justru dibangun di atas fondasi yang rapuh ini—ucapan yang diatur dan dipaksa oleh oknum aparat,” katanya tajam.

Dalam perkara yang mengancam nyawa dengan tuntutan pidana mati, standar pembuktian harus setinggi langit, tanpa celah keraguan sedikit pun. Namun yang terjadi justru sebaliknya: pembuktian jaksa penuh lubang dan ketidakmampuan ilmiah.

“Salah satu bukti andalan mereka adalah laporan sidik jari yang dibuat Polres Indramayu. Padahal, tim ahli dari INAFIS Polda Jabar dan Pusident Bareskrim sudah empat kali turun ke TKP. Mengapa harus mengandalkan laporan lokal yang diragukan yang tidak ada legalisir ahli yang berkompetensi ?” tanyanya.

Baca juga  Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik

Lebih fatal lagi, dokumen itu dibacakan oleh petugas bernama Denis Dwi Utama yang tidak memiliki sertifikat keahlian resmi di bidang daktiloskopi.

“Ilmu sidik jari bukanlah ilmu tebak-tebakan. Ia butuh pelatihan khusus dan sertifikasi resmi. Tanpa itu, pendapatnya hanyalah asumsi biasa, bukan keterangan ahli yang diakui hukum sesuai Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Ini membuktikan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang memenuhi standar ilmiah,” tegasnya.

Kecacatan yang sama terjadi pada bukti elektronik. “CCTV yang diajukan buram, terpotong-potong durasinya, dan tidak utuh. Ponsel milik Ririn yang disita lengkap, muncul di sidang dalam kondisi kosong dua kartu SIM hilang, akun WhatsApp dihapus, seluruh data dibersihkan. Lalu jaksa hanya mengandalkan keterangan lisan penyidik Polres Indramayu untuk menceritakan apa yang seharusnya ada di dalamnya. Ini lelucon dalam dunia hukum,” ujarnya tegas.

Padahal, majelis hakim sudah memerintahkan pada 4 Juni 2026 agar jaksa menghadirkan Ahli Forensik Digitaldan laporan resmi Bareskrim Polri untuk memulihkan data dan memeriksa keaslian rekaman CCTV.

“Namun hingga 2 Minggu sampai hari tuntutan dibacakan, perintah itu diabaikan. Berdasarkan Pasal 5, 6, dan 15 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, data elektronik hanya sah jika keutuhannya terjaga. Jika sudah dirusak, maka tidak ada gunanya lagi. Hakim wajib membuang bukti itu sebagai tidak dapat diterima,” ungkapnya.

Alat pembunuhan berupa palu godam juga tidak luput dari kecacatan.

“Ditemukan di selokan berlumpur berbulan-bulan setelah peristiwa, namun tidak pernah diuji di laboratorium forensik. Secara ilmiah, lumpur adalah zat perusak yang kuat. Jejak darah atau sidik jari pasti sudah terkontaminasi. Tanpa hasil uji resmi, bagaimana bisa dikatakan palu itu adalah alat pembunuhan? Ini hanya dugaan kosong tanpa dasar,” kritiknya.

Baca juga  Saber Pungli Indramayu Gerak Cepat Tangani Aduan Pungli Bansos

Bahkan dokumen DNA di Toko Korban yang dianggap paling akurat pun ternyata hanya berupa fotokopi, tidak jelas siapa penandatangan aslinya, dan tidak dihadirkan ahli yang menjelaskan isinya.

“Sesuai Pasal 187 KUHAP, dokumen harus asli atau salinan resmi yang dilegalisasi. Fotokopi tanpa kejelasan sumbernya tidak memiliki nilai hukum sama sekali. Ini menunjukkan betapa lemahnya bukti yang disodorkan,” tegasnya.

Puncak ironi terlihat saat tuntutan dibacakan: Ririn dituntut mati, sedangkan Priyo dituntut 20 tahun penjara.

“Angka 20 tahun itu menjadi bukti paling nyata. Janji keringanan hukuman lewat status saksi pelaku yang dijanjikan pengacaranya dan oknum Polisi Anggarani hanyalah tipuan belaka. Bahkan jaksa sendiri tidak percaya dengan skenario yang dibangun,” ujarnya.

Pahmi menegaskan bahwa dalam hukum acara, jika semua bukti cacat, maka pengamatan hakim menjadi benteng terakhir.

“Dari pengamatan langsung, hakim tidak menemukan satu pun bukti yang mampu membuktikan kesalahan Terdakwa Ririn tanpa keraguan. Hukum berpihak pada yang ragu, asas in dubio pro reo menyatakan jika ada keraguan, putusan harus membebaskan. Tuntutan mati yang diajukan jaksa berdiri di atas fondasi yang sudah hancur lebur,” katanya.

“Dengan landasan KUHAP Baru, UU ITE, dan kaidah ilmu forensik, majelis hakim memiliki kewajiban hukum untuk menolak tuntutan mati, mengesampingkan semua bukti yang cacat, dan membebaskan Terdakwa Ririn Rifanto. Ini satu-satunya cara mencegah terjadinya peradilan sesat yang akan mencoreng nama penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Seluruh dasar hukum yang digunakan, lanjutnya, sudah teruji keabsahannya.

“KUHAP Baru dan UU ITE telah disahkan dan berlaku. Pembuktian dalam kasus berat harus selalu berpegang pada fakta ilmiah, bukan rekayasa cerita. Argumen ini kuat, sah, dan siap dipertanggungjawabkan untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya,” tutupnya. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dugaan Mark Up MBG Disorot, KPK Petakan Celah Korupsi

Indramayu

Polres Indramayu Gagalkan Tawuran Remaja Live Instagram

Terpopuler

Bupati Indramayu Teken Edaran Minta PNS Beli Beras PT BWI

Indramayu

Kang Ade, Assesor BNSP RI, Pimpin Langsung Pemotongan Kurban di Griya Aswaja Indramayu

Indramayu

Paslon Lucky dan Syaefudin Pemenang Debat Publik

Indramayu

Tragis! Usai Dijenguk Bupati Lucky Hakim, Korban Dibakar Suami Siri Tewas di Rumah Sakit

Indramayu

Digeruduk Warga, Polisi Akhirnya Ngaku Lepas Maling! Kini Janji Akan Tangkap Lagi

Edukasi

9 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba di Indramayu Ditangkap Dalam Sebulan