Suaradermayu.com – Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar bukan sekadar perbedaan penafsiran aturan atau selisih hitungan administrasi biasa.
Ini adalah perkara besar yang menguji ketegasan penegakan hukum di hadapan kekuasaan legislatif dan keuntungan materiil yang dinikmati secara tidak sah.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada posisi yang kebal hukum, meskipun di baliknya berdiri lembaga wakil rakyat. Publik kini menantikan bagaimana hukum akan bekerja adil, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik yang berada di garis depan pengambilan kebijakan maupun yang menikmati hasilnya.
Hingga tahap penyidikan berjalan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Syaefudin, mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, Iman Hadirokhman yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan pada periode 2021–2022, serta Ali Fikri yang memegang jabatan Sekretaris Dewan secara definitif untuk periode 2022–2025.
Untuk membongkar jejak aliran dana dan mengumpulkan alat bukti yang kuat, Penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejati Jabar tidak ragu melakukan penggeledahan di lokasi strategis.
Pada 10 Juni 2026, tim penyidik menyisir dan menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Indramayu guna mengamankan dokumen keuangan, risalah rapat, dan arsip penting lainnya.
Upaya pengungkapan fakta tidak berhenti di situ. Dua hari kemudian, tepatnya pada 13 Juni 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Indramayu.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada dokumen kunci yang disembunyikan atau dimanipulasi, sehingga gambaran utuh mengenai proses penyusunan kebijakan dan pencairan dana dapat terungkap secara jelas.
Di balik penetapan tiga tersangka utama tersebut, muncul pertanyaan yang tajam dan menggantung di benak publik: Bagaimana nasib hukum 50 anggota DPRD lainnya yang selama ini secara rutin menerima dan menikmati aliran dana tunjangan yang kini dinyatakan sebagai objek penyimpangan anggaran negara? Apakah mereka hanya saksi biasa, atau justru bagian dari rangkaian tindak pidana yang sama?
Menjawab pertanyaan publik tersebut, Pahmi Alamsah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, menyampaikan inti permasalahan tanpa bertele-tele.
“Jika dibedah menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka posisi hukum seluruh anggota legislatif tersebut sesungguhnya berada di ujung tanduk aturan hukum materiil yang sangat rigid. Tidak ada celah untuk bersembunyi di balik dalih tugas, kedudukan, atau anggapan bahwa menerima uang adalah hak mutlak,” kata Pahmi.
Pahmi menjelaskan dengan tegas batas pemisah yang tidak boleh dihilangkan antara urusan administrasi semata dan terjadinya delik pidana. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran sebesar Rp 18 miliar merupakan bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna dan tidak dapat dibantah lagi.
“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, inti dari perbuatan yang dilarang sangat jelas. Seseorang dinyatakan melakukan tindak pidana jika secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi. Itulah kerangka hukum yang harus dijadikan kacamata melihat kasus ini,” ungkapnya.
Menurutnya secara hukum positif, fakta bahwa dana tunjangan tersebut telah ditransfer secara berkala dan masuk ke dalam rekening pribadi masing-masing anggota dewan merupakan sebuah realitas hukum yang tidak terbantahkan, atau yang dikenal dalam istilah hukum sebagai corpus delicti. Ini adalah bukti nyata terjadinya peristiwa yang diduga melanggar hukum.
“Di mata undang-undang, penikmatan dana yang tidak memiliki dasar regulasi yang sah, memadai, dan sesuai perhitungan yang wajar secara otomatis telah memenuhi unsur objektif perbuatan memperkaya diri di atas kerugian negara. Seluruh dokumen mutasi rekening, catatan pencairan, dan bukti tanda terima yang disita saat penggeledahan menjadi alat bukti surat dan elektronik yang sah,” ungkapnya.
“Dokumen itu bagaikan rantai besi yang mengunci posisi mereka sebagai pihak yang secara nyata menerima manfaat materiil langsung dari perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” tambah Pahmi.
Meskipun fakta penerimaan dana telah terbukti secara jelas, ia menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia tetap menganut asas yang menjadi fondasi utama penegakan keadilan, yaitu actus non facit reum nisi mens sit rea. Artinya, suatu perbuatan tidak dapat dinyatakan sebagai kejahatan dan dijatuhi hukuman kecuali jika disertai dengan adanya sikap batin atau niat jahat dari pelakunya.
“Di sinilah letak pertarungan hukum yang sebenarnya. Nasib hukum 50 anggota DPRD Indramayu sepenuhnya bergantung pada kemampuan penyidik menguraikan konstruksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP mengenai bentuk penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana. Apakah mereka hanya menerima secara pasif, atau justru terlibat aktif merancang dan menyetujui aliran dana yang menyimpang itu?” jelasnya.
Pahmi kemudian memaparkan dua skenario hukum yang sangat kontras dan akan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya. Skenario pertama adalah kemungkinan terjadinya jerat hukum secara kolektif.
“Apabila dalam pemeriksaan dokumen, notulen rapat anggaran, catatan rapat internal, maupun data digital ditemukan bukti adanya kesepakatan terselubung atau bewuste samenwerking, di mana anggota dewan secara aktif mengarahkan, memberikan tekanan, menyetujui, atau bahkan mendesak penggelembungan nilai tunjangan demi keuntungan kantong pribadi bersama, maka kedudukan hukum mereka akan berubah total,” katanya.
” Mereka tidak lagi dipandang sebagai pihak yang hanya menerima secara pasif, melainkan sebagai bagian tak terpisahkan dari komplotan yang memiliki kehendak yang sama untuk mendapatkan keuntungan di luar ketentuan. Dalam kondisi seperti ini, penyidik memiliki dasar hukum yang kuat dan kewajiban yuridis untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka bersama berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP,” lanjut Pahmi.
Sebaliknya, terdapat skenario kedua yang memberikan ruang lebih meringankan, namun tetap harus dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.
“Apabila hasil penyidikan justru membuktikan bahwa 50 anggota dewan tersebut hanya menerima tunjangan tersebut secara pasif, didasarkan pada draf surat keputusan atau peraturan yang disusun dan disahkan oleh pihak kesekretariatan serta pimpinan dewan, tanpa mengetahui adanya manipulasi data, rekayasa perhitungan nilai, atau pelanggaran aturan di tingkat hulu, maka unsur kesengajaan atau mens rea dinilai tidak terpenuhi,” jelas Pahmi.
“Dalam posisi ini, kedudukan hukum mereka dapat dipertahankan sebagai saksi yang dapat memberikan keterangan untuk memperkuat pembuktian terhadap pihak-pihak yang dinilai sebagai aktor intelektual atau mastermind di balik penyimpangan tersebut,” ucapnya.
Salah satu aspek hukum yang paling sering disalahpahami oleh masyarakat maupun sejumlah pihak yang terlibat, dan perlu diluruskan dengan nada tegas, adalah anggapan bahwa pengembalian dana secara otomatis akan menghapuskan segala konsekuensi pidana.
“Banyak pihak beranggapan secara keliru: ‘Jika uang dikembalikan, maka selesai sudah urusan hukumnya’. Ini adalah kesalahpahaman besar yang harus diluruskan,” katanya
Menurut Pahmi, dalam Pasal 4 UU Tipikor berbunyi secara eksplisit dan tegas: ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.’
Secara norma hukum yang berlaku, apabila penyidik berhasil mengumpulkan bukti adanya niat jahat dan keterlibatan aktif, maka tindakan pengembalian uang tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan proses penyidikan.
Berkas perkara tetap wajib dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Di ruang sidang nanti, pengembalian dana tersebut tidak berfungsi sebagai kunci pembebasan, melainkan hanya akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman atau strafverminderingsgrond di hadapan majelis hakim,” katanya.
Namun demikian, Pahmi menilai dalam praktik penegakan hukum yang progresif dan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan serta keadilan, terdapat ruang pengecualian melalui penerapan diskresi penyidik. Hal ini berlaku khusus bagi mereka yang benar-benar terbukti berperan sebagai penerima pasif tanpa mengetahui adanya pelanggaran hukum.
“Bagi mereka yang masuk dalam kategori ini, jalan terbaik dan paling bijaksana hanya ada satu, yaitu bersikap kooperatif dan mengembalikan seluruh akumulasi dana yang diterima sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
“Tindakan ini dipandang sebagai bentuk iktikad baik dalam upaya pemulihan aset negara atau asset recovery. Sikap kooperatif dan itikad baik inilah yang dalam praktiknya sering menjadi pertimbangan utama bagi penyidik untuk tidak memperluas daftar tersangka, sehingga fokus penuntutan dapat diarahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki peran strategis dan penuh kesengajaan di balik penyimpangan,” sambungnya.
Menutup paparannya, Pahmi Alamsah mengingatkan bahwa waktu penentuan nasib sedang berjalan dan tidak dapat diundur.
“Saat ini kasus masih berjalan dalam lingkup penyidikan dan belum memasuki tahap persidangan. Status hukum 50 anggota DPRD Indramayu saat ini bersifat cair namun sangat rawan dan menentukan masa depan mereka. Nasib mereka tidak akan ditentukan oleh dukungan politik, kekuasaan, atau narasi yang dibangun di media semata, melainkan oleh kekuatan alat bukti yang berhasil dikumpulkan dan sikap yang ditunjukkan selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.
“Setiap rupiah dari total Rp 18 miliar yang telah diterima menjadi beban pertanggungjawaban hukum yang harus dijelaskan secara meyakinkan. Apabila mereka gagal membuktikan ketiadaan niat jahat, atau justru enggan memulihkan kerugian negara yang telah timbul, maka demi hukum yang adil dan tegas, tidak menutup kemungkinan status mereka akan berubah drastis dari sekadar saksi di ruang pemeriksaan menjadi terdakwa yang harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Tim Redaksi)
























