Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:36 WIB

LBH Ghazanfar Bongkar Konspirasi Jaksa & INAFIS Polres Rekayasa Hasil Sidik Jari Puslabfor Polri/INAFIS Polda

Suaradermayu.com – Fakta persidangan pemeriksaan terdakwa Ririn Rifanto di kasus pembunuhan sadis di Paoman, terungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari INAFIS Polres Indramayu, yaitu Denis.

Denis dalam kesaksiannya menyebut banyak sidik jari yang tidak sempurna dan rusak, namun ada satu sidik jari yang sempurna dan bisa diidentifikasi yaitu milik terdakwa Ririn Rifanto.

Saksi INAFIS itu menjelaskan panjang lebar dihadapan majelis hakim, JPU dan terdakwa Ririn serta penasehat hukumnya, Toni RM.

Dalam kesaksiannya, petugas INAFIS ini menjelaskan secara lisan tanpa menunjukkan dokumen tertulis maupun visualisasi apapun hingga berakhirnya kesaksian.

Menurut Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, secara hukum pembuktian materil kesaksian lisan petugas INAFIS Polres Indramayu dalam persidangan terdakwa Ririn telah melanggar aturan formal undang-undang.

“Sesuai aturan Pasal 184 KUHAP, pembuktian ilmiah sidik jari wajib berwujud dokumen tertulis resmi bernama Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daktiloskopi,” kata Pahmi.

Menurut dia, karena saat olah TKP awal Puslabfor Bareskrim Polri Jakarta dan INAFIS Polda Jabar turun langsung bersama, maka surat resmi ber-cap dari pusat itulah yang wajib dihadirkan sebagai Alat Bukti Surat.

“Tindakan JPU tidak melampirkan surat dari pusat dan menggantinya dengan ‘dongeng lisan’ personil Polres adalah kecacatan formil yang fatal,” katanya.

Kapasitas hukum petugas INAFIS Polres Indramayu di sidang Ririn adalah sebagai saksi biasa (Saksi Fakta Lapangan), bukan Saksi Ahli.

“Berdasarkan KUHAP, Saksi Biasa hanya boleh menerangkan apa yang ia lakukan secara fisik di TKP. INAFIS dilarang keras menarik kesimpulan keahlian seperti menyatakan ‘banyak sidik jari tapi tidak sempurna dan rusak, hanya satu yang sempurna milik terdakwa Ririn’,” ungkap Pahmi.

Menurut dia, kesaksian lisan tersebut murni merupakan opini liar non-keahlian yang wajib diabaikan oleh hakim.

“Secara hukum, jika hasil laboratorium komputer Bareskrim Mabes Polri di Jakarta menyatakan sidik jari Ririn identik dengan jejak pembunuh, JPU pasti akan melampirkan berkas dokumen aslinya,” katanya.

“Kalau benar Terdakwa Ririn adalah pelaku utamanya, tentu hasil sidik jari asli itu akan dilampirkan dan dijadikan senjata utama penuntutan, bukan malah disembunyikan dan dihilangkan,” tegas Pahmi menegaskan logika hukum yang seharusnya berlaku.

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan dokumen resmi pusat itu terbukti gaib, maka Hasil Uji Puslabfor Bareskrim Pusat sebenarnya adalah NEGATIF (membersihkan nama Ririn).

“Oknum penyidik sengaja menyembunyikannya karena isinya merusak skenario untuk membidik Ririn,” ujar dia.

Pahmi mengungkapkan bahwa sains tidak mengenal kompromi peradilan, dan manipulasi penafsiran sidik jari ini sangat mudah diuji secara ilmiah. Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dan INAFIS Polda Jabar terjun langsung ke TKP di rumah korban bahkan beberapa kali, demi validasi DNA sidik jari.

“INAFIS Polres Indramayu sengaja sembunyikan hasil Puslabfor Mabes Polri dan INAFIS Polda Jabar, demi memuluskan skenario cukup hanya terdakwa sebagai otak dan pelaku pembunuhan,” ungkapnya.

Kemudian kata Pahmi, bahwa ilmu sains daktiloskopi forensik bekerja menggunakan algoritma matematika komputer, bukan perasaan atau instruksi jabatan. Ketika Tim Puslabfor Bareskrim Polri Jakarta dan INAFIS Polda Jabar turun bersama saat olah TKP awal, mereka menyapu seluruh permukaan barang bukti menggunakan serbuk magnetik dan sinar ultraviolet.

Puslabfor pasti menemukan banyak sidik jari. Di lokasi pembunuhan sadis 5 jasad, mesin AKIS/MAMBIS pusat pasti mendeteksi puluhan sidik jari laten yang berbeda.

“Profil-profil ini dihitung koordinat garis karakteristiknya (minutiae points) secara komputerisasi,” kata Pahmi.

Kenapa dokumen pusat disembunyikan? Karena hasil resmi dari Puslabfor Mabes Polri Jakarta dan INAFIS Polda Jabar tersebut sengaja digelapkan dan tidak dilampirkan oleh JPU karena isi dokumen Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Daktiloskopi tersebut membuktikan secara sains bahwa ada orang-orang lain (para pelaku asli) yang memegang senjata maut dan menguasai ruang eksekusi.

“Jika surat resmi pusat itu dimasukkan ke berkas, Hakim akan langsung melihat nama-nama besar sebagai aktor utama. Karena dokumen dari Jakarta itu membersihkan nama Ririn dan justru membongkar komplotan pelaku asli yang berjumlah banyak, oknum penyidik sengaja menahan surat tersebut agar tidak sampai ke meja Hakim,” ungkap Pahmi.

Menurut Pahmi, untuk menutupi fakta bahwa sebenarnya banyak orang lain yang teridentifikasi oleh Puslabfor pusat, JPU dan oknum lokal menggunakan trik Monopoli keterangan lisan di ruang sidang.

JPU memajukan saksi tanpa dokumen, JPU sengaja mendudukkan petugas INAFIS Polres Indramayu sebagai Saksi Biasa untuk memberikan testimoni lisan sepihak.

“Petugas INAFIS Polres mendiktekan narasi buatan lewat speaker sidang: ‘Banyak sidik jari lain tapi semuanya rusak tidak sempurna, hanya satu yang sempurna milik Ririn.’ Ini adalah kebohongan sains peradilan yang sangat kasar,” jelasnya.

Menurut Pahmi, secara ilmu daktiloskopi, saksi lapangan di tingkat Polres tidak memiliki wewenang ilmiah untuk menyatakan sidik jari orang lain rusak sementara milik target (Ririn) sempurna tanpa menunjukkan lembar cetak pemetaan koordinat garis biner dari Mabes Polri.

Tindakan mendongeng tanpa surat ini sengaja dilakukan sebagai tameng untuk menyembunyikan hasil pelacakan sidik jari komplotan pelaku banyak yang sudah diidentifikasi oleh Puslabfor Pusat.

Kesengajaan menyembunyikan dokumen sidik jari dari Puslabfor pusat ini bersinkronisasi secara sempurna dengan rangkaian penghancuran barang bukti lainnya demi mematangkan skenario tunggal membidik Ririn.

Lebih lanjut Pahmi mengungkapkan pencucian barang bukti palu besi sengaja dicuci bersih tanpa uji labfor demi pengakuan Priyo. Kemudian oknum penyidik sengaja memotong video rekaman CCTV menjadi fragmen pendek berdurasi puluhan detik demi menghilangkan visual kedatangan rombongan pelaku banyak (Aman Yani, Hardi, Yoga) saat Ririn dipancing pergi ke Aspeng oleh Joko.

“Oknum penyidik sengaja menghindari Puslabfor Mabes Polri untuk menguji file video karena ketakutan sistem komputer siber pusat mendeteksi penghapusan ribuan bingkai gambar (frame dropping) pada jam eksekusi korban,” katanya.

Kemudian, kata Pahmi, akun WhatsApp dan riwayat panggilan Ririn sengaja dihapus total, dan 2 Kartu SIM aslinya ditukar dengan kartu fiktif.

Siasat ini dilakukan untuk memusnahkan transkrip pesan teks maupun panggilan suara, sebelum, saat dan sesudah eksekusi pembunuhan, serta mematikan pelacakan GPS (BTS Tracking) yang sebenarnya mengunci posisi Ririn sedang berada di Aspeng (bukan di dalam rumah maut) saat rombongan pelaku banyak membantai 5 korban.

Kemudian, klaim INAFIS Polres Indramayu sudah mengolah TKP di toko terungkap adanya bukti rekaman video otentik tanggal 15 September 2025 bahwa toko tersebut telah didobrak secara paksa, dimasuki, dan diacak-acak oleh warga dan RT tanpa ada pengawalan polisi, secara ilmiah membuktikan telah terjadinya Kontaminasi Massa.

“Ketika INAFIS Polres Indramayu baru melakukan olah TKP peristiwa pembunuhan 28 Agustus 2025, lalu susulan pada 19 Mei 2026 (berjarak 9 bulan) tanpa melibatkan Puslabfor Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jabar, komputer forensik tercanggih di dunia pun mutlak tidak akan bisa membedakan secara matematis,” katanya.

“Apakah sisa epitel biologis itu menempel pada malam kejadian Agustus 2025 atau baru menempel dari tubuh warga saat aksi pendobrakan massal September 2025,” tambahnya.

Menurutnya, ilmu sains daktiloskopi menetapkan klaim kecocokan sidik jari baru sah jika lembar grafik visual pemetaan 12 hingga 16 titik koordinat kesamaan garis karakteristik dari komputer pusat MAMBIS/AKIS digelar transparan di atas meja sidang.

“Menembak kesimpulan hanya lewat suara speaker lisan saksi INAFIS tanpa kertas cetak koordinat biner pusat adalah kebohongan sains peradilan,” tegasnya.(Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Membongkar Visi Misi Lucky-Syaefudin dengan Tagline ‘REANG’

Terpopuler

Petani Wanantara Desak Distribusi Pupuk Bersubsidi Langsung ke Desa, Sugeng Heryanto: Sudah Ditindaklanjuti

Terpopuler

Wabup Indramayu Sidak Toserba dan Pasar Jatibarang, Pastikan Ketersediaan Barang Jelang Idul Fitri

Pendidikan

Kemenag RI Usulkan Insentif Guru Honorer Madrasah Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan

Indramayu

Indramayu Tak Mau Jadi Penonton! Lucky Hakim Gandeng BP TASKIN untuk Revolusi Ekonomi Rakyat

Terpopuler

Gelar Pahlawan untuk RM Margono, Menteri Sosial Sejalan dengan SMSI

Terpopuler

Cegah Stunting, Diskanla Indramayu Sosialisasi Gemar Makan Ikan Ke Anak SD

Indramayu

Pemkab Indramayu Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif