Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:32 WIB

Terdakwa Priyo Kembali ke Ruslandi, Akui Surat Pencabutan Kuasa Toni RM Disusun Polisi Anggarani

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Paoman Indramayu, Priyo Bagus Setiawan bersama penasehat hukumnya, Ruslandi

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Paoman Indramayu, Priyo Bagus Setiawan bersama penasehat hukumnya, Ruslandi

Suaradermayu.com — Beredar rekaman video dan surat pernyataan yang dibuat terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, tertanggal Rabu, 13 Mei 2026 pukul 21.00 WIB.

Dalam rekaman video dan surat tersebut, Priyo menyatakan mencabut kuasa terhadap Toni RM dan YLBH Petanan serta kembali menunjuk Ruslandi sebagai kuasa hukumnya.

“Dengan kesadaran penuh tanpa ada unsur paksaan dari siapapun menyatakan dan mencabut kuasa dari Toni RM dan YLBH Petanan dan menunjuk kuasa hukum kepada Pak Ruslandi,” demikian isi rekaman video dan surat tersebut.

Diketahui, Ruslandi sebelumnya pada proses penyidikan di Polres Indramayu memang merupakan penasehat hukum yang mendampingi keduanya, yakni Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, hingga masuk ke dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. Namun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi, saat itu Priyo dan Ririn bersama-sama mencabut surat kuasa terhadap Ruslandi.

Kini, Ruslandi kembali ditunjuk secara khusus sebagai penasehat hukum Priyo. Sementara untuk penasehat hukum Ririn Rifanto, posisinya masih tetap dipegang oleh Toni RM dan belum ada perubahan.

Baca juga  LBH Ghazanfar Sebut Bobroknya Manajemen PDAM Indramayu Picu Air Keruh dan Buruknya Pelayanan

Priyo juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan keluarga korban atas kegaduhan yang terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Tak hanya itu, dalam rekaman video dan surat tersebut Priyo juga mengaku sempat memberikan keterangan palsu di persidangan.

“Saya juga mengakui kegaduhan yang terjadi di saat persidangan atas perintah Ririn dan Toni RM. Saya dipaksa berbohong dan memberikan keterangan palsu saat persidangan,” ucap Priyo dalam rekaman video tersebut.

Bahkan, Priyo juga mengklaim bahwa pelaku eksekusi pembunuhan satu keluarga di Paoman dilakukan oleh Ririn Rifanto, sementara dirinya mengaku hanya membantu karena mendapat ancaman.

“Kejadian sebenarnya adalah bahwa yang melakukan eksekusi pembunuhan satu keluarga (5 orang) di Paoman adalah Ririn. Saya hanya membantu peristiwa tersebut karena dalam tekanan dan diancam akan dibunuh Ririn,” lanjut isi surat dan pengakuan Priyo dalam video tersebut.

Di tengah beredarnya rekaman video dan surat pernyataan tersebut, sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026).

Baca juga  Beraksi 17 Kali di Indramayu, Residivis Pencuri Motor Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Ditangkap

Dalam agenda sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi Priyo Bagus Setiawan untuk terdakwa Ririn Rifanto, suasana ruang sidang mendadak tegang setelah Priyo secara mengejutkan mengubah keterangannya di hadapan majelis hakim.

Tak hanya berbalik keterangan, Priyo juga secara terbuka mencabut surat kuasa terhadap Toni RM dan LBH Petanan yang selama ini mendampinginya dalam perkara pembunuhan satu keluarga tersebut.

Perubahan sikap Priyo sontak memicu tanda tanya besar di ruang persidangan. Pasalnya, pencabutan surat kuasa dan perubahan keterangan dilakukan secara tiba-tiba di tengah proses persidangan yang masih berjalan.

Fakta mengejutkan kemudian terungkap dalam dialog antara penasihat hukum terdakwa Ririn, Toni RM, dengan saksi Priyo di persidangan. Priyo mengaku sehari sebelumnya didatangi keluarga dan tetangganya di Lapas Indramayu.

“Siapa yang datang menemui saudara di Lapas?” tanya Toni RM.

“Kakak kandung sama tetangga juga,” jawab Priyo.

Baca juga  Ayah Gadis 13 Tahun Korban Pemerkosaan di Indramayu, Desak Polisi Bertindak Tegas

“Ada anggota polisi yang datang?” tanya Toni.

“Iya, tetangga itu,” ucap Priyo.

“Siapa namanya?” tanya Toni.

“Anggarani,” jawab Priyo.

Dalam dialog itu, Toni RM juga menggali siapa pihak yang menyusun surat pencabutan tersebut.

“Karena saudara sudah menunjukkan surat pencabutan surat kuasa, siapa yang menyusun dan menyodorkan surat pencabutan kuasa itu?” tanya Toni RM di hadapan majelis hakim.

“Pak Anggarani. Itu tetangga saya,” jawab Priyo di ruang persidangan.

“Anggota polisi?” tanya Toni.

“Iya,” jawab Priyo.

Pengakuan Priyo tersebut langsung membuat suasana persidangan kembali memanas. Sebab, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang mendatangi Priyo sebelum sidang hingga berujung pada perubahan keterangannya di persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, publik pun bertanya-tanya apakah benar adanya pernyataan terbaru dari Priyo tersebut, atau justru hal itu dilakukan karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

Suaradermayu.com sendiri masih berupaya mengkonfirmasi anggota polisi bernama Anggarani alias Angga yang diketahui berdinas di Polsek Sindang jajaran Polres Indramayu. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Hukum

KPK Terus Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi, Ono Surono Diduga Terima Aliran Uang Sarjan

Terpopuler

Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR 2025 Tepat Waktu, Ini Aturan Lengkapnya

Indramayu

Hati-hati Ada ‘Sariawan’ di Jalan IR H Juanda Indramayu

Indramayu

47 Honorer Indramayu Terancam Tak Diakui, DPRD Siap Panggil BKPSDM

Terpopuler

Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kg

Indramayu

Bupati Indramayu Terapkan Manajemen Talenta ASN, Fokus pada Reformasi Birokrasi

Indramayu

Pemkab Indramayu Perbaiki 74 Titik Jalan Rusak, Siapkan Kelancaran Arus Mudik 2025

Indramayu

Gubernur Lemhanas RI Undang Kang Ade, Bahas Bentuk LSP