Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 26 April 2026 - 00:47 WIB

Kuwu Singajaya Sebut 18 Feb Perangkat Desa Sudah Bekerja, BPD Klaim 21 Feb Baru Seleksi, LBH Ghazanfar: Keblinger

Kolase Foto: Tangkapan layar Kuwu Singajaya memposting foto bersama perangkat desa di status WhatsApp pada 18 Februari 2026 pukul 08:14:17 WIB (kiri) Kuwu Singajaya Khaerul Anam dan Ketua BPD Singajaya Ahmad Khotibul Umam (kanan)

Kolase Foto: Tangkapan layar Kuwu Singajaya memposting foto bersama perangkat desa di status WhatsApp pada 18 Februari 2026 pukul 08:14:17 WIB (kiri) Kuwu Singajaya Khaerul Anam dan Ketua BPD Singajaya Ahmad Khotibul Umam (kanan)

Suaradermayu.com – Terjadi kontradiksi yang sangat mencolok dan memalukan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyoroti ketidaklogisan yang dilakukan Kuwu Singajaya, Khaerul Anam, dan Ketua BPD, Ahmad Khotibul Umam, yang berlatar belakang pengacara (Advokat).

Fakta yang terungkap menunjukkan ketidaksesuaian data yang sangat jauh. Kuwu Singajaya tercatat sudah mengumumkan perangkat desa siap bertugas sejak tanggal 18 Februari 2026, namun Ketua BPD justru mengklaim proses seleksi baru dimulai tiga hari kemudian, yaitu pada 21 Februari 2026.

Tanpa Seleksi dan SK, Perangkat Desa Singajaya Indramayu Ngantor 2 Bulan: Terima Gaji Bisa Dipidana

Berdasarkan bukti visual yang diperoleh, Kuwu Singajaya memposting foto bersama perangkat desa di status WhatsApp pada 18 Februari 2026 pukul 08:14:17 WIB. Dalam unggahan tersebut tertulis caption yang menyatakan kesiapan mereka melayani masyarakat beserta jam operasional pelayanan yang lengkap dan resmi, yaitu:

“Bismillahirrahmanirrahim. Kami perangkat Desa Singajaya siap melayani seluruh masyarakat Singajaya dengan senang hati.

JAM OPERASIONAL PELAYANAN:

– SENIN – KAMIS: 07.30 WIB s.d 16.00 WIB
– JUMAT: 07.30 WIB s.d 16.30 WIB
– ISTIRAHAT: 12.00 WIB s.d 13.00 WIB”*

Pernyataan ini secara hukum menyiratkan bahwa struktur pemerintahan dinyatakan sudah terbentuk, resmi, dan memiliki jadwal pelayanan yang pasti, jauh sebelum proses administrasi selesai dilakukan.

Namun, keterangan yang berbeda justru disampaikan oleh Ketua BPD. Dalam pemberitaan media online Tanganrakyat.id, Rabu (22/4/2026), Ahmad Khotibul Umam memberikan tanggapan terkait pemberitaan Suaradermayu.com, Selasa (21/4/2026), yang memuat persoalan Ketua LBH Ghazanfar mengenai perangkat desa tanpa seleksi dan SK pengangkatan.

Khotibul Umam menjelaskan bahwa proses rekrutmen baru berjalan pada tanggal 21 Februari 2026. Ia mengklaim ada 15 pendaftar yang diverifikasi, 10 orang dinyatakan lolos tahap wawancara, dan baru pada 3 Maret 2026 berkas diajukan ke Kecamatan.

Baca juga  Tak Disangka! Kunjungan Bupati Lucky ke Jakarta Bawa Angin Segar untuk Petani dan UMKM Indramayu

Menanggapi aspirasi warga yang keberatan, Ketua BPD justru bersikap arogan dengan dalih desa tidak berkewajiban menanggapi. Menurut Ketua BPD pihak pengadu tidak memiliki legal standing, bahkan mempersilakan untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa keberatan.

Menanggapi keganjilan tersebut, Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai hal tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pembohongan publik yang terstruktur dan sangat menyesatkan.

LBH Ghazanfar: Klarifikasi Kuwu dan BPD Singajaya Indramayu Pelintir Hukum Serta Menyesatkan

“Logika mana yang bisa diterima? Bagaimana mungkin seseorang sudah bekerja, memakai seragam, duduk di kursi jabatan, bahkan sudah menetapkan jam operasional pelayanan secara lengkap dan rinci pada tanggal 18, padahal proses seleksinya baru dimulai tanggal 21? Ini bukan administrasi negara yang baik, ini seperti sandiwara murahan. Sangat keblinger dan jelas-jelas menipu akal sehat masyarakat,” ungkap Pahmi, Sabtu (25/04/2026).

Pahmi pun menyoroti latar belakang Ketua BPD yang notabene adalah seorang Advokat.

“Sangat disayangkan, orang yang seharusnya paham betul tata cara hukum dan keadilan, justru melakukan penafsiran yang sesat. Sebagai orang yang berlatar pendidikan hukum, seharusnya ia lebih paham bahwa apa yang dilakukan ini sangat mencederai rasa keadilan dan melanggar prosedur,” tambahnya.

Pahmi menyoroti fakta paling krusial, yaitu kondisi di mana perangkat desa tersebut sudah melayani publik namun belum memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang sah.

“Ini adalah pelanggaran berat. Secara yuridis, seseorang baru sah memiliki wewenang menjalankan tugas dan menandatangani dokumen pemerintahan setelah SK diterbitkan dan mendapatkan rekomendasi Camat. Namun di sini, mereka sudah beroperasi penuh, membuat jadwal, dan melayani masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim: Eksploitasi Ular, Burung Hantu, dan Biawak Sebabkan Tikus Sawah Merajalela

Menurutnya, status hukum mereka saat ini adalah ilegal dan gelap. Segala tindakan dan tanda tangan yang dilakukan berpotensi cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kuwu Singajaya Indramayu Keluarkan Surat Edaran Iuran Kelola Sampah, LBH Ghazanfar Sebut Pungli

“Membiarkan orang bekerja tanpa SK adalah kejahatan administrasi. Itu sama saja membiarkan orang memegang wewenang tanpa payung hukum. Sangat mencederai tatanan pemerintahan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Pahmi mengoreksi penafsiran hukum yang digunakan Ketua BPD yang menyatakan pembentukan tim seleksi penjaringan dan pendaftaran calon perangkat desa bersifat opsional atau tidak wajib.

“Dalil itu salah besar dan sesat. Hal itu jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Pasal 8 Perbup Indramayu Nomor 30 Tahun 2020, pembentukan tim seleksi itu adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan seenaknya sendiri,” jelasnya.

“Kata ‘membentuk’ dalam kaidah hukum bermakna imperatif atau wajib dilaksanakan. Tanpa tim seleksi yang sah, maka seluruh proses rekrutmen dinyatakan batal demi hukum (null and void). Camat pun dilarang menerbitkan rekomendasi jika tidak dilengkapi Berita Acara Hasil Seleksi yang sah,” tambahnya.

Secara fungsi kelembagaan, Pahmi menegaskan posisi BPD sangat strategis sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi checks and balances (pengawasan) terhadap Kepala Desa, serta berwenang meminta keterangan dan menampung aspirasi warga. Namun sayang, fungsi mulia itu justru dikhianati.

“Yang terjadi di lapangan adalah pembalikan fungsi total. Ketua BPD tidak bertindak sebagai pengawas, melainkan berubah menjadi juru bicara pribadi,dan tameng hidup Kuwu. Ia sibuk melegalkan kesalahan dan membenarkan ketidaktertiban yang jelas-jelas melanggar aturan,” katanya.

Baca juga  Nama Wakil Bupati Indramayu Dicatut untuk Penipuan, Syaefudin Imbau Warga Waspada

Pahmi menegaskan, Ketua BPD Singajaya Khotibul Umam ini tidak layak menjadi sebagai pengawas Kepala Desa atau Kuwu.

“Seharusnya ketua BPD memberikan masukan dan saran kepada Kuwu, bukan malah sibuk menjadi tameng kebijakan Kuwu yang sangat bertentangan dengan aturan dan rasa keadilan,”uajr dia.

Menurut Pahmi, Ketua BPD sangat meremehkan orang yang mengkritisi kebijakan desa. Pahmi menegaskan Ketua BPD adalah pejabat publik sehingga fungsi Ketua BPD yang seharusnya sebagai penampung aspirasi warga, berubah menjadi penampung aspirasi Kuwu semata.

“Ketua BPD Singajaya ini lebih baik mundur saja, tidak kredibel dan tidak kompeten. Jujur saya sebagai pembayar pajak melihatnya sangat memalukan dan menyedihkan, tidak mengerti fungsi legislatif di desa,” tegas Pahmi.

Ia menilai sikap menampik warga dengan dalih tidak memiliki legal standing adalah argumen picik dan bertentangan dengan aturan. Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, warga desa memiliki hak mutlak untuk meminta informasi, mengawasi, dan menyampaikan aspirasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Warga adalah pemilik kekuasaan asli (principale), bukan orang asing yang tidak punya hak. BPD justru wajib menampung dan menyalurkan aspirasi tersebut, bukan malah menjadi tembok penghalang. Sikap arogan yang menantang warga ke pengadilan justru membuktikan lembaga ini sudah mati rasa dan kehilangan nurani,” katanya.

“BPD ini gagal total, mandul, dan impoten. Keberadaannya tidak lebih dari stempel karet yang siap mengesahkan apa pun perintah atasan. Jika fungsinya hanya untuk membela kesalahan dan mematikan pengawasan, maka sangat tidak pantas dan tidak layak mereka duduk di kursi itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi WA Suaradermayu.com tidak direspon. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Ketua BPD dan Kuwu Singajaya . (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

KPUD Indramayu Diduga Manipulasi Data Suara Pemilih, IWO Indramayu Minta Transparan

Indramayu

Begini Respon Ketua Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 M

Terpopuler

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Diusut KPK, Ada Indikasi Permainan di Kemenag?

Indramayu

Kasus Pengrusakan Rumah Calwu Slamet Caryo: Terduga Pelaku Ditangkap, Rantai Komando Diusut

Terpopuler

Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Leasing, Begini Aturannya

Hukum

Tragedi Kalibata: Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok, Enam Oknum Polisi Jadi Tersangka

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Kaki Perampok Minimarket di Indramayu

Indramayu

RDTR Krangkeng Dipaparkan Bupati Lucky Hakim, Indramayu Siap Jadi Magnet Investasi Baru!