Suaradermayu.com – Aparat kepolisian dari Polres Indramayu menembak kaki 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu. Mereka berinisial ADT (23) dan BN (27) warga Kecamatan Cikedung serta JN (27) warga Kecamatan Tukdana.
“Sedikitnya ada 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga dilakukan ketiga tersangka sejak Oktober – November ini,” kata Fahri Siregar, Jumat (1/12/2023).
Fahri menyampaikan pengungkapan komplotan begal berawal dari banyaknya laporan polisi yang masuk. Tercatat, ada empat lokasi tempat komplotan ini membegal. Terdiri dari dua lokasi di Kecamatan Bangodua, satu lokasi di Kecamatan Jatibarang dan satu lokasi di Kecamatan Gabuswetan.
“Selama beraksi mereka mengambil 9 kendaraan bermotor,” ujar dia.
Fahri menyebut mereka beraksi membawa senjata tajam jenis celurit. Dalam aksinya memepet kendaraan korban dan mengambil kunci kontak secara paksa disertai pengancaman. Komplotan begal ini biasa beraksi di jalan sepi sehingga meresahkan warga.
“Pada saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,”katanya.
Pantauan suaradermayu.com, ketiga begal ini dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu. Kedua begal tampak duduk di kursi roda terlihat di kaki begal tersebut masih terdapat balutan perban.
Diketahui satu begal ditembak pada kedua kakinya dan satu begal ditembak kaki sebelah kanannya. Sementara satu begal lagi terlihat berdiri tertatih-tatih karena tidak mendapat kursi roda.
Polres Indramayu selain menangkap ketiga begal tersebut, juga menangkap 9 tersangka pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka pencurian kendaraan bermotor merupakan warga Kabupaten Indramayu, yakni EG (19),RJK (20), IBL (27), ADR (29), CMI (32), AFJ (22), RD (30) dan DS (32) kesemuanya warga Kecamatan Krangkeng. Sementara satu tersangka lainnya MT (44) warga Kecamatan Anjatan. (Mashadi)

























