Suaradermayu.com – Dugaan pengabaian prosedur hukum dalam pengisian perangkat Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, kian menguat dan menjadi sorotan publik. Indikasi kuat menunjukkan bahwa jabatan perangkat desa dijalankan tanpa melalui proses seleksi yang sah dan tanpa dasar Surat Keputusan (SK) yang jelas, namun sudah aktif bekerja selama lebih dari dua bulan dan berpotensi menerima penghasilan.
Situasi ini menyoroti kebijakan Kuwu Singajaya, Khaerul Anam, yang diduga menjadi aktor utama dalam pengambilan keputusan pengisian perangkat desa secara sepihak, tanpa melalui mekanisme yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang serius. Menurutnya, proses pengangkatan perangkat desa diduga tidak berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang kami temukan bukan sekadar kekosongan jabatan, tetapi adanya pola pengisian jabatan yang diduga tidak melalui seleksi yang sah dan tidak memiliki dasar SK yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Pahmi, Senin (20/4/2026)
Dalam keterangannya, Pahmi menegaskan bahwa pihaknya sejak awal sudah memberikan peringatan dan masukan kepada Kuwu Khaerul Anam agar proses pengisian perangkat desa berjalan sesuai aturan. Namun sayangnya, peringatan tersebut justru didiamkan dan diabaikan begitu saja.
Ia menegaskan, dalam sistem hukum pemerintahan desa, Kuwu tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan tahapan wajib pengangkatan perangkat desa yang sudah diatur secara tegas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2020.
“Setiap jabatan perangkat desa harus lahir dari proses yang sah. Jika tahapan seleksi diabaikan, maka sejak awal sudah ada persoalan pada dasar legalitasnya,” tegasnya.
Pahmi menilai kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 3 UU Tipikor, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berdampak pada pengelolaan keuangan desa.
“Ketika kewenangan jabatan digunakan di luar prosedur, lalu berimplikasi pada penggunaan anggaran desa, maka itu masuk dalam ruang yang tidak bisa lagi dianggap administratif biasa. Ini berpotensi pidana,” kata Pahmi.
Ia juga menyoroti fakta bahwa hingga lebih dari dua bulan sejak pelantikan Khaerul Anam sebagai Kuwu Singajaya pada 12 Februari 2026, proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Singajaya diduga belum dijalankan sebagaimana mestinya, meskipun terdapat kekosongan jabatan.
“Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, tetapi menyangkut kewajiban hukum yang sengaja diabaikan karena Kuwu ingin serba instan, tidak mau bersusah payah mengikuti prosedur yang benar, apalagi sudah ada yang mengingatkan,” ujarnya.
Pahmi menyebut enurut informasi yang ia terima, saat ini anggaran dana desa maupun sumber pendapatan lain yang digunakan untuk membayar gaji aparat desa diketahui belum turun.
Padahal, dalam praktik umum di desa, gaji Kuwu maupun perangkat desa seringkali dibayarkan secara rapel atau sekaligus untuk beberapa bulan sekaligus ketika anggaran sudah cair.
“Namun dalam kasus ini, jika perangkat desa yang tidak melalui seleksi dan tidak memiliki SK resmi tetap menerima gaji, maka itu jelas berpotensi merugikan keuangan negara. Dan sebagai Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tingkat desa, Kuwu Khaerul Anam bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik administratif maupun pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pahmi menegaskan bahwa pemerintahan desa tidak boleh dipahami sebagai ruang kewenangan personal Kuwu semata.
“Pemerintahan desa adalah bagian dari sistem negara. Setiap kebijakan harus tunduk pada peraturan perundnag-undangan,bukan pada keputusan sepihak,” tandasnya.
Dalam rantai administrasi, LBH Ghazanfar secara tegas menyoroti peran Camat Indramayu yang diduga sangat abai dan lalai. Bagaimana mungkin perangkat desa yang tidak melalui seleksi dan tidak mengantongi SK bisa dibiarkan begitu saja? Ini menunjukkan kegagalan fatal dalam fungsi pengawasan dan verifikasi.
“Jika rekomendasi tetap diterbitkan padahal proses di desa tidak beres, maka Camat ikut terikat tanggung jawab atas kekacauan tata kelola ini,” tegasnya.
Pahmi sangat menyayangkan peran BPD Singajaya yang dinilai kehilangan fungsi dan nyawanya sebagai lembaga pengawas. Sangat disayangkan, mereka diduga mengetahui adanya pelanggaran yang terjadi secara terang benderang, namun justru memilih bersikap masa bodoh dan menutup mata seolah-olah semua berjalan baik-baik saja.
“Sungguh ironis, jika BPD keberadaannya hanya menjadi pelengkap seremonial semata. Buat apa didirikan jika tidak memiliki keberanian untuk menegakkan aturan? Keberadaannya justru terasa memberatkan tata kelola dan menjadi beban yang tidak memberikan manfaat,” t
Ia menambahkan, lemahnya fungsi pengawasan dapat berdampak pada tidak berjalannya prinsip check and balance dalam pemerintahan desa.
Kasus dugaan pelanggaran prosedur tidak berhenti di situ. LBH Ghazanfar juga menyoroti pengangkatan Ketua RT dan RW di Desa Singajaya yang dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Kuwu.
Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), pengisian jabatan RT dan RW wajib dibentuk melalui mekanisme musyawarah masyarakat desa.
“Jika RT dan RW ditunjuk langsung, maka itu menunjukkan pengabaian terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa. Ini menambah panjang daftar ketidaktertiban hukum di desa ini,” ujarnya.
Pahmi menegaskan, bahwa yang dikelola oleh Kuwu di sini adalah institusi pemerintahan, bukan perusahaan pribadi. Anggaran yang digunakan adalah uang negara, bukan harta warisan keluarga yang bisa diperlakukan semena-mena.
“Kami tegaskan, LBH Ghazanfar akan terus mengawal dan memantau kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada upaya perbaikan dan kepatuhan terhadap aturan, maka langkah hukum adalah keniscayaan. Kami siap membawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum,”pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, Suaradermayu.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk meminta tanggapan atas pernyataan Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, guna memperoleh klarifikasi dan keseimbangan informasi atas dugaan yang disampaikan.(Waryadi/Red)

























