Suaradermayu.com – Di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sebuah kasus menyakitkan hati telah terungkap. Seorang pria berinisial MJ (34), yang bekerja sebagai satpam di sebuah bank, melakukan perbuatan biadab dengan menyetubuhi dua anak kandungnya yang merupakan saudari kembar, DA dan NA (keduanya berusia 15 tahun).
Perbuatan keji itu tidak terjadi hanya sekali, melainkan berulang kali selama tiga tahun – dimulai ketika kedua anak kembar itu masih berusia 12 tahun atau baru memasuki kelas 1 Sekolah Menengah Pertama.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kesepian setelah istrinya harus bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara China.
“Pelaku mengaku bahwa anak-anaknya mirip dengan ibunya, sehingga menjadikannya sebagai pengganti untuk melayani nafsu bejatnya,” ujar Fajar.
Kedua korban sempat menolak permintaan ayahnya, namun mereka diancam akan dibunuh jika tidak mau menuruti. Kondisi ini terus berlangsung hingga akhirnya kedua anak berani membuka suara dan memberitahu ibu serta keluarga lainnya. Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) KUHPidana. Ia berisiko mendapatkan hukuman penjara 12 tahun, dengan tambahan sepertiga lagi karena perbuatannya dilakukan terhadap anak kandung sendiri. (Mashadi)



























