Home / Kriminalitas / Indramayu / Terpopuler

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:25 WIB

Ayah di Indramayu Tega Setubuhi Anak Kandung Kembarnya – Alasan Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW

Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang memberikan pers soal pengungkapan kasus, Kamis (12/3/2026)

Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang memberikan pers soal pengungkapan kasus, Kamis (12/3/2026)

Suaradermayu.com – Di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sebuah kasus menyakitkan hati telah terungkap. Seorang pria berinisial MJ (34), yang bekerja sebagai satpam di sebuah bank, melakukan perbuatan biadab dengan menyetubuhi dua anak kandungnya yang merupakan saudari kembar, DA dan NA (keduanya berusia 15 tahun).

Perbuatan keji itu tidak terjadi hanya sekali, melainkan berulang kali selama tiga tahun – dimulai ketika kedua anak kembar itu masih berusia 12 tahun atau baru memasuki kelas 1 Sekolah Menengah Pertama.

Baca juga  Isu Suap Rekrutmen PDAM Indramayu Mengemuka, Plt. Dirut Jojo Sutarjo Pastikan Proses Transparan

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kesepian setelah istrinya harus bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara China.

Baca juga  Rekayasa Barang Bukti HP, Oknum Polisi Tutupi Pelaku Asli Pembunuhan di Paoman Indramayu— LBH Ghazanfar: Pidana Berlapis dan Etik Polri

“Pelaku mengaku bahwa anak-anaknya mirip dengan ibunya, sehingga menjadikannya sebagai pengganti untuk melayani nafsu bejatnya,” ujar Fajar.

Kedua korban sempat menolak permintaan ayahnya, namun mereka diancam akan dibunuh jika tidak mau menuruti. Kondisi ini terus berlangsung hingga akhirnya kedua anak berani membuka suara dan memberitahu ibu serta keluarga lainnya. Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ.

Baca juga  Haji Suwarjo Imbau Masyarakat Menjaga Persatuan Usai Pilkada Indramayu

Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) KUHPidana. Ia berisiko mendapatkan hukuman penjara 12 tahun, dengan tambahan sepertiga lagi karena perbuatannya dilakukan terhadap anak kandung sendiri. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

1.534 Anak di Kedokanbunder Indramayu Sudah Punya KIA, Camat: Urusnya Kini Lebih Mudah

Indramayu

Indramayu Tembus Rekor Investasi Rp2,3 Triliun, Daya Tarik Investor Meningkat Pesat

Indramayu

Kekerasan Perempuan dan Trafficking Merajelala, Disduk P3A Indramayu Gelar Sosialisasi Layanan dan Penanganan Korban

Indramayu

Kementan Kirim 28 Alsintan ke Indramayu, Dorong Percepatan Musim Tanam dan Modernisasi Pertanian

Indramayu

Kontradiksi Ucapan Bupati Indramayu: Larang Miras Setetespun, Tapi 3.800 Botol Barang Bukti Senilai Rp500 Juta Dikembalikan ke Bandar

Indramayu

Taliban Gelar Operasi Pembersihan, 2 Wanita Ditembak

Terpopuler

Bupati Nina Fasilitasi Puluhan Anak Ikuti Khitanan Massal

Indramayu

Jalan Rusak Akibat Dump Truck Galian Tanah Merah, Wabup Indramayu Tinjau Lokasi