Home / Hukum / Sorotan / Terpopuler

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:16 WIB

KPK Menahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 18.45 WIB, selepas adzan maghrib.

Saat keluar dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Yaqut tampak mengenakan rompi oranye, kedua tangan terborgol, dan membawa map motif batik sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Penahanan ini terjadi menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, memastikan proses penyidikan akan segera rampung dan dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.

Baca juga  Warga Eretan Wetan Terpaksa Terjang Banjir Rob untuk Pemakaman Jenazah

“Dengan ditolaknya praperadilan, kami lebih fokus menyelesaikan perkara kuota haji ini, terutama proses penyidikan agar bisa segera disidangkan,” ujar Asep.

Sebelum penahanan dilakukan, ratusan anggota Banser mendatangi halaman Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka membawa mobil komando dan bus pariwisata untuk menggelar aksi protes.

Para pendukung Yaqut menilai penetapan status tersangka terhadap mantan Menag ini sebagai bentuk kriminalisasi. “Bela Gus Yaqut sampai mati!” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Ngaku Tak Mandi Gara-gara Air PDAM Mati, LBH Ghazanfar: Dia Tinggal di Cirebon, Berkilah Tak Mau Disalahkan

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai terungkap pada 9 Agustus 2025, ketika KPK membuka penyidikan dan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

KPK juga melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

Pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.

Baca juga  Wanita Asal Indramayu Lolos dari Jebakan Pengantin Pesanan di China, Begini Kisah Pelariannya

Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024, terutama terkait kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi.

Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan secara sama rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal menurut Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota.

Hasil audit BPK menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622.090.207.166, sehingga memenuhi kriteria tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yang menetapkan minimal kerugian negara Rp 1 miliar. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Hukum

KPK Terus Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi, Ono Surono Diduga Terima Aliran Uang Sarjan

Terpopuler

VIRAL! Roedah Sudah Resahkan Warga, Novi Pratiwi Desak Dinas Sosial Indramayu Bertindak: Jangan Tutup Mata

Terpopuler

Gus Ipul dan Bupati Indramayu Bahas Proyek Kampung Nelayan Sejahtera

Terpopuler

Awas Penipuan! Nama Pengacara Kondang Toni RM Dicatut, Pelaku Minta Transfer Uang

Terpopuler

Arab Saudi Diprediksi Tak Batasi Kuota Haji 2026, Menag: Mina Akan Dibangun Jadi 8 Lantai

Terpopuler

19 Pelajar Indramayu ‘Dikirim’ ke Barak Militer, Ini Alasannya yang Mengejutkan!

Indramayu

Warga Tak Mampu Dinonaktifkan BPJS, Bupati Lucky Hakim Malah Hamburkan Uang Rakyat Poles Pendopo Rp8,7 Miliar

Terpopuler

Pemprov Jabar dan Forkopimda Sepakat Wujudkan “Jawa Barat Istimewa”