Home / Terpopuler / Hukum / Indramayu

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:02 WIB

Dituding Pelaku Pesugihan hingga Anak Meninggal Disebut Tumbal, Warga Kedokanbunder Laporkan Keponakan ke Polisi

Kuasa Hukum Toni RM mendampingi klienya di Polsek Kedokan Bunder Indramayu, Senin (9/3/2026)

Kuasa Hukum Toni RM mendampingi klienya di Polsek Kedokan Bunder Indramayu, Senin (9/3/2026)

Suaradermayu.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik mencuat di Desa Gopala, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Seorang perempuan bernama Mastuni melaporkan keponakannya sendiri ke polisi setelah dituduh melakukan praktik pesugihan hingga menyebabkan kematian anak terlapor.

Kuasa hukum pelapor, Toni RM, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika anak dari terlapor meninggal dunia karena sakit. Namun, keluarga korban justru menuding Mastuni sebagai penyebab kematian tersebut dengan menyebutnya melakukan pesugihan dan menjadikan anak itu sebagai tumbal.

Menurut Toni, tuduhan itu disampaikan secara langsung di depan rumah Mastuni yang berada di pinggir jalan dan disaksikan oleh banyak orang. Perkataan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.

Baca juga  Sibuk Pencitraan, Rakyat Dibiarkan Menderita! DPRD Bongkar Kegagalan Pemkab Indramayu

“Ada dua kalimat yang disampaikan oleh terlapor. Pertama, ‘sore mateni anake kita’ yang artinya kamu mematikan anak saya. Kedua, ‘anake kita mati kenang sira’ yang berarti anak saya meninggal karena kamu,” ujar Toni.

Atas peristiwa tersebut, Mastuni mengajukan laporan pengaduan ke Polsek Kedokanbunder, jajaran Polres Indramayu, pada 28 Februari 2026 lalu.

Selanjutnya pada Sabtu (7/3/2026), Mastuni memberikan surat kuasa kepada Toni RM untuk mendampingi serta menindaklanjuti proses hukum atas laporan tersebut.

Perkembangan selanjutnya, korban dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Kedokanbunder pada Senin sore (9/3/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah diajukan pelapor.

Baca juga  Polytama Gandeng SDM Lokal untuk Pembangunan Jetty dan Propylene Storage Tank di Indramayu

Toni menegaskan, tuduhan yang disampaikan di tempat umum dan di hadapan banyak orang tersebut dinilai memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP.

“Polsek Kedokanbunder harus segera memproses hukum dugaan tindak pidana pencemaran ini,” tegasnya.

Toni juga mengungkapkan, tuduhan pesugihan tersebut bukan hanya menimbulkan luka psikologis bagi kliennya, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.

Sejak isu itu muncul sekitar tahun 2019, keluarga Mastuni disebut mengalami pengucilan dari masyarakat sekitar. Bahkan usaha yang dijalankan keluarga turut terdampak karena sejumlah pelanggan merasa takut bertransaksi.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Gurita Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD 18 Miliar Bisa Seret Sekda Indramayu

Tidak hanya itu, anak dari korban juga disebut mengalami perundungan di sekolah sejak duduk di kelas 2 MI atau SD, karena dicap sebagai anak dari keluarga yang dituduh melakukan pesugihan.

“Fitnah pesugihan ini dampaknya sangat besar bagi kehidupan keluarga korban. Mulai dari dikucilkan masyarakat, usaha terganggu, hingga anak korban dibully di sekolah,” kata Toni.

Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.

“Saya akan kawal terus proses hukumnya sampai pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan di pengadilan,” tegasnya. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Petani di Indramayu Tewas Tersengat Listrik di Area Pesawahan

Terpopuler

Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja Indramayu Silaturahmi ke PWNU Jawa Barat, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda NU

Terpopuler

SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran

Indramayu

Kirab dan Karnaval Budaya Ramaikan Hari Jadi ke-495 Indramayu, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalan

Daerah

Kala Oknum Militer Kasar ke Warga Sipil: Toni RM Turun Tangan, Kopka Nuraji Minta Damai

Indramayu

Eks TKW di Indramayu Dapat Pelatihan Wirausaha, Dorong Perempuan Lebih Mandiri dan Sejahtera

Indramayu

Kejari Indramayu Tahan Kepala Unit Bank di Gabuswetan, Terjerat Kasus Korupsi Rp453 Juta

Terpopuler

Segera Cek! Bansos PKH & BPNT Tahap 2 2025 Cair, Ini Link Resminya