Suaradermayu.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik mencuat di Desa Gopala, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Seorang perempuan bernama Mastuni melaporkan keponakannya sendiri ke polisi setelah dituduh melakukan praktik pesugihan hingga menyebabkan kematian anak terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Toni RM, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika anak dari terlapor meninggal dunia karena sakit. Namun, keluarga korban justru menuding Mastuni sebagai penyebab kematian tersebut dengan menyebutnya melakukan pesugihan dan menjadikan anak itu sebagai tumbal.
Menurut Toni, tuduhan itu disampaikan secara langsung di depan rumah Mastuni yang berada di pinggir jalan dan disaksikan oleh banyak orang. Perkataan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Ada dua kalimat yang disampaikan oleh terlapor. Pertama, ‘sore mateni anake kita’ yang artinya kamu mematikan anak saya. Kedua, ‘anake kita mati kenang sira’ yang berarti anak saya meninggal karena kamu,” ujar Toni.
Atas peristiwa tersebut, Mastuni mengajukan laporan pengaduan ke Polsek Kedokanbunder, jajaran Polres Indramayu, pada 28 Februari 2026 lalu.
Selanjutnya pada Sabtu (7/3/2026), Mastuni memberikan surat kuasa kepada Toni RM untuk mendampingi serta menindaklanjuti proses hukum atas laporan tersebut.
Perkembangan selanjutnya, korban dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Kedokanbunder pada Senin sore (9/3/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah diajukan pelapor.
Toni menegaskan, tuduhan yang disampaikan di tempat umum dan di hadapan banyak orang tersebut dinilai memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP.
“Polsek Kedokanbunder harus segera memproses hukum dugaan tindak pidana pencemaran ini,” tegasnya.
Toni juga mengungkapkan, tuduhan pesugihan tersebut bukan hanya menimbulkan luka psikologis bagi kliennya, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.
Sejak isu itu muncul sekitar tahun 2019, keluarga Mastuni disebut mengalami pengucilan dari masyarakat sekitar. Bahkan usaha yang dijalankan keluarga turut terdampak karena sejumlah pelanggan merasa takut bertransaksi.
Tidak hanya itu, anak dari korban juga disebut mengalami perundungan di sekolah sejak duduk di kelas 2 MI atau SD, karena dicap sebagai anak dari keluarga yang dituduh melakukan pesugihan.
“Fitnah pesugihan ini dampaknya sangat besar bagi kehidupan keluarga korban. Mulai dari dikucilkan masyarakat, usaha terganggu, hingga anak korban dibully di sekolah,” kata Toni.
Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.
“Saya akan kawal terus proses hukumnya sampai pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan di pengadilan,” tegasnya. (Waryadi)























