Suaradermayu.com –Kuasa hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nurlaela asal Desa Pringgacala Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang mengalami depresi sepulang bekerja dari Taiwan mendesak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat agar segera bertindak. Pasalnya, pengaduan resmi keluarga korban disebut mandek bertahun-tahun tanpa kejelasan penanganan.
Kuasa hukum dari LSM Aliansi Perjuangan Pekerja Migran Indonesia dan Hak Asasi Manusia (APSPMI & HAM), Kuswanto Pujiantono, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sejak 7 April 2022 ke BP3MI Jabar (UP 7 Bandung). Namun hingga kini, kata dia, belum terlihat langkah konkret yang memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
Pengaduan Sejak 2022, Diminta Tidak Dibiarkan Berlarut
Menurut Kuswanto, keluarga korban telah menempuh jalur resmi sesuai mekanisme negara. Namun, proses penanganan yang berjalan lambat dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan PMI.
“Pengaduan ini sudah hampir tiga tahun. Kami meminta BP3MI Jabar bertindak serius dan konkret, bukan membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Kuswanto.
Ia menilai, ketika korban berada dalam kondisi gangguan kesehatan mental, negara semestinya bergerak cepat memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.
PMI Pulang Depresi, Diduga Hak Dasar Tidak Dipenuhi
Korban diketahui berangkat bekerja ke Taiwan secara prosedural melalui sponsor dan perusahaan penempatan resmi. Namun selama bekerja di luar negeri, korban diduga mengalami tekanan berat dan tidak menerima hak upah sebagaimana mestinya, hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi mengalami depresi.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut hak dasar PMI yang diduga dilanggar, hingga berdampak pada kondisi kejiwaan korban,” ujar Kuswanto.
BP3MI Jabar Diminta Jalankan Mandat UU 18/2017
Kuswanto mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan negara—melalui BP3MI—memberikan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Perlindungan tersebut meliputi:
pemenuhan hak upah,
pendampingan hukum, serta
pemulihan kondisi fisik dan mental PMI korban.
“Jika pengaduan dibiarkan mandek bertahun-tahun, maka ini bertentangan dengan mandat undang-undang. BP3MI Jabar harus hadir dan bertindak,” tegasnya.
Dorong Evaluasi Sponsor dan Perusahaan Penempatan
Selain meminta langkah konkret dari BP3MI Jabar, Kuswanto juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sponsor dan perusahaan penempatan PMI yang memberangkatkan korban.
“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana. Jangan sampai kasus ini berhenti tanpa keadilan,” ujarnya.
Cermin Buram Perlindungan PMI
Kuswanto menilai kasus ini menjadi cermin buram sistem perlindungan PMI, khususnya bagi PMI perempuan yang rentan mengalami eksploitasi dan tekanan psikologis saat bekerja di luar negeri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BP3MI UP7 Jabar belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pengaduan tersebut. (Waryadi)

























