Home / Terpopuler / Kesehatan / Sorotan

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:56 WIB

Harus Sekarat Baru Dilayani? Pasien BPJS PBI Kesakitan Hebat Dipulangkan dari UGD RSUD Indramayu Tanpa Obat

Kolase foto : Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Indramayu dan pasien Khamdani (52) warga Desa Singaraja Indramayu

Kolase foto : Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Indramayu dan pasien Khamdani (52) warga Desa Singaraja Indramayu

Suaradermayu.com –Malam itu, tangis pilu pecah di dalam rumah sederhana Khamdani (52), warga Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Perutnya melilit hebat, membuat tubuhnya menggeliat di atas tempat tidur. Rintihan pelan berubah menjadi erangan panjang. Keringat dingin membasahi wajahnya, napas tersengal, tubuhnya lemas tak berdaya.

Di sampingnya, Ika, sang istri, hanya bisa memegang tangan suaminya erat-erat, mencoba menenangkan meski hatinya remuk. Ia menyaksikan sendiri bagaimana orang yang dicintainya tersiksa, sementara dirinya tak mampu berbuat banyak.

“Sudah sebulan suami saya sakit perut, sakitnya bukan main. Di rumah sering mengerang,” tutur Ika sambil berlinang air mata, kepada Suaradermayu.com, Kamis (1/1/2026)

Rasa sakit itu datang terutama malam hari, tak menentu dan kerap membuat Khamdani sulit tidur. Setiap erangan terdengar bagai alarm bagi Ika bahwa keadaan suaminya semakin mengkhawatirkan.

Karena kondisi semakin parah, keluarga akhirnya membawa Khamdani ke UGD RSUD Indramayu pada siang hari, berharap ada tindakan medis yang bisa menghentikan penderitaan yang sudah berlangsung lebih dari sebulan. Namun kenyataan di rumah sakit mengecewakan.

Baca juga  Nama Wakil Bupati Indramayu Dicatut untuk Penipuan, Syaefudin Imbau Warga Waspada

Di UGD RSUD Indramayu, Khamdani hanya menjalani pemeriksaan fisik luar. Tidak ada pemeriksaan lanjutan. Dokter maupun perawat tidak memberikan obat sama sekali untuk meredakan rasa sakit yang dideritanya. Setelah pemeriksaan singkat, dokter jaga menyatakan kondisi pasien tidak mengancam jiwa dan tidak termasuk kategori gawat darurat.

Dalam kondisi masih menahan nyeri, Khamdani dipulangkan. Kepada pihak keluarga, dokter jaga menyampaikan bahwa BPJS tidak dapat menanggung biaya perawatan, karena kondisi pasien dinilai bukan gawat darurat. Jika ingin dirawat, Khamdani harus berstatus pasien umum dan membayar sendiri.

“Kalau mau dirawat harus umum (bayar). Karena kondisi pasien tidak masuk kriteria yang ditanggung BPJS,” ujar dr. M. Fadli, dokter jaga UGD.

Sambil berlinang air mata, Ika menuturkan bahwa dirinya bukan tidak mau membayar biaya perawatan untuk suaminya. Namun kenyataan hidup membuatnya tak berdaya. Ia mengaku tidak memiliki uang. Ika hanyalah seorang ibu rumah tangga, sementara suaminya bekerja sebagai sopir angkot dengan penghasilan yang tidak menentu.

Baca juga  PKSPD Bongkar Kebodohan Kuwu dan Ketua BPD Singajaya soal Regulasi dan Tata Negara

Khamdani diketahui merupakan pemegang kartu BPJS PBI, peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Status itu seharusnya menjamin akses layanan kesehatan dasar. Namun siang itu, status BPJS PBI yang selama ini diharapkan justru terasa hampa.

Terpisah, Humas RSUD Indramayu, Tarmudi, membenarkan keputusan dokter UGD tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada dokter yang memeriksa pasien.

“Bismillah. Assalamualaikum. Izin mas, saya sudah konfirmasi dengan dokter UGD yang memeriksa pasien. Bahwa pasien tersebut tidak termasuk kategori gawat darurat, sehingga tidak bisa ditangani melalui UGD. Hal itu juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” ujar Tarmudi kepada Suaradermayu.com.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika pasien ingin menjalani perawatan inap, maka BPJS PBI tidak dapat digunakan.

Baca juga  769 PPPK Dilantik, Lucky Hakim: “Jangan Jadi ASN Biasa-Biasa Saja!”

“Ya, kalau dirawat harus membayar. BPJS PBI tidak berlaku karena BPJS tidak menanggung perawatan tersebut,” tegasnya.

Sore itu, Khamdani kembali pulang ke rumah. Rasa sakit yang sama masih bersarang di perutnya. Tanpa obat. Tanpa kepastian. Tanpa jawaban.

Bagi keluarga, satu pertanyaan terus menggantung di benak mereka—dan mungkin juga di benak publik:

Apakah seseorang harus berada di ambang sekarat terlebih dahulu, agar dianggap layak dilayani?

Suaradermayu.com menghubungi melalui pesan WA ke Kepala Dinas Kesehatan yang juga Plt. Direktur RSUD Indramayu, dr. Wawan, yang membalas:

“Wa’alaikum salam. Baik mas, akan kami telusuri kejadiannya. Terima kasih atas informasinya,”jawab Wawan singkat. (Tim Redaksi)

Artikel Terkait :

PKSPD Bongkar Rangkap Jabatan di RSUD Indramayu: Kepala Bappeda & Kepala Inspektorat Dinilai Tak Independen?

Bos Inspektorat Rangkap Jabatan Dewas RSUD Indramayu, PKSPD: Jeruk Makan Jeruk

12 Tahun Dikurung, Safitri asal Desa Singaraja Akhirnya Dibawa ke RSUD Indramayu

Wabup Syaefudin Sidak RSUD Indramayu, Cek Langsung Pelayanan Kesehatan Pasca-Lebaran

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Aturan Baru BBM Subsidi 2026: Pembelian Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari

Terpopuler

Polindra Gelar Pameran Merdeka Belajar, Keahlian dan Ketrampilan Mahasiswa Diperlihatkan

Terpopuler

Plt. Kasatpol PP Lepas BB +3.800 Botol Miras Ilegal Rp 500 Juta, LBH Ghazanfar: Lucky Hakim diam Membisu

Terpopuler

21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

Terpopuler

Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja Indramayu Silaturahmi ke PWNU Jawa Barat, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda NU

Terpopuler

Capaian Kinerja Pemerintahan Lucky–Syaefudin Dipaparkan ke Publik, Apa Saja?

Terpopuler

Pengacara Asal Indramayu, Toni RM, Cetak Prestasi Cemerlang di Dunia Hukum

Hukum

Laporan Ancaman Pilwu Berujung Penyerangan, Subagyo Desak Kapolres Tindak Kapolsek Karangampel