Home / Ekonomi

Jumat, 26 Desember 2025 - 03:53 WIB

UMK dan UMSK Indramayu 2026 Resmi Berlaku, Pekerja Bisa Melapor

Rapat pleno pengupahan UMK Indramayu 2026 di Disnaker Indrmaayu, Jumat (18/12/2025)

Rapat pleno pengupahan UMK Indramayu 2026 di Disnaker Indrmaayu, Jumat (18/12/2025)

Suaradermayu.com – Kebijakan pengupahan di Kabupaten Indramayu resmi memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2026 sebesar Rp 2.910.254, disertai penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang kini berada di angka Rp 3.729.638.

Penetapan tersebut disahkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan akan mulai diberlakukan efektif 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Indramayu diwajibkan menjadikan angka tersebut sebagai acuan minimum dalam pembayaran upah pekerja.

Upah Minimum Jadi Batas Wajib, Bukan Sekadar Imbauan

Pemerintah daerah menegaskan bahwa UMK dan UMSK bukan kebijakan opsional. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, menyatakan ketentuan ini bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.

Baca juga  Tiga Tahun Tanpa Kabar, Pilu Taridi Menanti Istrinya, TKW Asal Indramayu yang Hilang di Arab Saudi

“UMK yang sudah ditetapkan wajib diterapkan. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membayar di bawah ketentuan tersebut,” tegas Lutfi.

Menurutnya, kemudahan akses informasi membuat perusahaan seharusnya sudah mengetahui besaran upah terbaru, bahkan sebelum kebijakan ini berlaku resmi pada Januari mendatang.

Pekerja Punya Hak Melapor

Selain menetapkan besaran upah, pemerintah daerah juga membuka ruang perlindungan bagi pekerja. Disnaker Indramayu memastikan pekerja yang menerima gaji di bawah UMK atau UMSK memiliki hak penuh untuk melapor.

Pengaduan dapat dilakukan langsung ke kantor Disnaker Indramayu. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pemanggilan perusahaan untuk klarifikasi dan pembinaan.

Baca juga  Toni RM Bongkar Pertamina Belum Kantongi Izin dan Persiapan Matang untuk Penutupan Jalan

“Kalau ada yang dibayar di bawah UMK, silakan lapor. Itu hak pekerja dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Lutfi.

Kenaikan Dinilai Realistis

UMK Indramayu 2026 tercatat naik 4,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, atau bertambah sekitar Rp 116 ribu dari UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.794.237. Sementara UMSK juga naik dengan persentase serupa, bertambah sekitar Rp 148 ribu.

Menurut pemerintah, angka ini dinilai sebagai titik tengah antara tuntutan peningkatan kesejahteraan buruh dan kemampuan dunia usaha di daerah.

Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Baca juga  Dugaan Intimidasi Pasca-Pilwu Singajaya, Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan Disorot

Pengawasan Jadi Tantangan Utama

Meski kebijakan telah ditetapkan, tantangan terbesar tetap berada pada tahap pelaksanaan. Pemerintah daerah memastikan pengawasan akan diperketat untuk mencegah praktik pembayaran upah di bawah ketentuan, khususnya di sektor padat karya dan perusahaan skala menengah.

Kebijakan UMK dan UMSK 2026 diharapkan tidak hanya menjadi angka administratif, tetapi benar-benar menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Indramayu.

“Harapannya, mulai 1 Januari nanti semua pihak patuh, sehingga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif dan pekerja terlindungi,” pungkas Lutfi. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Memasuki 2026, Haji Suwarjo Dorong Ekonomi Kerakyatan dan Iklim Investasi Sehat di Indramayu

Ekonomi

Bupati Lucky Kunjungi PT Polytama, Ungkap Rencana Besar untuk Indramayu! Dorong Kolaborasi dengan BUMD demi Ekonomi Lokal

Ekonomi

Transformasi Digital PDAM Indramayu, Perkuat Pelayanan Air Bersih Berbasis Teknologi

Indramayu

Jeruk Segeran Bangkit Lagi! Ikon Hortikultura Indramayu Siap Kembali Berjaya

Ekonomi

Baru Dilantik, Lucky Hakim Langsung Cabut Peraturan Bupati yang Menghambat Investasi

Ekonomi

Bansos Pangan di 139 Desa Dihentikan Saat Pilwu 2025, Pemkab Indramayu Ingin Hindari Konflik Politik Akar Rumput

Indramayu

Selly Andriany Pantau Penyaluran BLT BBM dan Sembako di Indramayu, Minta Tak Ada Pungutan

Indramayu

Disnaker Indramayu Gelar Pelatihan Project Based Learning, Cetak Talenta Muda Digital Marketing dan Konten Kreatif