Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi yang dinilai sudah berada pada tahap darurat.
Kebijakan yang sebelumnya hanya diberlakukan di kawasan Bandung Raya kini diterapkan secara menyeluruh. Dedi menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk mitigasi untuk menekan risiko banjir dan tanah longsor yang terus berulang di berbagai daerah.
Baca Juga : Ketika Dedi Mulyadi Beri Solusi Banjir Rob Eretan: Instruksi Khusus untuk Bupati Lucky
Menurut Dedi, secara normatif surat edaran memang tidak memiliki kedudukan hukum setara undang-undang atau peraturan daerah. Namun, kondisi objektif di lapangan menuntut pemerintah bertindak cepat demi keselamatan masyarakat.
“Saya memahami surat edaran itu kekuatan hukumnya lemah. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan. Banjir dan longsor terus terjadi,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (15/12/2025).
Ia menilai, bencana yang terus berulang tidak bisa dilepaskan dari kesalahan tata ruang dan perizinan bangunan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Banyak izin pembangunan, khususnya perumahan, diterbitkan tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dedi mengungkapkan, sejumlah bangunan berdiri di kawasan rawan seperti rawa, lahan sawah produktif, daerah aliran sungai, hingga perbukitan yang memiliki potensi longsor tinggi. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pemicu utama meningkatnya kerentanan bencana.
Baca Juga : RSUD MA Sentot Patrol Diambil Alih Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Siap Ubah Jadi RS Hasan Sadikin-nya Pantura
“Banyak bangunan dibangun di atas rawa, di atas sawah, di daerah aliran sungai, bahkan di perbukitan yang jelas berisiko,” katanya.
Atas dasar itu, Pemprov Jawa Barat menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan. Dedi menekankan, kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menata ulang pembangunan agar lebih ramah lingkungan dan berorientasi pada keselamatan warga.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, aturan dan prosedur hukum akan kehilangan makna jika negara gagal melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
“Pemimpin harus berani mengambil kebijakan strategis untuk melindungi warganya dari bencana, meskipun kebijakan itu menimbulkan perdebatan,” tegas Dedi.
Penghentian sementara izin perumahan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, tidak hanya mengancam wilayah Bandung Raya, tetapi hampir seluruh daerah di Jawa Barat.
Pemprov Jawa Barat berharap, kebijakan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan perizinan pembangunan, sekaligus langkah awal mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang. (Faisal)

























