Home / Daerah / Hukum / Terpopuler

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:45 WIB

Polda Jabar Telusuri Konten Resbob yang Dinilai Menyinggung Warga Sunda dan Viking Persib

Tangkapan layar YouTuber Resbob diduga hina Suka Sunda dan Viking

Tangkapan layar YouTuber Resbob diduga hina Suka Sunda dan Viking

Suaradermayu.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beredarnya konten digital yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian. Konten tersebut diduga dibuat oleh YouTuber bernama Resbob, atau yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus, dan dianggap menyinggung masyarakat Sunda serta suporter Persib Bandung, Viking.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah memasuki tahap awal penanganan perkara dengan melakukan penelusuran terhadap akun yang digunakan terlapor.

“Kami sudah melakukan analisis dan pemetaan awal terhadap akun yang diduga memuat ujaran kebencian, dan saat ini proses penyelidikan sudah berjalan,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (12/12/2025).

Berawal dari Video Live Streaming

Kasus ini mencuat setelah potongan video siaran langsung Resbob beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut diketahui diambil saat yang bersangkutan sedang melakukan live streaming dari dalam mobil. Dalam tayangan itu, terdengar pernyataan bernada kasar yang kemudian dinilai merendahkan identitas masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung.

Baca juga  Polisi Tegaskan Tim Khusus Masih Buru Bripda Alvian, Keluarga Putri: Sampai Kapan?

Potongan video tersebut dengan cepat menyebar ke berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Penyebaran masif itu memicu reaksi keras dari warganet, khususnya komunitas Sunda dan suporter Persib, yang menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan di ruang publik.

Respons Publik dan Gelombang Protes

Seiring viralnya video tersebut, banyak pengguna media sosial mengunggah ulang cuplikan tayangan dengan disertai kritik dan penolakan terhadap konten yang dianggap provokatif. Diskusi pun berkembang luas di kolom komentar, bahkan memunculkan tagar-tagar yang menyoroti pentingnya etika berbicara di ruang digital.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Rekayasa CCTV Oknum Polisi & Jaksa Amatiran, Milik Bengkel Sebelah Toko Korban di Paoman

Situasi ini menunjukkan bahwa konten kreator memiliki pengaruh besar terhadap opini publik, sekaligus tanggung jawab hukum dan sosial atas setiap pernyataan yang disampaikan.

Laporan Resmi Masuk ke Polda Jabar

Tak berhenti pada kecaman di dunia maya, persoalan ini berlanjut ke jalur hukum. Viking Persib Club (VPC) melalui tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut diajukan ke Direktorat Reserse Siber untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain laporan dari organisasi suporter, sejumlah warga Sunda juga disebut telah menyampaikan keberatan serupa kepada pihak kepolisian. Hal ini membuat perkara tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Polisi Dalami Unsur Pidana

Hendra menegaskan bahwa laporan masyarakat sangat penting dalam proses penegakan hukum, karena menjadi dasar untuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.

Baca juga  Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE

“Penerimaan laporan polisi diperlukan untuk memperkuat proses hukum. Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah lanjutan,” jelasnya.

Polda Jabar memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian dalam menilai unsur pidana dari konten yang dilaporkan.

Imbauan Bijak di Ruang Digital

Di tengah proses penyelidikan, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para pembuat konten, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik digital berpotensi memiliki dampak hukum dan sosial.

Hingga saat ini, penyelidikan atas dugaan ujaran kebencian tersebut masih terus berjalan, sembari menunggu kelengkapan laporan dan hasil pendalaman penyidik. (Faisal)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Jaksa Agung Diganjar Pin Emas SMSI di Konvensi Nasional 2025: Komitmen Tegakkan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Terpopuler

Salurkan Bantuan, Bupati Indramayu Langsung Kunjungi Korban Gempa di Cianjur

Indramayu

LBH Ghazanfar Desak Jamwas dan Komjak Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Memanipulasi Barang Bukti HP Terdakwa di Sidang Paoman Indramayu

Indramayu

Babak Baru Bupati Indramayu Vs Carkaya Naik Penyidikan

Terpopuler

1966 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di Politeknik Negeri Indramayu

Terpopuler

APDESI Indramayu Kumpul! Wabup Buka-bukaan Soal Dana Desa dan Bahayanya

Hukum

LBH Ghazanfar: Gurita Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD 18 Miliar Bisa Seret Sekda Indramayu

Terpopuler

Poles Pendopo Indramayu Capai Rp8,7 Miliar, Mahasiswa: Kontradiktif! BPJS Warga Tidak Mampu Malah Dinonaktifkan