Home / Indramayu / Kriminalitas / Terpopuler

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:15 WIB

Penyidik Akan Jemput Paksa: Erpandi Alias Bayu Diduga Kabur Setelah Dua Kali Mangkir

Erpandi Alias Bayu warga Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu

Erpandi Alias Bayu warga Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Kasus dugaan penipuan bermodus proyek pemerintah yang menyeret seorang makelar bernama Erpandi alias Bayu, warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, memasuki babak baru. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, aparat kepolisian kini menyiapkan langkah jemput paksa. Situasi kian menguatkan dugaan bahwa terlapor sengaja menghindar, terlebih setelah keluarga menyebut bahwa Erpandi kabur dari rumah.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan dugaan penipuan puluhan juta rupiah dengan modus penyediaan proyek fiktif. Sejak laporan dibuat, proses hukum terus bergulir, dan penyidik memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur demi memberikan kepastian hukum kepada korban.

Perkara Resmi Naik Penyidikan: Bukti Permulaan Dianggap Cukup

Polres Indramayu sebelumnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sp.Sidik/180/VII/2025/Sat Reskrim pada 22 Juli 2025. Surat ini ditandatangani Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mochammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K.

Penerbitan sprindik menjadi bukti bahwa perkara telah memenuhi bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk pemanggilan saksi, terlapor, serta gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum.

Dengan status penyidikan, seharusnya terlapor menunjukkan itikad baik memenuhi panggilan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Baca juga  Lucky Hakim Heran Demo KOMPI Anarkis, Sebut KH Juhadi Bisa Hubungi Lewat WhatsApp

Dua Kali Tidak Hadir: Penyidik Siapkan Upaya Jemput Paksa

Penyidik mengonfirmasi bahwa Erpandi alias Bayu telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali, namun keduanya tidak diindahkan. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas dianggap bentuk ketidakkooperatifan.

Salah seorang penyidik mengungkapkan bahwa petugas sudah mendatangi kediaman terlapor, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Kami sudah ke kediamannya, tapi tidak berada di tempat,” ujar penyidik tersebut, Selasa (2/12/2025).

Dalam perkara pidana, terutama yang sudah masuk tahap penyidikan, ketidakhadiran berulang dapat menjadi dasar dikeluarkannya surat perintah membawa atau langkah jemput paksa. Penyidik menegaskan bahwa opsi ini kini menjadi langkah yang dipersiapkan.

Upaya Pencarian Terus Dilakukan

Penyidik menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap Erpandi secara humanis dan profesional terus dilakukan. Personel telah melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat persembunyian terlapor.

Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan aparat desa dan pihak keluarga untuk memastikan keberadaan Erpandi. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum dapat dipastikan.

Modus Dugaan Penipuan: Proyek Pemerintah Fiktif Rp60 Juta

Kasus ini berawal dari laporan Rohmat, seorang warga yang mengaku menyerahkan uang Rp60 juta kepada Erpandi alias Bayu. Uang tersebut diberikan karena Erpandi menjanjikan korban akan mendapatkan proyek pemerintah yang diklaim sudah “pasti turun”.

Baca juga  Dana Rp2 Miliar di PDAM Indramayu Jadi Sorotan, DPRD: Direksi Jangan Main-Main dengan Uang Publik

Namun proyek yang dijanjikan itu tidak pernah ada. Setelah ditunggu-tunggu, tidak ada kejelasan hingga korban meminta pengembalian uang. Upaya mediasi dilakukan beberapa kali, namun Erpandi tidak pernah memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang tersebut.

Peristiwa penyerahan uang terjadi pada 14 Februari 2022 di Jalan Ibu Tien, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu. Setelah lebih dari dua tahun tanpa penyelesaian, korban akhirnya membuat laporan ke Polres Indramayu.

Pendamping Hukum Mendesak: “Segera Tetapkan Tersangka”

Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Ghazanfar, Pahmi Alamsah, selaku pendamping korban menyebut bahwa proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai unsur perbuatan pidana dalam perkara ini telah terpenuhi dan penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

“Kami mendesak penyidik agar segera menetapkan tersangka. Unsur-unsurnya sudah terpenuhi, korban jelas, kerugian jelas, dan janji pengembalian uang tidak pernah ditepati,” tegas Pahmi.

Pahmi menyampaikan bahwa ketidakhadiran terlapor dalam panggilan penyidik semakin memperkuat indikasi upaya menghindari proses hukum.

Baca juga  Korupsi Ratusan Miliar BPR Karya Remaja: Kejati Jabar Sedang Usut Keterlibatan Puluhan Orang

Gelar Perkara Dijadwalkan Kembali

Penyidik menyatakan bahwa gelar perkara lanjutan akan kembali dijadwalkan untuk menentukan status hukum Erpandi alias Bayu.

“Nanti akan kami jadwalkan gelar perkara kembali untuk menentukan status. Apakah ditetapkan tersangka, tentu akan kita gelar bersama,” jelas penyidik.

Gelar perkara penting dilakukan untuk memperkuat dasar pertimbangan hukum serta memastikan bahwa setiap langkah penyidikan sesuai dengan prosedur.

Fakta lain yang menguatkan dugaan bahwa Erpandi menghindar datang dari aparat Pemerintah Desa Tugu. Tursani, perangkat desa setempat, mengungkapkan bahwa surat panggilan yang dititipkan melalui desa justru ditolak oleh istri terlapor.

“Istrinya menolak menerima. Surat dikembalikan ke desa. Katanya, suaminya kabur,” ungkap Tursani.

Penolakan ini menambah daftar indikator bahwa Erpandi mencoba melarikan diri dari proses hukum. Perilaku tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah lanjutan.

Penyidik Fokus Penyelesaian Kasus

Dengan adanya informasi bahwa Erpandi diduga kabur, penyidik menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional. Tindakan jemput paksa dipastikan akan menjadi langkah hukum berikutnya apabila terlapor tetap tidak kooperatif.

Selain itu, penyidik memastikan bahwa hak-hak korban akan terus diperhatikan agar kasus dapat segera memperoleh titik terang. (Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Proyek Tol Indramayu–Kertajati Dipercepat, Bupati Lucky : Dorong Ekonomi Rakyat & Dukung Layanan Haji

Indramayu

Kasus Putri Apriyani: Hebatnya Bripda Alvian Tak Tertangkap Meski Sudah DPO

Terpopuler

VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka

Terpopuler

Perkuat Sinergi Pers Lokal, Plt Ketua PWI Indramayu Gelar Silaturahmi dengan Para Ketua Organisasi Wartawan

Indramayu

Bocah Indramayu Telan Kunci, Dibawa ke RS TNI AL Mintoharjo Jakarta, Kunci Diduga Sudah Keluar Saat BAB

Terpopuler

Mengejutkan! Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup di Apotek, Ini Alasannya

Terpopuler

Aksi Kemanusiaan di Haurgeulis: Donasi Rp50 Juta untuk Palestina dalam Tiga Hari

Terpopuler

MUI Indramayu Dukung Visi “REANG” untuk Kemaslahatan Umat