Suaradermayu.com – Ketegangan terasa di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu, Kamis (4/12/2025). Siang itu, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu datang membawa surat perintah dan kotak penyitaan. Mereka bergerak cepat menuju ruang Kabid PAUD dan PNF, memulai penggeledahan yang menandai babak baru pengusutan dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023.
Baca Juga : Disdikbud Indramayu Larang Penjualan LKS di Sekolah, Akan Lakukan Evaluasi
Penggeledahan tersebut tidak dilakukan di satu titik saja. Penyidik membongkar tiga lokasi sekaligus: ruang Kabid PAUD & PNF, ruang arsip, serta ruang staf bidang terkait. Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah 60 saksi diperiksa sebelumnya, termasuk Kepala Disdikbud Indramayu, Caridin, yang sudah dimintai keterangan pada November lalu.
Penyitaan Dokumen dan Barang Elektronik
Aksi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu. Fokus mereka jelas: mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan PKBM yang selama ini menjadi sorotan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, melalui Kasi Intelijen, Mulyanto, membenarkan kegiatan tersebut.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: 05/M.2.21/Fd.1/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024,” ujarnya.
Baca Juga : Kejari Indramayu Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Makanan Santri
Tak berhenti di penggeledahan, penyidik juga menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait praktik korupsi.
“Kami telah melakukan penyitaan terhadap dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan PKBM Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023,” jelas Mulyanto.
Modus Manipulasi Data Mulai Terkuak
Dugaan manipulasi data peserta didik menjadi salah satu temuan paling menonjol. Penyidik menemukan indikasi bahwa jumlah peserta didik PKBM yang dimasukkan dalam laporan resmi diduga ditambahkan sebelum dikirim ke kementerian. Semakin besar angka peserta didik di atas kertas, semakin besar dana bantuan yang turun.
Baca Juga : Kejari Indramayu Tahan Kepala Unit Bank di Gabuswetan, Terjerat Kasus Korupsi Rp453 Juta
Tak hanya itu, pola lain yang tidak kalah mencurigakan ikut muncul. Beberapa PKBM diduga menggunakan laporan dari sekolah formal—seperti SD dan SMP—untuk memenuhi kuota peserta didik. Artinya, data warga belajar yang seharusnya berasal dari peserta PKBM, disusun memakai data dari institusi lain.
Temuan-temuan itu membuat langkah penyidik semakin agresif. Bidang PAUD & PNF, sebagai sektor yang mengelola dan memvalidasi laporan PKBM sebelum dikirim ke pusat, kini menjadi titik krusial dalam penyidikan.
Kasus Berlanjut, Publik Menunggu Tersangka
Dengan bukti awal yang terus menguat, penyidik Kejari Indramayu dipastikan akan melanjutkan pendalaman kasus. Publik kini menunggu perkembangan berikutnya, termasuk siapa saja nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penyimpangan dana pendidikan non-formal tersebut.
Kejari belum mengumumkan tersangka, namun penggeledahan dan penyitaan dokumen menjadi sinyal bahwa kasus ini memasuki fase yang lebih serius.
Suaradermayu.com telah mengunjungi Kantor Disdik Indramayu dan berupaya meminta tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin, terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu.
Baca Juga : Berapa Dana BOS 2025 untuk PAUD hingga SMA? Ini Rinciannya!
Suaradermayu.com berupaya menghubungi melalui komunikasi via telepon dan pesan WhatsApp. Melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.15 WIB, Caridin merespon.
” Saya lagi di perjalanan, sebentar ya,” kata Caridin. (Pahmi)























