Home / Daerah

Kamis, 27 November 2025 - 02:39 WIB

Toni RM Kawal Laporan Penggelapan Rp5,6 M di LPK Himawari, Polda Jatim Bakal Naikkan Tahap Penyidikan

Suaradermayu.com – Pengacara ternama Toni RM, SH, MH, menegaskan bahwa laporan ke kepolisian harus selalu dikawal agar prosesnya berjalan. Ia mengatakan, perkara yang dikawal saja sering memakan waktu, apalagi jika tidak dipantau secara intensif.

“Laporan di kepolisian itu harus dikawal dengan cara sering ditanyakan. Yang dikawal saja kadang prosesnya lama, apalagi yang tidak dikawal. Mengawalnya pun perlu power agar diperhitungkan. Itulah beratnya masyarakat mencari keadilan di Indonesia,” ujar Toni.

Meski begitu, Toni RM mengapresiasi kinerja penyidik di Polda Jawa Timur yang dinilainya cepat dan responsif. Ia menyebut laporan dugaan penggelapan dana lembaga yang ia ajukan pada 20 Juli 2025 sudah menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca juga  Dalih Sudah Kaya Sejak Artis, Justru Bupati Lucky Hakim Kenapa Takut Mobil Mewah Tak Dilaporkan LHKPN KPK?

“Alhamdulillah di Polda Jawa Timur penyidiknya gercep. Kanit V Kamneg Ditreskrimum benar-benar melayani. Laporan kami sudah ada titik terang dari hasil penyelidikan, ada dugaan perbuatan melawan hukum mengambil uang dari rekening lembaga di bank tanpa melibatkan bendahara. Tinggal naik penyidikan,” kata Toni.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kanit dan Tim Penyidik Unit V Kamneg Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim atas pelayanan yang disebutnya luar biasa.

Kronologi Perkara

Toni RM merupakan kuasa hukum Hepi Purnomo, bendahara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Himawari di Tulungagung. Ia menjelaskan, laporan ke Polda Jatim dilayangkan setelah upaya somasi terhadap Ketua dan Sekretaris LPK tidak mendapat respons.

Menurut Toni, berdasarkan bukti kuitansi dan dokumen yang dipegang kliennya, sejak tahun 2018 hingga awal 2025 tercatat penerimaan dana dari para pendaftar LPK Himawari mencapai lebih dari Rp5,6 miliar.

Baca juga  Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Namun dalam pengelolaan keuangan, Hepi selaku bendahara justru tidak pernah dilibatkan dalam transaksi pengeluaran dana. Padahal, dalam akta pendirian lembaga, setiap pengeluaran dana wajib disertai tanda tangan dan persetujuan bendahara.

“Kami mendapati fakta bahwa terdapat aliran dana dari rekening giro lembaga ke rekening pribadi Ketua LPK senilai Rp4,8 miliar. Selain itu, juga ada transfer Rp154 juta ke rekening Sekretaris, dan Rp20 juta ke rekening suami Sekretaris,” ungkap Toni.

Ia menambahkan adanya jejak digital yang memperkuat dugaan tersebut.
“Uang lembaga mengalir ke rekening-rekening pribadi tanpa dasar hukum atau persetujuan bendahara,” tegasnya.

Baca juga  Pemkab Indramayu Minta Pengosongan Graha Pers, Wartawan : Kami Tidak Pernah Diajak Bicara

Diduga Penuhi Unsur Pidana

Berdasarkan temuan tersebut, Toni menilai unsur pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan telah terpenuhi.

“Pasal tersebut mengatur bahwa penggelapan yang dilakukan oleh orang karena hubungan kerja atau jabatannya diancam pidana hingga lima tahun. Dalam hal ini, jabatan Ketua dan Sekretaris lembaga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Toni.

Ia menegaskan bahwa lembaga pelatihan seperti LPK seharusnya menjadi tempat pemberdayaan masyarakat, bukan tempat untuk memperkaya diri.

Toni menutup dengan menyampaikan bahwa jalur pidana ditempuh setelah semua langkah non-litigasi tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah kirimkan somasi, tapi tidak ada respons. Karena itu, kami dampingi klien untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana,” pungkasnya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Jabar Siapkan Rp5 Miliar untuk Pilwu Digital di 139 Desa Indramayu

Daerah

Apresiasi Kritik DPRD, Dedi Mulyadi: Ini Bukti Politik Sehat di Jabar

Daerah

Ultimatum Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Abaikan Infrastruktur Desa, RAPBD Tidak Ditandatangani

Daerah

Akankah Bupati Indramayu Jadi Tersangka Kasus Tunjangan Rumah DPRD 18 Miliar? LBH Ghazanfar: Masih Dibutuhkan Satu Alat Bukti Lagi

Daerah

Gadis Cerdas Asal Cirebon Nyaris Bunuh Diri karena Biaya Sekolah Mahal

Daerah

Dedi Mulyadi Minta Kabupaten dan Kota Evaluasi Tata Ruang, Soroti Alih Fungsi Lahan Pemicu Banjir

Daerah

Gara-gara Curi Uang Rp 5.000, Seorang Pria Dihukum Penjara 4 Bulan

Daerah

Gubernur Jawa Barat Minta Kepastian Aturan Pilkades 2026, 528 Desa Habis Masa Jabatan