Home / Indramayu / Politik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Dr. Khalimi Balas Ruslandi, SH : Jangan Anggap Remeh Dugaan Pelanggaran Moral Oknum DPRD Indramayu!

Diduga Anggota DPRD Indramayu, Anggi Noviah, tampak bersama seorang pria di area bandara. Foto ini dikaitkan dengan laporan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani BK DPRD Indramayu. (Sumber foto: istimewa)

Diduga Anggota DPRD Indramayu, Anggi Noviah, tampak bersama seorang pria di area bandara. Foto ini dikaitkan dengan laporan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani BK DPRD Indramayu. (Sumber foto: istimewa)

Suaradermayu.com –Sepertinya tidak ada habisnya saling adu pembelaan lewat media elektronik, baik dari Penasihat Hukum IR, Dr. Khalimi selaku pengadu, maupun dari pihak teradu, Ruslandi sebagai penasihat hukum AN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan.

Opini Ruslandi yang menyatakan aduan IR terhadap AN di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu dianggap sebagai langkah salah kaprah, dijawab Khalimi sebagai bentuk sikap pasrah AN atas konsekuensi yang terjadi apabila aduan di BK terbukti sah dan meyakinkan para personel BK.

“Tidak ada aturan yang melarang pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD disampaikan ke BK. Silakan cek. Hakim saja tidak boleh menolak perkara, apalagi lembaga wakil rakyat yang merupakan representasi kepercayaan rakyat,” terang pengacara yang juga ahli Hukum Keperdataan ini.

Khalimi pun menyoroti ucapan penasihat hukum AN yang mengatakan di suatu media yang dirilis pada 14 Oktober 2025, bahwa persoalan AN terkait dugaan pelanggaran etik adalah hal yang tidak istimewa.

“Terus terang, ada keanehan dugaan pelanggaran moral anggota DPRD dianggap tidak ada yang istimewa. Perlu ditanyakan kembali apa maksudnya menganggap remeh-temeh soal moral yang ingin ditegakkan oleh BK DPRD Kabupaten Indramayu?” tukas Khalimi mengingatkan.

Lebih lanjut, Khalimi menguraikan bahwa terbitnya Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu dan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Indramayu, diilhami oleh empati dan panggilan moral para anggota DPRD Indramayu.

“Siapapun profesinya, termasuk AN, harus tunduk dan patuh pada soal moral. Bukankah al-adabu fauqol ilmi, adab atau moral itu lebih tinggi daripada ilmu?” ujar Khalimi balik bertanya.

Untuk kesekian kalinya, Khalimi menandaskan bahwa pengaduan ke BK terhadap AN adalah soal pelanggaran kode etik, bukan soal urusan rumah tangga.

“Yang diadukan IR ke BK DPRD Kabupaten Indramayu terhadap AN itu bukan urusan rumah tangga, tetapi soal dugaan pelanggaran kode etik karena diduga bepergian bersama seorang laki-laki bukan muhrim yang diduga berkewarganegaraan Pakistan di luar pulau sejak 7 hingga 11 September 2025, dan kembali terjadi pada 19 hingga 22 September 2025. Jika mau indehoi atau bermesraan dengan laki-laki bukan muhrim, selesaikan dulu rumah tangganya dengan IR, biar tidak menjadi pelanggaran kode etik,” ujar Khalimi menirukan IR.

Dijelaskan Khalimi, persoalan rumah tangga antara IR dan AN sudah berproses di Pengadilan Agama Bekasi, sementara dugaan overspel (perzinahan) yang dilaporkan IR disebut masih berproses di Polda Aceh.

“Jadi kita jalankan sesuai domein institusi masing-masing. BK menangani soal etik, pengadilan agama soal rumah tangga, dan kepolisian soal dugaan tindak pidana,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

KH. Said Aqil Siradj Akan Warnai Peringatan Hari Santri 2025 di Desa Singajaya, Indramayu

Indramayu

Mangkir Panggilan Polisi, Makelar Proyek di Indramayu Diduga Seret Oknum DPC PDIP

Indramayu

Pemkab Indramayu Instruksikan Pembentukan Panitia Pilwu, Batas Akhir 25 September 2025

Ekonomi

Siap-Siap! Tunggak 2 Bulan, Air PDAM Indramayu Langsung Diputus Tanpa Peringatan

Politik

Lucky Hakim Bahas Efisiensi Anggaran Saat Retret di Akmil Magelang

Indramayu

Tragis! Seorang Petani di Indramayu Tewas Tertabrak Kereta Api

Indramayu

Geng Motor Kacaukan Terisi Indramayu, Polisi Amankan Sajam dan Motor Ditinggal Kabur

Indramayu

Sekdis Tenaga Kerja Indramayu, Nonon Citra Wulandari, Pimpin Upacara HUT ke-80 RI