Home / Terpopuler / Kesehatan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:23 WIB

Mengejutkan! Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup di Apotek, Ini Alasannya

Ilustrasi obat Sirup

Ilustrasi obat Sirup

Suaradermayu.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan penjualan obat sirup oleh Kemenkes di seluruh apotek Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, pada Selasa (18/10/2022).

Larangan ini merupakan langkah cepat pemerintah dalam merespons meningkatnya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di berbagai daerah Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah,” tulis Murti Utami dalam poin 8 surat edaran tersebut.

Baca juga  Indramayu Susun Rencana Kontinjensi Hadapi Wabah, Bupati: Kita Harus Siap Sejak Dini!

Selain apotek, Kemenkes juga mengimbau seluruh tenaga medis di fasilitas kesehatan agar tidak meresepkan obat sirup cair untuk sementara waktu.

Antisipasi dan Edukasi ke Masyarakat

Kemenkes meminta jajaran Dinas Kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memperketat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini penting agar orang tua tidak sembarangan memberikan obat sirup yang diduga memicu komplikasi ginjal akut sebelum hasil investigasi resmi diumumkan.

Baca juga  Kenali Gejala Gagal Ginjal Pada Anak

Saat ini, Kemenkes bekerja sama dengan BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta laboratorium internasional untuk menyelidiki dugaan kandungan bahan berbahaya yang memicu kasus gagal ginjal akut.

Kondisi Terbaru Kasus Gagal Ginjal Akut

Data Kemenkes mencatat, hingga pertengahan Oktober 2022, terdapat lebih dari 100 kasus gagal ginjal akut pada anak. Gejala yang sering muncul meliputi penurunan volume urin drastis, muntah, hingga penurunan kesadaran. Beberapa pasien dilaporkan dalam kondisi kritis dan meninggal dunia hanya dalam beberapa hari.

Baca juga  Indramayu Susun Rencana Kontinjensi Hadapi Wabah, Bupati: Kita Harus Siap Sejak Dini!

Langkah Preventif untuk Masyarakat

Para orang tua diimbau tidak memberikan obat sirup secara mandiri tanpa rekomendasi dokter. Sebagai alternatif, obat dalam bentuk tablet atau kapsul yang terkontrol disarankan sebagai pilihan lebih aman. Masyarakat juga diminta mewaspadai gejala awal gagal ginjal, seperti demam berkepanjangan, muntah, dan buang air kecil yang berkurang drastis.

Kebijakan larangan penjualan obat sirup oleh Kemenkes menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan obat, terutama untuk anak-anak.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Hambat Saluran Air, Kuswanto Pujiantono Gandeng Petani Bersihkan Eceng Gondok di Srengseng Indramayu

Hukum

Sudah Tahap Penyidikan, Pengeroyokan Anak Bawah Umur Tak Tuntas, Penyidik Polres Indramayu Dinilai Tak Profesional

Terpopuler

APDESI Indramayu Kumpul! Wabup Buka-bukaan Soal Dana Desa dan Bahayanya

Indramayu

Curhatan Nelayan Kecil Singaraja Indramayu Dilarang Beli Solar Subsidi

Indramayu

Kemenkumham Resmi Akui Kepengurusan PWI Pusat di Bawah Hendry Ch Bangun

Terpopuler

Viral! Sponsor Terlantarkan TKI Asal Tugu Sliyeg Indramayu di Hongkong

Terpopuler

‘Mirip Ormas, Bukan Birokrasi!’ PKSPD Kritik Gaya Pemerintahan Lucky–Syaefudin

Terpopuler

Petugas Damkar Indramayu Bantu Warga Pasang Tabung Gas Elpiji yang Tak Menyala