Jakarta – Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran menyetop sementara seluruh apotek di Indonesia menjual semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Obat yang dilarang dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk cair atau sirup, termasuk obat cair untuk dewasa.
Intruksi dalam bentuk Surat Edaran tersebut ditandatangani Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022), dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas gangguan gagal ginjal akut progresif atifikal yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
” Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ” demikian bunyi poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemilogi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal akut pada Anak.
Kemenkes juga mengintruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.
Kemudian, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaaten/Kota dan fasilitas kesehatan agar terus mensosialisasikan edukasi kepada masyarakat terkait gangguan ginjal akut misterius ini.
Editor : Mohammad Ali