Suaradermayu.com – Upaya pemberantasan korupsi kembali dilakukan aparat penegak hukum di Indramayu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan J, Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Cabang Gabuswetan, yang menjabat pada periode 2022–2023.
Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya praktik korupsi dalam penyaluran kredit dengan total kerugian negara mencapai Rp453.988.140.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Parsetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-02/M.2.21/Fd.2/08/2025.
“Penetapan dilakukan karena tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” terangnya dalam siaran pers resmi, Jumat (29/8/2025).
Skema Kredit Fiktif
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa J diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit selama menjabat. Nama enam orang dicatut dan dibuat seolah-olah sebagai debitur Kredit Cepat Aman (KCA). Faktanya, kredit tersebut bermasalah dan berakhir dengan status macet.
Praktik itu menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp453 juta. Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.
Ditahan di Lapas Indramayu
Usai ditetapkan sebagai tersangka, J langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Indramayu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyusunan surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami tegaskan, Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan agar penegakan hukum berjalan maksimal,” tambah Arie.
Komitmen Berantas Korupsi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor keuangan daerah kerap menjadi sasaran penyalahgunaan jabatan. Kejari Indramayu menegaskan langkah penahanan terhadap J merupakan bentuk keseriusan lembaga hukum dalam melindungi uang negara dari praktik korupsi.























