Home / Indramayu / Kriminalitas

Senin, 25 Agustus 2025 - 04:58 WIB

Gadis 13 Tahun di Indramayu Disekap dan Diperkosa, Ayahnya Temukan Penuh Luka

Ilustrasi : Korban pemerkosaan

Ilustrasi : Korban pemerkosaan

Suaradermayu.com – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kabupaten Indramayu. Seorang gadis berusia 13 tahun berinisial RJ, warga Kecamatan Lelea, menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh pria dewasa berinisial W, warga Blok Jamban, Desa Bongas, Kecamatan Bongas.

Peristiwa itu mengubah hidup keluarga korban. Dari hari yang biasa, menjadi malam penuh kecemasan dan duka.

Malam Penuh Cemas

Semua berawal saat RJ berpamitan untuk bertemu W di sebuah menara (tower). Seperti anak remaja lain, ia hanya berkata singkat: “Bapak, aku mau ketemu teman. Namun, hingga malam menjelang, RJ tak kunjung pulang,” kata KRY (47), ayah korban.

“Anak saya ngomongnya ditungguin temen di tower. Ternyata dia saat ditemukan katanya dipaksa dibawa,”imbuhnya.

Pencarian Tanpa Henti

Keesokan harinya, KRY mendatangi rumah keluarga W. Namun jawaban yang ia terima justru menambah luka. “Kata orang tuanya W dari pagi di rumah, tidak ke mana-mana,” kenangnya.

Baca juga  KAI Pecat Firdaus Oiwobo Usai Aksi Naik Meja di Pengadilan

Saat harapan mulai pupus, sebuah unggahan di media sosial memecah kebuntuan. Foto RJ terlihat bersama W di Kecamatan Gantar.

KRY bergegas menuju lokasi. Di sebuah kamar, ia menemukan putrinya dengan kondisi penuh lebam bersama pria yang diduga pelaku.

Luka yang Lebih Dalam dari Sekadar Memar

Kondisi RJ saat itu membuat siapa pun yang melihatnya tercekat. Wajahnya bengkak, kulitnya lebam, matanya sembab. Ia mengaku dipukul hingga tubuhnya memar.

“Melihat anak saya seperti itu, saya tidak bisa berkata apa-apa. Mukanya gosong, penuh bekas pukulan. Saya hanya bisa serahkan semuanya ke hukum,” kata KRY.

Ancaman Berat untuk Pelaku

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Indramayu sejak 12 Agustus 2025. Menurut Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah, tindak pidana ini memiliki aturan khusus.

Baca juga  Layanan Kesehatan Gratis di Indramayu Terancam Berhenti, DPRD Dorong Pemkab Cari Solusi

“Kasus RJ jelas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan juga UU Perlindungan Anak. Karena korban masih berusia 13 tahun, pelaku bisa dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 6 UU TPKS dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya.

Ia menambahkan:

“Ini bukan sekadar persoalan pidana biasa. Kita berbicara tentang masa depan seorang anak yang hancur oleh kelalaian orang dewasa. Negara wajib hadir untuk memastikan pelaku dihukum maksimal dan korban mendapat pendampingan psikologis hingga pulih.”

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal pemerkosaan dan penganiayaan dalam KUHP, yaitu Pasal 285 dan Pasal 351, dengan ancaman pidana tambahan hingga 12 tahun penjara.

Baca juga  Polsek Patrol dan Polsek Sukra Amankan Remaja Tawuran Bersenjata Tajam

Harapan pada Keadilan

Bagi KRY, hukuman berat bukan sekadar balas dendam, melainkan peringatan agar tidak ada lagi anak-anak yang mengalami nasib serupa.

“Kalau hukum tidak berjalan, entahlah… saya hanya ingin anak saya bisa kembali tersenyum,” ucapnya lirih.

Suara yang Perlu Didengar

Kasus RJ hanyalah satu dari sekian banyak tragedi kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Data Komnas Perempuan menunjukkan, kasus serupa terus meningkat setiap tahun. Indramayu, dengan segala dinamika sosial dan ekonominya, sering menjadi wilayah rawan bagi anak dan perempuan.

Pahmi Alamsah menegaskan, masyarakat juga tidak boleh tinggal diam.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah musuh bersama. Semua pihak—keluarga, sekolah, aparat desa, tokoh agama—harus membangun pagar sosial yang kuat agar anak-anak kita aman.”

Share :

Baca Juga

Indramayu

Usai Tenggak Miras Oplosan, Satu Orang Tewas, Dua Dirawat di Indramayu

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Indramayu Lebih Maju dan Sejahtera

Indramayu

Lucky Hakim Optimis Menang Pilkada 2024 Meski Sering Difitnah

Indramayu

Wartawan Demo Lucky Hakim, PKSPD : Apa yang Disampaikan Lucky Hakim Sesuai Fakta

Indramayu

Perubahan Perda PBB di Indramayu Dinilai Tidak Naik, Ini Penjelasan Lengkap Bapenda

Ekonomi

Heboh! Bupati Lucky Hakim Ungkap Proyek Rp4,6 M untuk Kampung Nelayan Sejahtera di Kandanghaur

Indramayu

Kekacauan Tata Kelola di Pemdes Singajaya, PKSPD Tuntut Tanggung Jawab Camat dan DPMD

Ekonomi

Pemkab Indramayu Apresiasi Pembentukan Komite Mitra Pembangunan oleh Diaspora