Suaradermayu.com – Kematian Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menyisakan luka mendalam bagi keluarga sekaligus menimbulkan misteri yang belum terpecahkan. Kini, fakta baru mengemuka terkait dugaan hilangnya uang sebesar Rp35 juta dan sosok oknum polisi yang diduga kuat terkait kasus ini.
Baca Juga : Tangisan Misterius Tengah Malam Berujung Penemuan Jasad Wanita Gosong di Singajaya Indramayu
Karja, ayah korban, bersama pengacara kondang Toni RM, melaporkan dugaan pembunuhan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Indramayu pada Minggu (10/8/2025). Pengacara Toni RM menyatakan bahwa penyidik telah menerbitkan laporan tipe A, yang menandakan keyakinan adanya tindak pidana.
“Penyidik sudah memastikan ada unsur pidana dalam kematian Putri sehingga langsung diterbitkan laporan tipe A,” ujar Toni RM kepada awak media.
Asal Usul Dugaan Motif
Menurut pengakuan Karja, Putri menerima kiriman uang sebesar Rp35 juta dari ibunya yang bekerja di luar negeri. Putri diminta untuk mengambil uang tersebut, namun sempat mengabarkan kesulitan mencairkannya di Brilink. Setelah itu, korban tak diketahui keberadaannya hingga ditemukan meninggal dunia.
Selain itu, Rina, seorang saksi, mengungkap bahwa dua hari sebelum kejadian, anggota polisi berinisial SN yang diduga sebagai pacar korban, meminta bantuannya untuk menggunakan nama Rina dalam pengajuan pinjaman ke bank.
“Jika uang Rp35 juta yang berada di rekening Putri hilang atau sudah diambil, maka diduga kuat uang ini menjadi motif utama kejadian ini,” terang Toni RM.
Barang Bukti dan Dugaan Tindak Pidana
Di lokasi kejadian, polisi menemukan tiga unit telepon genggam (dua milik korban, satu milik pacar korban), sepeda motor milik pacar korban, serta sejumlah keterangan saksi yang semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana.
Kasus ini kini ditangani dengan penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jika ditemukan bukti pembunuhan berencana, pasal yang dikenakan akan bertambah menjadi Pasal 340 KUHP.
“Saya memberikan apresiasi atas respons cepat kepolisian dalam mengusut kasus ini dan mengejar oknum polisi yang diduga terlibat,” ujar Toni RM.
Baca Juga : Tragedi Jasad Gosong di Kos Singajaya, Toni RM Desak Ungkap Tuntas Misteri Kematian Putri Apriyani
Info dari Sumber Polres
Menurut sumber di Polres Indramayu yang enggan disebutkan namanya, oknum polisi berinisial SN diduga merupakan anggota yang biasa bertugas di Reserse Kriminal Polres Indramayu.
“Kalau yang disebutkan memang dia (SN) bertugas di bagian Reskrim baru beberapa bulan kalau gak salah,” ujar sumber tersebut.
Saat ditanya apakah SN masih aktif bertugas, sumber itu enggan memberikan jawaban.
“Udah ya mas, nanti juga pastinya konferensi pers kalau memang ini pembunuhan,” tambahnya.
Ajakan untuk Masyarakat
Pengacara Toni RM mengimbau masyarakat Indramayu dan sekitarnya agar bersedia memberikan informasi yang dapat membantu proses penyidikan dan pencarian keberadaan oknum polisi yang dicurigai tersebut.
“Kami tidak langsung menuduh, namun berdasarkan fakta dan keterangan, yang terakhir bersama korban adalah oknum tersebut. Oleh karena itu, perkara ini dinaikkan menjadi penyidikan,” tutup Toni RM.
Keterangan Resmi Kepolisian
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini. Suaradermayu.com telah berusaha menghubungi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, namun belum mendapatkan respon.
























