Suaradermayu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada empat Komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, atas pelanggaran kode etik dalam penanganan tahapan Pilkada 2024.
Baca Juga : Imbas Cabup Nina Agustina Marah-marah ke Warga, Ketua Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke DKPP
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik terbuka, Selasa, 15 Juli 2025, berdasarkan perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2025. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dengan registrasi Nomor: 390-P/L-DKPP/XI/2024.
Empat komisioner yang dijatuhi sanksi oleh DKPP adalah:
1. Ahmad Tabroni (Ketua merangkap Anggota),
2. Ivan Sagito (Anggota),
3. Supriyadi (Anggota), dan
4. Mohamad Saprudin (Anggota).
Baca Juga : Imbas Cabup Nina Agustina Marah-marah ke Warga, Ketua Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke DKPP
Putusan ini diambil oleh tiga majelis hakim DKPP yang diketuai oleh Heddy Lugito, bersama anggota Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta dikuatkan oleh pleno tujuh anggota DKPP.
Baca Juga : Kejagung Perintahkan Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar di Bawaslu Indramayu
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Ahmad Tabroni, Teradu II Ivan Sagito, dan Teradu IV Supriyadi. Sedangkan Teradu V Mohamad Saprudin dikenai sanksi peringatan keras,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, Teradu III Dede Irawan dinyatakan tidak bersalah dan namanya direhabilitasi.
Latar Belakang: Dugaan Pembiaran Alat Peraga Kampanye Petahana
Pengadu, Ihsan Mahfudz, yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan ini. Ia menyebut laporan tersebut merupakan bentuk perjuangan menegakkan etika penyelenggara pemilu yang dianggap tidak profesional.
Menurut Ihsan, para komisioner Bawaslu Indramayu terbukti tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal, khususnya terkait alat peraga sosialisasi bergambar Bupati Petahana yang terpasang di kantor-kantor dinas dan kendaraan operasional milik Pemkab Indramayu menjelang Pilkada 2024.
“Putusan ini sekaligus membuktikan bahwa tindakan kami menyampaikan laporan ke DKPP bukan tanpa dasar. Ini adalah catatan sejarah perjuangan untuk keadilan dan integritas penyelenggara pemilu di Indramayu,” tegas Ihsan.
Baca Juga : SMSI Indramayu Minta BPK Audit Bawaslu Indramayu
Ia juga menilai bahwa laporan pidana yang diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Indramayu terhadap saksi-saksi dalam perkara ini seharusnya dihentikan. Ihsan menegaskan, perkara tersebut adalah bagian dari dinamika politik Pilkada, bukan tindakan kriminal.
Pelanggaran Etik Berdasarkan Regulasi
Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan para teradu telah melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
1. Pasal 22B huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016
2. Pasal 9 ayat (2) huruf a dan b Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022
3. Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk Pasal 6, 11, 13, dan 15.
Majelis menilai alasan para komisioner yang menyatakan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan imbauan atau koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai bentuk pencegahan, tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
“Tindakan mereka telah menimbulkan persepsi negatif terhadap Bawaslu dan memicu tindakan anarki yang seharusnya bisa dicegah,” terang Majelis DKPP dalam putusannya.
Instruksi DKPP kepada Bawaslu Pusat
Dalam putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk:
1. Melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah dibacakan.
2. Mengawasi pelaksanaan putusan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga : Komisioner Bawaslu Indramayu Diduga Potong Honor Panwascam
Dengan putusan ini, DKPP menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik, sekecil apapun, tidak akan ditoleransi demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.

























