Home / Indramayu

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:08 WIB

Warga Geruduk Galian Tanah Merah Diduga Ilegal di Cikedung, LBH Ghazanfar : Pemkab Harus Tindak Tegas 

Excavator mengeruk tanah merah dalam aktivitas galian C diduga ilegal yang dikeluhkan warga karena merusak lingkungan dan belum disegel oleh Satpol PP.

Excavator mengeruk tanah merah dalam aktivitas galian C diduga ilegal yang dikeluhkan warga karena merusak lingkungan dan belum disegel oleh Satpol PP.

Suaradermayu.com – Puluhan warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menggeruduk lokasi galian tanah merah di Desa Jatisura, Kamis (19/6/2025). Mereka menghentikan paksa aktivitas galian yang diduga ilegal karena telah merusak infrastruktur dan lingkungan desa.

Aksi warga dipicu keresahan atas kerusakan jalan pertanian yang menjadi akses utama warga. Truk-truk besar pengangkut tanah menyebabkan jalan menjadi berlumpur, licin, dan nyaris tak bisa dilalui saat hujan.

“Kami tidak mau ada galian tanah merah ini, karena banyak yang dirugikan. Jalan pertanian jadi rusak dan licin,” ujar Ahmad, salah satu warga.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bentuk Satgas Anti-Premanisme Usai Kantor Dinkes Bekasi Diacak-acak Ormas

Warga juga menyebut bahwa tidak ada sosialisasi atau koordinasi dengan masyarakat sebelum aktivitas galian dimulai.

“Sebelumnya gak ada pemberitahuan, tahu-tahu langsung ada truk dan alat berat,” tambahnya.

Camat Cikedung, Encep RS, merespons cepat dengan menutup sementara aktivitas galian tanah merah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir mengawal aspirasi masyarakat.

“Adanya keinginan warga ini kami tanggapi, dan sekarang aktivitas galian sudah dihentikan sementara,” ujarnya.

Meski begitu, Encep mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga situasi agar kondusif.

Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa galian tanah kategori galian C harus memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga  Bupati Indramayu Lepas Ribuan Ular Sahabat Tani untuk Basmi Hama Tikus, Petani Sambut Gembira

“Galian C harus berizin resmi dari Kementerian ESDM, sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009,” jelas Pahmi.

Ia menekankan bahwa Pemkab Indramayu tidak boleh tutup mata, karena aktivitas semacam ini sangat merugikan lingkungan, merusak akses warga, dan berpotensi menimbulkan bencana.

“Jangan tunggu kejadian viral atau sampai merenggut nyawa warga dulu baru ditindak. Satpol PP harus segera menyegel lokasi galian jika memang terbukti ilegal,” tegasnya.

Baca juga  Menjelang Lebaran, Dewan Pers : Wartawan Dilarang Minta THR ke Instansi dan Perusahaan

Menurut Pahmi, tindakan tegas dari aparat dan pemerintah daerah akan menjadi bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat serta penegakan hukum yang adil.

Aktivitas galian tanah merah tak berizin tak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menimbulkan risiko lingkungan serius. Selain longsor dan perubahan kontur tanah, warga juga mengkhawatirkan rusaknya area pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Aksi warga Desa Jambak menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas tambang tanpa pengawasan dapat memicu konflik sosial dan kerusakan jangka panjang. Masyarakat berharap Pemkab Indramayu segera melakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian di wilayah tersebut.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

5 Kapolsek di Indramayu Diganti Jelang Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Ekonomi

Bansos Pangan di 139 Desa Dihentikan Saat Pilwu 2025, Pemkab Indramayu Ingin Hindari Konflik Politik Akar Rumput

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Apresiasi Ibu yang Lahirkan Bayi Kembar Lima

Indramayu

Bupati Indramayu Respon Permintaan dan Keluhan Warga Soal Banyak Jalan Rusak

Indramayu

Patroli Mojang Lodaya, Sentuhan Lembut Polwan Indramayu Bangun Keamanan dengan Senyum dan Empati

Terpopuler

Viral! Surat Permintaan THR Berkop Kelurahan Karangmalang Indramayu Jadi Bulan-bulanan Warganet

Indramayu

Indramayu Panen Raya Jagung: Langkah Nyata Swasembada Pangan 2025

Indramayu

Resmi Dibuka, Bimbingan Manasik Haji 2026 di Indramayu Digelar 15 Kali Pertemuan