Home / Indramayu

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:08 WIB

Warga Geruduk Galian Tanah Merah Diduga Ilegal di Cikedung, LBH Ghazanfar : Pemkab Harus Tindak Tegas 

Excavator mengeruk tanah merah dalam aktivitas galian C diduga ilegal yang dikeluhkan warga karena merusak lingkungan dan belum disegel oleh Satpol PP.

Excavator mengeruk tanah merah dalam aktivitas galian C diduga ilegal yang dikeluhkan warga karena merusak lingkungan dan belum disegel oleh Satpol PP.

Suaradermayu.com – Puluhan warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menggeruduk lokasi galian tanah merah di Desa Jatisura, Kamis (19/6/2025). Mereka menghentikan paksa aktivitas galian yang diduga ilegal karena telah merusak infrastruktur dan lingkungan desa.

Aksi warga dipicu keresahan atas kerusakan jalan pertanian yang menjadi akses utama warga. Truk-truk besar pengangkut tanah menyebabkan jalan menjadi berlumpur, licin, dan nyaris tak bisa dilalui saat hujan.

“Kami tidak mau ada galian tanah merah ini, karena banyak yang dirugikan. Jalan pertanian jadi rusak dan licin,” ujar Ahmad, salah satu warga.

Baca juga  Kemensos Bangun Rumah untuk Korban Banjir Rob di Indramayu

Warga juga menyebut bahwa tidak ada sosialisasi atau koordinasi dengan masyarakat sebelum aktivitas galian dimulai.

“Sebelumnya gak ada pemberitahuan, tahu-tahu langsung ada truk dan alat berat,” tambahnya.

Camat Cikedung, Encep RS, merespons cepat dengan menutup sementara aktivitas galian tanah merah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir mengawal aspirasi masyarakat.

“Adanya keinginan warga ini kami tanggapi, dan sekarang aktivitas galian sudah dihentikan sementara,” ujarnya.

Meski begitu, Encep mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga situasi agar kondusif.

Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa galian tanah kategori galian C harus memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga  Dr. Khalimi Bongkar Fakta Mengejutkan Usai Klarifikasi Anggi Noviah di BK DPRD Indramayu

“Galian C harus berizin resmi dari Kementerian ESDM, sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009,” jelas Pahmi.

Ia menekankan bahwa Pemkab Indramayu tidak boleh tutup mata, karena aktivitas semacam ini sangat merugikan lingkungan, merusak akses warga, dan berpotensi menimbulkan bencana.

“Jangan tunggu kejadian viral atau sampai merenggut nyawa warga dulu baru ditindak. Satpol PP harus segera menyegel lokasi galian jika memang terbukti ilegal,” tegasnya.

Baca juga  Khotibul Umam Klaim Dapen Aman Yani Pencairan di Bandung, Dudu Subarto Ungkap di BRI Kepandean Indramayu – Siapa Berbohong?

Menurut Pahmi, tindakan tegas dari aparat dan pemerintah daerah akan menjadi bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat serta penegakan hukum yang adil.

Aktivitas galian tanah merah tak berizin tak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menimbulkan risiko lingkungan serius. Selain longsor dan perubahan kontur tanah, warga juga mengkhawatirkan rusaknya area pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Aksi warga Desa Jambak menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas tambang tanpa pengawasan dapat memicu konflik sosial dan kerusakan jangka panjang. Masyarakat berharap Pemkab Indramayu segera melakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian di wilayah tersebut.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kecelakaan Lalu Lintas di Indramayu Sepanjang 2024: 295 Orang Meninggal Dunia

Indramayu

Mayat Ditemukan Membusuk di Areal Tumpukan Sampah di Indramayu

Terpopuler

Bupati Indramayu Jangan Lindungi Anak Buah, LBH Ghazanfar Bongkar Celah Korupsi Rp1,4 Miliar Dana PKBM

Indramayu

3 Murid SD Tewas Saat Ikuti Kegiatan Pramuka di Indramayu

Terpopuler

Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Indramayu

Bawaslu Jabar Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon Nina-Tobroni

Indramayu

Mengenang Jasa Pejuang Kemerdekaan, SMSI Indramayu Pererat Silaturahmi dengan Veteran di Taman Makam Pahlawan

Indramayu

Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH