Suaradermayu.com – Kesadaran masyarakat di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, untuk melengkapi administrasi kependudukan terus meningkat. Terbukti, sebanyak 1.534 anak di wilayah tersebut sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2021 hingga 2022.
Camat Kedokanbunder, Atang Suwandi, menyampaikan capaian tersebut menunjukkan antusiasme warga dalam melengkapi dokumen kependudukan anak-anak mereka.
“Sebagai bukti kelengkapan administrasi kependudukan, sejak tahun 2021 hingga 2022, sudah ada 1.534 anak yang memiliki KIA,” ungkap Atang saat ditemui, Kamis (22/9/2022).
Pengurusan KIA Kini Lebih Mudah
Menurut Atang, proses pengurusan KIA kini semakin mudah. Sejak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu menerapkan kebijakan pencetakan KIA di tingkat kecamatan, warga tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil.
“Warga bisa langsung datang ke kantor kecamatan, baik secara perseorangan maupun kolektif,” jelasnya.
Bahkan, kata Atang, banyak warga yang mengurus KIA secara kolektif melalui pihak sekolah. Hal ini sejalan dengan adanya surat edaran dari Disdukcapil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu yang mewajibkan seluruh anak sekolah memiliki KIA.
“Jadi, sekolah-sekolah turut aktif mengoordinir pengurusan KIA bagi para siswanya. Kami di kecamatan juga siap memfasilitasi,” tegas Atang.
Pentingnya KIA untuk Anak
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan bagi anak di bawah usia 17 tahun. KIA penting sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga perjalanan.
“Dengan adanya KIA, anak-anak di Indramayu sudah tercatat resmi sebagai bagian dari administrasi kependudukan nasional,” ujar Atang.
Ia juga mengajak seluruh orang tua di wilayah Kedokanbunder yang anaknya belum memiliki KIA agar segera mengurusnya ke kantor kecamatan.
































