Suaradermayu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026), terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam proses tersebut, Ono Surono diketahui berada di rumah dan menyaksikan langsung jalannya penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap barang bukti yang diamankan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan pihak terkait. Hal ini menjadi bagian dari transparansi proses penyidikan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam setiap penggeledahan, ketika ada barang bukti yang diamankan, tentu prosesnya diketahui oleh pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari pihak swasta bernama Sarjan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap dugaan ijon proyek dilakukan melalui pemberian komitmen dana sebelum pekerjaan dilaksanakan. Dari hasil penyidikan awal, dana yang diduga mengalir dari pihak swasta mencapai sekitar Rp9,5 miliar yang diserahkan secara bertahap.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain sepanjang tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar. Jika diakumulasikan, total dana yang sedang ditelusuri KPK mencapai kurang lebih Rp14,2 miliar yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di daerah tersebut.
KPK menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai keterangan. Lembaga antirasuah memastikan penyidikan dilakukan secara profesional sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat pemerintah daerah. (Moh. Ali)



























