Home / Kriminalitas / Terpopuler

Kamis, 7 Maret 2024 - 09:11 WIB

Dor! Polisi Tembak Kaki Perampok Minimarket di Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial R (26) berhasil ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (2/3/2024).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB terkait dengan kasus perampokan terjadi pada Sabtu, (10/2/2024) lalu di minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabuswetan, dengan cara menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan minimarket tersebut.

Baca juga  Polres Indramayu Buka Layanan Pengaduan Premanisme, Laporkan ke Nomor Ini!

Sebelumnya, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di minimarket wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, namun aksinya gagal.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalamnya, kemudian menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok,” terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, saat konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Senin (4/3/2024)

Baca juga  Polisi Grebek Saung Bambu di Tukdana, Sabu 37 Gram Disembunyikan dalam Kotak Margarin

Lanjut disampaikan Kapolres Indramayu bahwa pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut direncanakan sehari sebelum kejadian.

Baca juga  Polisi Akhirnya Sikat Tambang Ilegal di Indramayu, 7 Orang Ditangkap dan Excavator Disita

Sebelum melakukan aksinya, pelaku membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Viral!Aksi Remaja Tawuran Jelang Sahur di Indramayu, Tiga Mengalami Luka-luka

Terpopuler

Detik-detik Momen Pisah Sambut Dandim 0616 Indramayu

Terpopuler

Bersumber dari BAZNAS Indramayu, Bupati Nina Salurkan Bantuan Bagi Siswa dan Guru

Terpopuler

Dies Natalis ke -16 Polindra Meriahkan HUT RI 17 Agustus Dengan Berbagai Lomba

Terpopuler

Toni RM Ajukan Kasasi Kasus Persetubuhan Anak: Bukti Swab Diduga Dihilangkan, Terpidana 13 Tahun Minta Keadilan
Foto : Bupati Nina berikan penghargaan kepada Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar

Terpopuler

Peringati HUT Bhayangkara ke- 77, Bupati Nina Berikan Penghargaan ke Kapolres Indramayu

Indramayu

Truk Kontainer Nabrak Trotoar, Kapolres Indramayu Turun Ngatur Lalu Lintas

Indramayu

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Keputusan Sah dan Sesuai Aturan