Suaradermayu.com– Pemerintah Kabupaten Indramayu mendorong semua perusahaan di daerah ini untuk memaksimalkan program Corporate Social Responsibility (CSR) demi kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan Bupati Lucky Hakim saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan CSR Tahun 2025, Rabu (17/9/2025), di Aula BJB Cabang Indramayu, yang juga dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda Litbang, dan jajaran dunia usaha.
Bupati Lucky menegaskan, CSR bukan sekadar program jangka pendek atau formalitas perusahaan.
“CSR harus menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang mampu memberikan dampak nyata dan berkesinambungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Regulasi CSR di Indramayu
Bupati Lucky menjelaskan bahwa pelaksanaan CSR di Indramayu memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan, yang mewajibkan perusahaan menyisihkan sebagian keuntungan untuk program sosial dan lingkungan.
Selain itu, terdapat Keputusan Bupati Nomor 460.05/KEP.326-BAPPEDA-LITBANG/2022 tentang Forum TJSL, yang menjadi wadah koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Regulasi ini tidak hanya menekankan kewajiban perusahaan, tetapi juga memberikan pedoman untuk memaksimalkan manfaat sosial dan lingkungan. Dengan forum koordinasi, program CSR akan lebih terstruktur, tepat sasaran, dan berdampak nyata,” tegas Bupati Lucky.
Manfaat CSR bagi Masyarakat dan Daerah
Indramayu memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, energi, pariwisata, dan industri. Namun, tantangan seperti isu lingkungan, kemiskinan, dan kesenjangan sosial masih harus diatasi. Bupati Lucky menekankan bahwa CSR yang dirancang dengan baik dapat:
1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan masyarakat, melalui beasiswa, pelatihan keterampilan, dan pengembangan SDM.
2. Mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, seperti sarana air bersih, kesehatan, dan fasilitas olahraga.
3. Melestarikan lingkungan dan sumber daya alam, termasuk reboisasi, pengelolaan limbah, dan konservasi perairan.
4. Mendorong pengembangan ekonomi lokal, melalui pemberdayaan UMKM, akses modal, dan pelatihan usaha produktif.
Bupati Lucky menekankan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.
“Sinergi nyata antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sangat penting. Hanya melalui kolaborasi ini, visi Indramayu REANG—Rekat, Ekonomi Maju, Aman, dan Gemilang—dapat tercapai,” ujarnya.
Forum CSR ini diharapkan menjadi sarana bagi dunia usaha untuk mendukung 14 program prioritas pembangunan daerah. Dengan koordinasi yang baik, CSR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga sumber perubahan sosial berkelanjutan, memberikan manfaat besar bagi masyarakat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup di Kabupaten Indramayu.
























