Suaradermayu.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kepengurusannya masih sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Hendry menyusul beredarnya pemberitaan yang dinilai menyesatkan terkait gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin (24/3/2025).
PWI Pusat mengajukan gugatan perdata dengan Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada November 2024 lalu. Dalam sidang, kuasa hukum Dewan Pers menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.
Hendry menilai pernyataan tersebut keliru dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI serta fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan organisasi.
“Status saya sebagai Ketua Umum PWI telah dijelaskan dalam materi gugatan dan belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Hendry juga mengingatkan media massa agar tetap profesional dalam memberitakan proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar wartawan mengikuti kaidah jurnalistik dan tidak menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa liputan perkara hukum sebaiknya dilakukan oleh wartawan yang memiliki sertifikasi kompetensi, baik di tingkat muda, madya, maupun utama.
“PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan informasi keliru terkait proses persidangan,” tambahnya.
Dalam gugatan yang diajukan, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat, M. Iqbal Irsyad, meminta majelis hakim untuk membatalkan keputusan Dewan Pers yang melarang:
1. PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4.
2. PWI Pusat menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
3. Pengakuan kepengurusan PWI hanya kepada hasil Kongres Bandung 2023.
“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil,” tutup Hendry.

























