Home / Indramayu / Terpopuler

Senin, 24 Maret 2025 - 22:00 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Saya Masih Sah dan Diakui SK Kemenkumham

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kepengurusannya masih sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Hendry menyusul beredarnya pemberitaan yang dinilai menyesatkan terkait gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin (24/3/2025).

PWI Pusat mengajukan gugatan perdata dengan Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada November 2024 lalu. Dalam sidang, kuasa hukum Dewan Pers menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.

Baca juga  PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Keputusan Sah dan Sesuai Aturan

Hendry menilai pernyataan tersebut keliru dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI serta fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan organisasi.

“Status saya sebagai Ketua Umum PWI telah dijelaskan dalam materi gugatan dan belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya,” tegasnya.

Baca juga  PWI Pusat Tegas: KLB Zulmansyah Tidak Sah, Dugaan Korupsi di PWI Jabar Disorot

Dalam pernyataannya, Hendry juga mengingatkan media massa agar tetap profesional dalam memberitakan proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar wartawan mengikuti kaidah jurnalistik dan tidak menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa liputan perkara hukum sebaiknya dilakukan oleh wartawan yang memiliki sertifikasi kompetensi, baik di tingkat muda, madya, maupun utama.

Baca juga  Hendry Bantah Klaim Keterkaitan Putusan PN Jakpus dengan Jabatan Ketua Umum PWI Pusat

“PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan informasi keliru terkait proses persidangan,” tambahnya.

Dalam gugatan yang diajukan, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat, M. Iqbal Irsyad, meminta majelis hakim untuk membatalkan keputusan Dewan Pers yang melarang:

1. PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4.

2. PWI Pusat menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

3. Pengakuan kepengurusan PWI hanya kepada hasil Kongres Bandung 2023.

“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil,” tutup Hendry.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Lucky Hakim Bongkar Pasang 60 Pejabat Pemkab Indramayu, Dorong Reformasi Birokrasi Berbasis Digital

Indramayu

Kekerasan Perempuan dan Trafficking Merajelala, Disduk P3A Indramayu Gelar Sosialisasi Layanan dan Penanganan Korban

Terpopuler

Begini Penjelasan Dirut PDAM Soal Poster Bupati Nina dan Dirinya di Tengah-tengah Halalbihalal PCNU Indramayu

Terpopuler

Apakah Perselingkuhan dengan Bukti Chatting Bisa Dipidana?

Indramayu

Ady Setiawan Mundur dari Dirut PDAM Tirta Darma Ayu, Ini Alasannya

Terpopuler

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia

Indramayu

Wabup Syaefudin Turun ke Sekolah Kampanyekan Pencegahan Pernikahan Dini di Indramayu

Indramayu

Diduga Kuasai Rumah Tanpa Izin, Kepala LPK Bos Korea Indramayu Dilaporkan ke Polisi