Home / Hukum / Terpopuler

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:19 WIB

Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.

Suaradermayu.com — Dua anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 terhadap 12 Kepala Sekolah SMKN di wilayah Sumut. Keduanya adalah Kompol Ramli, yang menjabat sebagai PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu, penyidik pembantu di subdit yang sama.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Baca juga  Puluhan Kiai Pesantren di Jabar Ngaku Ditipu Program MBG

“Yang sudah kita tetapkan tersangka adalah Kompol Ramli dan Brigadir Bayu. Saat ini keduanya tengah menjalani proses hukum,” kata Irjen Cahyono.

Irjen Cahyono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan bahwa para Kepala Sekolah SMKN penerima DAK Fisik 2024 diminta untuk menyerahkan proyek pekerjaan kepada rekanan yang sudah ditentukan atau menyetor ‘fee’ sebesar 20 persen dari anggaran. Modus yang digunakan adalah pembuatan laporan pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana BOSP, yang dijadikan dalih untuk memanggil para kepala sekolah.

Baca juga  Lucky Hakim Sebut Terima Gaji Rp 50 Juta Per Bulan

“Setelah dipanggil, para kepala sekolah tidak diperiksa soal BOSP, tapi justru diminta mengalihkan pekerjaan DAK Fisik 2024 atau menyerahkan fee sebesar 20 persen,” ungkap Cahyono.

Dari hasil penyidikan, total uang yang berhasil dikumpulkan dari 12 Kepala Sekolah SMKN mencapai Rp4,75 miliar. Dari jumlah tersebut, Brigadir Bayu menerima langsung Rp437 juta dari empat kepala sekolah. Selanjutnya, uang sebesar Rp4,32 miliar diserahkan kepada Kompol Ramli.

Baca juga  Bank BJB Ungkap Aman Yani Datang Sendiri Urus Dana Pensiun, Khotibul Umam: Saya yang Urus Berdasarkan Surat Kuasa

“Penyidik juga menyita uang Rp400 juta dari dalam koper di mobil Kompol Ramli saat dilakukan penangkapan di sebuah bengkel,” beber Cahyono

Keduanya kini telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Saat ini, Kompol Ramli dan Brigadir Bayu ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, kedua oknum polisi dijerat dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindak pidana pemerasan.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Ketua NU Indramayu Sebut Al Zaytun Bukan Bagian dari NU

Edukasi

Ganti Kepala Desa (Kuwu), Langsung Sapu Bersih Pamong Desa? Ini Aturan Hukumnya

Terpopuler

Pemkab Indramayu Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sinkronisasi dan Efisiensi Anggaran

Terpopuler

Aksi Kemanusiaan di Haurgeulis: Donasi Rp50 Juta untuk Palestina dalam Tiga Hari

Hukum

Korupsi Dana Pendidikan: Kejari Indramayu Tak Berani Menyentuh Atas, Cukup Kambing Hitam Bawahan

Terpopuler

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah di World Press Freedom Day 2025

Terpopuler

Menjelang Lebaran, Dewan Pers : Wartawan Dilarang Minta THR ke Instansi dan Perusahaan

Terpopuler

Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Indramayu, 768 Personel Siap Amankan Mudik